Pemilihan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan guru 2022 sudah dibuka.

Calon pelamar seleksi PPPK Guru 2022 sudah dapat mencermati petunjuk teknis (juknis) seleksi PPPK guru 2022 yang telah diterbitkan. Termasuk mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran PPPK Guru 2022.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Anang Ristanto mengatakan, calon sudah dapat melihat ketentuannya.

“Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan guru pada instansi daerah tahun 2022 dapat dilihat pada laman ujar Anang, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

Pengumuman PPPK Guru di gurupppk.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah mengumumkan lowongan PPPK untuk JF guru melalui laman resmi Kemendikbudristek,

Selain itu, lowongan PPPK Guru juga diumumkan melalui laman resmi instansi daerah. Calon pelamar dapat mendengarkan pengumuman seleksi calon PPPK untuk JF Guru yang memuat informasi tentang:

  • nama jabatan
  • Jumlah lowongan jabatan
  • Unit kerja penemat atau instansi yang membutuhkan
  • Sertifikat dan atau kualifikasi akademik pendidikan
  • Alamat dan tempat lamaran ditujukan
  • Jadwal pelaksanaan seleksi
  • Persyaratanpendaftaran yang harus dipenuhi setiap pelamar
  • Masa hubungan perjanjian kerja
  • Tata cara pendaftaran dan seleksi
  • Layanan bantuan atau call center atau help desk atau media sosial resmi.

Persyaratan pelamar PPPK Guru 2022

ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah. KOMPAS/WAWAN H PRABOWO ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja di instansi pemerintah.

Calon pelamar PPPK Guru 2022 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara putusan karena pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah berhenti dengan rasa hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan rasa hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang sarjana paling rendah (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Syarat tambahan bagi para penyandang disabilitas

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari para penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

  1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menjelaskan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
  2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari untuk menjalankan tugas sebagai pendidik.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *