pusat dapodik – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) 2022. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan persetujuannya atas tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Setelah tertunda 2 bulan, PNS di beberapa daerah belum juga menerima TPP. Keterlambatan persetujuan TPP tersebut dikarenakan adanya perubahan peraturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada tahun 2022.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh pegawai negeri sipil (PNS). Salah satunya menawarkan penghasilan tambahan selain gaji pokok yang diterima setiap bulannya. Benefit yang ditawarkan antara lain Tunjangan Hari Raya (TPP) Tunjangan Hari Raya (THR) hingga Gaji ke-13.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. indonesia, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan. bahwa Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketigabelas merupakan salah satu stimulus fiskal dalam upaya pemerintah menjaga daya beli dalam memenuhi segala kebutuhan.
TPP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022.
Gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan yang ketiga belas diberikan kepada:
- Penerima pensiun paling banyak meliputi: 1. pensiun dasar; 2. tunjangan keluarga; dan/atau 3. tunjangan penghasilan tambahan;
- Penerima Pensiun Berkelanjutan dari Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, meninggal dunia, atau meninggal dunia, yang besarnya sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terus menerus pada bulan Juli;
- penerima pensiun dari pensiunan pegawai negeri sipil, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yang besarnya sama dengan penghasilan pensiun 1 (satu) bulan pada bulan Juli; atau
- Penerima Tunjangan, yaitu besarnya tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun besaran TPP yang diterima PNS daerah bervariasi. Karena TPP diberikan oleh gubernur berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Penyediaan TPP disediakan oleh pemerintah daerah dengan berkonsultasi dengan DPRD. Jika disetujui DPRD, pemerintah daerah dapat mengajukan usulan rancangan peraturan terkait TPP untuk mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Dasar hukum TPP adalah Pasal 58 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pemerintah daerah (pemda) dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Jika mengacu pada tahun sebelumnya, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan hingga H-14 sebelum Lebaran atau sekitar pertengahan April. Sementara itu, jumlahnya akan sama dengan tahun lalu. Sebagai informasi, PNS menerima THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan terlampir, sedangkan tunjangan kinerja tidak termasuk dalam hitungan.
Gaji Ketiga Belas, Pensiun, Tunjangan, atau Jumlah Penghasilan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, beserta penghasilan ketiga Dua belas pimpinan atau pegawai non-PNS di LNS dan pejabat atau pegawai non-PNS lainnya:
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi:
Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 44 tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019