PusatDapodik
Home Kepegawaian Wajib Tahu, 4 Informasi Penting Dari Pemerintah Terkait Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023

Wajib Tahu, 4 Informasi Penting Dari Pemerintah Terkait Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023

Screenshot 20230222 150742 Chrome 923081866


PUSATDAPODIK.COM | Informasi Penting Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023 bagi Guru Bersertifikat pada semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK

Diketahui Kemendikbud dan Kemenkeu dalam hal ini akhirnya memberikan informasi terkait tunjangan sertifikasi guru.

Baca Juga: Guru Honorer Akan Demo Jika Tidak Ada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru, Simak Penjelasannya

Ada 4 informasi penting yang disampaikan pemerintah kepada para guru
penerima TPG atau guru bersertifikat.

Dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 yang berisi Tunjangan Profesi Guru (TPG) disebutkan bahwa guru bersertifikat bisa mendapatkan TPG setelah memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Tips Menjadi Wanita Elegan dan Mahal! Bikin Pria Gila, Langsung Cek!

Kemendikbud dan Kemenkeu telah menyiapkan 4 kabar gembira bagi seluruh guru sertifikasi
Penerima TPG antara lain sebagai berikut:

1. Nilai nominal Tunjangan Profesi Guru masih sama seperti sebelumnya

Nominal TPG yang akan diterima guru sertifikasi berdasarkan Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023. Dan mekanisme pencairan diprediksi langsung dari pusat ke daerah, kemudian masuk ke rekening penerima.

Baca Juga : Simak! Ternyata Shio Ini Punya Bakat Hebat, Cek Shio Kalian!

2. Jadwal pencairan TPG

Adapun jadwal pencairannya, sesuai Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 akan dicairkan pada Maret 2023 pada triwulan pertama.

3. Guru bersertifikat juga mendapat THR

Selain TPG, menurut Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2023, guru bersertifikat akan mendapat THR dan gaji ke-13. Wah, seperti dihujani rejeki.

Baca Juga: Begini Tanggapan Kemendikbud Soal Usulan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT

4. Pada bulan April akan kembali menerima THR

THR dan gaji ke-13 diprediksi akan cair pada April 2023, mengacu pada Buku II Nota tersebut. Acuan utama pemberian THR dan gaji ke 13 adalah PP No 16 Tahun 2022.

Dimana nominal THR dan gaji ke 13 untuk
guru adalah sejumlah gaji pokok dengan
tunjangan melekat ditambah tunjangan 50%.
kinerja, bagi mereka yang menerima.

Baca Juga: Berikut Komitmen Pemerintah Indonesia Fasilitasi Pembelajaran Jarak Jauh bagi Peserta Magang di Jepang

Dalam Buku II Nota Keuangan tentang anggaran TPG disebutkan bahwa pada tahun 2023 pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp50.450,8 miliar.

Demikian informasi mengenai 4 Informasi Penting dari Pemerintah Terkait Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023.

Sumber: Naikpangkat.com

www.posflores.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad