PUSATDAPODIK.COM | Pada tahun 2023, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencanangkan penerapan Kurikulum Mandiri (IKM) untuk jenjang PAUD hingga SMA atau SMK.
Diketahui, Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum yang pembelajarannya bersifat intrakurikuler dengan muatan yang optimal untuk memperkuat kompetensi siswa.
Hal tersebut dijelaskan Kemendikbud bahwa dengan penerapan Kurikulum Mandiri, guru dapat dengan leluasa memilih berbagai media pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat siswa.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu, Tunjangan Penghasilan Tambahan Segera Cair
IKM dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan atau sekolah yang ditunjuk sebagai pelaksana IKM. Penetapan pelaksana IKM sendiri telah tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BSKAP.
Selain itu, Kemendikbud melalui unggahan di akun Instagramnya mengumumkan tiga opsi terkait IKM untuk satuan pendidikan dengan Kurikulum Mandiri.
Baca Juga: Wajib Tahu, Guru yang Ingin Dapat Tunjangan Profesi Wajib Punya File Ini
Berikut penjelasan dari Kemendikbud terkait tiga opsi penerapan Kurikulum Mandiri (IKM), yaitu:
1. Belajar Mandiri
Kemendikbud mengungkapkan, pada opsi Mandiri Belajar, satuan pendidikan menggunakan struktur kurikulum 2013 untuk mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya.
Selain itu, pilihan Mandiri Belajar juga menggunakan beberapa prinsip dalam Kurikulum Mandiri untuk melakukan pembelajaran dan penilaian.
Anindito Aditomo selaku Kepala Badan Standarisasi Kurikulum dan Penilaian Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud juga memberikan keterangan dalam unggahan Kemendikbud.
Baca Juga: Berikut Petunjuk Teknis PPG Baru Perkantoran 2023
Ia mengatakan, pilihan Mandiri Belajar dapat dijadikan pilihan oleh satuan pendidikan yang ingin mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip pembelajaran terlebih dahulu tanpa melakukan perubahan struktur kurikulum.
Dengan begitu, satuan pendidikan akan melakukan perubahan struktur kurikulum 2024 seperti yang dijelaskan Anindito.
2. Perubahan Mandiri
Seperti yang disampaikan Kemendikbud, dalam opsi Ganti Mandiri, satuan pendidikan menggunakan struktur Kurikulum Merdeka untuk mengembangkan kurikulum di satuan pendidikannya.
Kemendikbud menyebut opsi Ganti Mandiri juga menggunakan prinsip-prinsip dalam Kurikulum Merdeka untuk melakukan pembelajaran dan penilaian.
Baca Juga: Ini Calon Wakil Presiden yang Diusung PAN di Pilpres 2024
Hal tersebut disampaikan Anindito bahwa satuan pendidikan dapat memilih opsi Ganti Mandiri jika ingin mengubah struktur kurikulum menjadi Kurikulum Mandiri.
3. Berbagi Mandiri
Seperti opsi sebelumnya, opsi Mandiri Berbagi juga menggunakan struktur Kurikulum Merdeka untuk mengembangkan kurikulum satuan pendidikannya.
Pilihan Mandiri Berbagi juga menggunakan prinsip-prinsip dalam Kurikulum Merdeka untuk melakukan pembelajaran dan penilaian, seperti halnya pilihan Mandiri Mengubah.
Anindito mengatakan, opsi Mandiri Berbagi dapat dijadikan opsi oleh satuan pendidikan jika ingin mengubah struktur kurikulum menjadi Kurikulum Mandiri.
Bedanya, opsi Mandiri Berbagi menunjukkan komitmen untuk menjadi narasumber dan berbagi praktik baik dengan satuan pendidikan atau sekolah lain.
Bagi satuan pendidikan yang belum mendaftar penerapan Kurikulum Mandiri dapat langsung mendaftar, karena pendaftaran sendiri dibuka hingga 31 Maret 2023.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Minta Maaf kepada Orang Tua David, Doakan Cepat Sembuh
Arahan dari Kemendikbud ini secara resmi telah dituangkan dalam petunjuk teknis Pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek No. 56/M Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Untuk memulihkan dari learning loss atau kehilangan belajar yang terjadi pada kondisi khusus tersebut, sekolah perlu mengembangkan kurikulum. Adapun pengembangan kurikulum untuk satuan pendidikan ini mengacu pada:
Kurikulum 2013 untuk PAUD sampai tingkat menengah menggunakan kompetensi dasar serta kompetensi inti yang disederhanakan.
Kurikulum Merdeka untuk jenjang pendidikan anak usia dini sampai dengan pendidikan menengah secara keseluruhan.
Kurikulum 2013 untuk satuan pendidikan pada jenjang PAUD sampai dengan pendidikan menengah menggunakan kompetensi dasar dan kompetensi inti secara utuh.
Demikian informasi mengenai 3 opsi implementasi Kurikulum Mandiri (IKM) yang diberikan oleh Kemendikbud untuk satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga SMA atau SMK.
Sumber: Naikpangkat.com
www.posflores.com








