pusatdapodik.com – Pemerintah akhirnya menaikkan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIID dan di bawahnya. Kenaikan ini merupakan kabar gembira yang sangat dinantikan oleh para PNS, khususnya mereka yang berada di golongan tersebut.

Besaran Kenaikan Gaji Pokok

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Negeri Sipil, kenaikan gaji pokok untuk PNS Golongan IIID dan di bawahnya bervariasi tergantung golongan dan pangkatnya. Berikut adalah rinciannya:

Golongan Pangkat Kenaikan Gaji Pokok
IIID Penata Muda Rp231.000
IIIC Penata Rp241.000
IIIC Penata Tingkat I Rp246.000
IIIC Penata Tingkat Utama Rp251.000
IIIB Pembina Rp256.000
IIIB Pembina Tingkat I Rp261.000
IIIB Pembina Tingkat Utama Rp266.000
IIIA Administrator Rp271.000
IIIA Administrator Tingkat I Rp276.000
IIIA Administrator Tingkat Utama Rp281.000

Alasan Kenaikan Gaji Pokok

Kenaikan gaji pokok ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa alasan, antara lain:

  • Untuk meningkatkan kesejahteraan PNS Golongan IIID dan di bawahnya.
  • Menyesuaikan dengan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
  • Menghargai pengabdian dan kinerja PNS yang selama ini telah memberikan kontribusi besar kepada negara.

Dampak Positif Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji pokok ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi PNS Golongan IIID dan di bawahnya, antara lain:

  • Meningkatkan motivasi dan kinerja kerja PNS.
  • Menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan di kalangan PNS.
  • Mendorong pengeluaran konsumsi dan menopang perekonomian nasional.

Tanggapan Para PNS

Para PNS Golongan IIID dan di bawahnya menyambut gembira kenaikan gaji pokok ini. Mereka merasa sangat terbantu dan bersemangat untuk terus bekerja dengan lebih baik lagi.

“Alhamdulillah, akhirnya gaji kami naik. Ini sangat membantu kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkap salah seorang PNS Golongan IIIC.

“Terima kasih kepada pemerintah atas perhatiannya kepada kami. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar PNS Golongan IIIB lainnya.

Kesimpulan

Kenaikan gaji pokok bagi PNS Golongan IIID dan di bawahnya merupakan kebijakan yang tepat dan strategis. Ini akan meningkatkan kesejahteraan, motivasi, dan kinerja PNS, serta berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Dengan adanya kenaikan gaji pokok ini, para PNS diharapkan dapat terus memberikan pengabdian yang terbaik kepada negara dan masyarakat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *