PusatDapodik
Home Guru KepMenPANRB Nomor 969/2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Dosen 2022

KepMenPANRB Nomor 969/2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Dosen 2022

Screenshot 97

pusat dapodik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menetapkan KepMenPANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Pemilihan Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022.

KepMenPANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Pemilihan Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 diterbitkan dengan memperhatikan:

1. bahwa untuk mewujudkan PNS dengan Perjanjian Kerja yang bersih, cakap, dan mengabdi, setiap Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja wajib memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial budaya sesuai dengan tuntutan jabatannya. dan berperan sebagai penyelenggara pemerintahan dan abdi masyarakat;

2. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja, ditetapkan standar penilaian berupa Nilai Ambang Seleksi Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264).

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126).

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 656).

Diktum PERTAMA : Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 meliputi:

sebuah. Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Seleksi Kompetensi Manajerial;

c. Pemilihan Kompetensi Sosial Budaya; dan

d. Wawancara.

Diktum KEDUA : Materi Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU meliputi:

sebuah. Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara khusus terkait dengan bidang teknis jabatan;

b. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam organisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

1) integritas;

2) kerjasama;

3) komunikasi;

4) orientasi hasil;

5) pelayanan publik;

6) pengembangan diri dan orang lain;

7) mengelola perubahan; dan

8) pengambilan keputusan.

c. Materi Kompetensi Sosial Budaya bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait pengalaman berinteraksi dengan masyarakat yang majemuk ditinjau dari agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan. , etika, nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatannya, dalam peran pemegang jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

1) kepekaan terhadap perbedaan budaya;

2) kemampuan untuk berhubungan sosial;

3) kepekaan terhadap konflik; dan

4) empati.

d. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

Diktum KETIGA : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA:

sebuah. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;

b. Nilai Ambang Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Budaya; dan

c. Nilai Ambang Wawancara.

Diktum KEEMPAT : Nilai Ambang Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terdiri atas:

sebuah. Nilai Ambang Keseluruhan Kompetensi Teknis; dan

b. Nilai Ambang setiap subtes Kompetensi Teknis yang dibagi menjadi:

1) Etika dan Tridharma Perguruan Tinggi;

2) bahasa Inggris;

3) Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

4) Dimensi Psikologis.

Diktum KELIMA : Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Budaya sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilaksanakan dalam waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Diktum KEENAM : Wawancara sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) menit.

Diktum KETUJUH: Jangka waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA dan diktum KEENAM dikecualikan bagi pelamar penyandang tunanetra.

Diktum KELELAPAN : Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Budaya bagi pelamar sebagaimana dimaksud dalam diktum KETUJUH dilaksanakan dalam waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

Diktum Kesembilan : Wawancara terhadap pelamar sebagaimana dimaksud dalam diktum KETUJUH dilaksanakan dalam jangka waktu 15 (lima belas) menit.

Diktum KEsepuluh : Jumlah soal Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KEEMPAT adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

sebuah. Seleksi Kompetensi Teknis sebanyak 90 (sembilan puluh) item, dengan rincian:

1) Etika dan Tridharma Perguruan Tinggi dengan jumlah 20 (dua puluh) soal;

2) Bahasa Inggris dengan total 20 (dua puluh) soal;

3) Penalaran dan Pemecahan Masalah sebanyak 20 (dua puluh) item;

4) Dimensi psikologis 30 (tiga puluh) item.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial sebanyak 25 (dua puluh lima) item;

c. Seleksi Kompetensi Sosial Budaya sebanyak 20 (dua puluh) item; dan

d. Wawancara sebanyak 10 (sepuluh) item.

Baca: Surat Edaran Penyerahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK 2022

Diktum Kesebelas : Pembobotan nilai untuk soal Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT adalah :

sebuah. untuk materi Seleksi Kompetensi Teknis, bobotnya terdiri dari:

1) mata pelajaran Etika dan Tridarma Perguruan Tinggi, bobot jawaban benar 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak ada 0 (nol);

2) materi subtes Bahasa Inggris, bobot jawaban yang benar adalah 5 (lima) dan jawaban yang salah atau tidak bernilai 0 (nol);

3) materi subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah, bobot jawaban benar 5 (lima) dan jawaban salah atau salah 0 (nol);

4) materi pokok subtes Dimensi Psikologi, bobot jawaban benar minimal 1 (satu) dan nilai tertinggi 5 (lima), dan tidak ada jawaban bernilai 0 (nol);

b. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial bobot jawaban yang benar minimal 1 (satu) dan nilai tertinggi 4 (empat), dan tidak ada jawaban bernilai 0 (nol);

c. untuk materi Seleksi Kompetensi Sosial Budaya bobot jawaban benar minimal 1 (satu) dan nilai tertinggi 5 (lima), dan tidak ada jawaban bernilai 0 (nol); dan

d. Untuk pertanyaan wawancara bobot jawaban yang benar minimal 1 (satu) dan nilai tertinggi 4 (empat), dan tidak ada jawaban bernilai 0 (nol).

Diktum Kedua Belas : Nilai kumulatif tertinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

sebuah. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis, yang terdiri dari:

1) 100 (seratus) untuk subtes Etika dan Tridharma Perguruan Tinggi;

2) 100 (seratus) untuk mata pelajaran Bahasa Inggris;

3) 100 (seratus) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

4) 150 (seratus lima puluh) untuk mata pelajaran Dimensi Psikologis;

b. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Budaya; dan

c. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

Diktum Ketiga Belas: Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dan diktum KEEMPAT merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

DICtum KEEMPAT : Penetapan Nilai Ambang sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga belas, yaitu:

sebuah. Nilai Ambang Seleksi Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

1) Nilai Ambang Kompetensi Teknis keseluruhan adalah 270 (dua ratus tujuh puluh);

2) Nilai Ambang setiap subtes Kompetensi Teknis dibagi menjadi:

a) 30 (tiga puluh) untuk subtes Etika dan Tridharma Perguruan Tinggi;

b) 30 (tiga puluh) untuk mata pelajaran Bahasa Inggris;

c) 30 (tiga puluh) untuk subtes Penalaran dan Pemecahan Masalah; dan

d) 66 (enam puluh enam) untuk subtes Dimensi Psikologis;

b. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Budaya; dan

c. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

Diktum Kelima Belas : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diubah sebagaimana mestinya.

KepMenPANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Pemilihan Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022 Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.

unduh

Dengan demikian KepMenPANRB Nomor 969 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Pemilihan Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Dosen Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad