Menpan RB Sebut PNS Wajib Lapor SPT Tahunan, Ini Dokumennya
PUSATDAPODIK.COM | Menteri PANRB memberikan informasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mendapatkan bukti pemotongan dari instansi di tempat kerjanya untuk segera melaporkan surat pemberitahuan atau SPT tahunan.
Bukti surat pemberitahuan ini dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKAN).
Hal itu telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian LHKAN.
Baca Juga: Cek Cepat! Berikut Jadwal dan Persyaratan Kuliah KIP Tahun 2023
SE menyampaikan bahwa LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara, baik dalam bentuk LHKPN maupun SPT tahunan.
Melalui surat edaran ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya mendukung pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain itu, PNS wajib melaporkan SPT Tahunan sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Wajib pajak sudah bisa melakukan pelaporan SPT tahunan ini, termasuk dalam hal ini PNS mulai 1 Januari 2023.
Baca Juga: Kementerian PANRB: Jabatan Eksekutif Jadi 3 Klasifikasi
Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktunya adalah 31 Maret 2023, dan untuk pajak badan atau badan, batas waktunya adalah 30 April 2023.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memenuhi kewajiban perpajakan, yakni sebagai berikut:
Slip pemotongan 1721-A2 pada slip pemotongan ini berisi bukti pemotongan pajak atas tunjangan dan gaji yang telah diterima secara rutin oleh Polri, TNI, PNS dan pensiunan
Bukti pemotongan pajak lainnya, bukti ini diperlukan jika dalam jangka waktu satu tahun untuk mendapatkan penghasilan lain dari kantor
Baca Juga: Ternyata Ini Cara Bijak Mendidik Remaja yang Tumbuh Besar di Keluarga!
Sertifikat properti, buku tabungan, BPKB hingga surat utang
Dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengisi identitas pada kolom daftar tanggungan keluarga
DJP dalam media sosialnya juga menuliskan bahwa semua wajib pajak harus bisa melaporkan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan, termasuk dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejumlah dokumen juga wajib dipenuhi dalam pelaksanaan pelaporan pajak.
Bukti pemotongan pajak lainnya jika dalam satu tahun Anda telah menerima penghasilan lain dari kantor. Dokumen lain yang berisi data pendukung dalam pengisian SPT tahunan juga perlu disiapkan, seperti BPKB, sertifikat properti dan surat tabungan.
Baca Juga: Rela Mati Gantikan Ferdy Sambo, Netizen Kumpulkan Janji Fans Syarifah Ima Sambo
Demikian juga seperti yang ditulis DJP yang menulis tentang menyiapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang bisa digunakan untuk mengisi identitas pada kolom daftar tanggungan keluarga.
Sedangkan bagi PNS yang kelengkapan dokumennya, Ditjen Pajak mengimbau agar dapat segera melaporkan SPT tahunannya melalui e-filing di situs resmi Ditjen Pajak yaitu Tax.go.id.
Orang yang terlambat melaporkan SPT tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, pengenaan denda ini bertujuan agar wajib pajak tertib dalam menyampaikan SPT.
Baca Juga: Ingin Kulit Wajah Bebas Kerut dan Sehat, Coba 4 Cara Sederhana Ini
Besarnya denda yang akan diberikan pada SPT tahunan wajib pajak orang pribadi adalah sebesar Rp100.000,-. Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan dan badan sebesar Rp 1 juta.
Demikian informasi yang dapat disampaikan terkait Menteri PANRB yang mewajibkan PNS melaporkan SPT tahunan beserta dokumen yang harus disiapkan.
Sumber: Naikpangkat.com
www.posflores.com
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG










