POAFLORES.COM | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Kurikulum Mandiri bagi satuan pendidikan yang berminat pada 6 Februari – 31 Maret 2023.
Dimana dalam kurun waktu tersebut kepala sekolah atau guru diangkat sebagai Plt. kepala sekolah dan memiliki akun Learning.id yang terdaftar sebagai kepala sekolah dapat mendaftarkan satuan pendidikannya.
Baca Juga: Simak, Ini Solusi Susahnya Daftar Kurikulum Mandiri, Apa Saja?
Untuk itu pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai pilihan implementasi Kurikulum Mandiri apa saja yang tersedia bagi satuan pendidikan yang akan mendaftar. Simak artikel ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Pembelajaran Mandiri
Dalam Pembelajaran Mandiri, satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum 2013 dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Mandiri dalam pelaksanaan pembelajaran dan penilaian.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maret 2023, Wajib Baca
Perubahan Mandiri
Dalam Mandiri Changing, satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip Kurikulum Mandiri dalam pembelajaran dan penilaian.
Berbagi Mandiri
Untuk Mandiri Berbagi, satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkan prinsip-prinsip Kurikulum Merdeka dalam pembelajaran dan penilaian, dengan komitmen untuk berbagi praktik baik dengan satuan pendidikan lainnya.
Baca Juga: 3.000 Paket Bansos dari Kasad untuk Warga Terdampak Gempa Cianjur
Pada saat mendaftar Kurikulum Mandiri pada Platform Mengajar Merdeka (PMM), satuan pendidikan akan mengisi beberapa kuesioner yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi pilihan penerapan Kurikulum Mandiri yang sesuai dengan kondisi dan karakteristik satuan pendidikan masing-masing.
Namun, satuan pendidikan tidak harus mengikuti rekomendasi tersebut dan tetap dapat memilih opsi implementasi yang diinginkan untuk Kurikulum Mandiri.
Baca Juga: Ini Kebijakan BOSP Tahun Buku 2023
Selama masa pendaftaran Kurikulum Mandiri (6 Februari – 31 Maret 2023), satuan pendidikan dapat mengubah opsi pelaksanaan Kurikulum Mandiri yang telah dipilih. Batas maksimum untuk mengubah opsi adalah 3 kali.
Itulah 3 pilihan penerapan Kurikulum Mandiri yang bisa Anda pilih saat mendaftar.
Sumber: kemendikbud.go.id
www.posflores.com