PUSATDAPODIK.COM | Kabar gembira bagi tenaga honorer di tengah rencana pemerintah menghapuskannya pada 2023 memberikan angin segar bagi tenaga honorer pada 2023.

Baca Juga: Begini Tanggapan BKN Soal Pengumuman PPPK Guru

Pasalnya, banyak TKI di beberapa daerah yang belum memperpanjang kontrak kerja dengan instansi pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah hanya memberi waktu lima tahun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018.

Baca Juga: Wajib Diketahui, Kemendikbud Tetapkan Alokasi Dana BOP Daerah Khusus Tahun 2023

Artinya, pada tahun 2023, tepatnya 28 November 2023 tenaga honorer ditiadakan.

Terkait pemecatan tenaga honorer, Presiden Joko Widodo ingin pemerintah mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Wajib Diketahui, 3 Jenis Pengurangan Pajak PPPK 2023

Menteri Anas memberikan penilaian terkait tenaga honorer yang telah banyak berkontribusi dan berkontribusi sesuai dengan peran dan prosesnya dalam pelayanan publik.

Baca Juga: SELAMAT! Dua Kategori Tenaga Honorer Bisa Jadi ASN Tahun 2023

Sedangkan PANRB telah berkontribusi dan berkonsultasi dengan DPR, DPD, APPSI, APKASI,
APEKSI dan BKN terkait hal tersebut.

Berdasarkan berbagai analisis, Menpan RB menjelaskan bahwa ada beberapa alternatif pengaturan bagi personel non-ASN dengan beberapa skema yang saat ini sedang diupayakan bersama para pemangku kepentingan.

Sumber: Naikpangkat.com

www.posflores.com

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *