pusatdapodik.com – Tata cara mendapatkan bantuan PIP tahun 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK.
Selamat Sobat Pendidikan, Program Indonesia Pintar (PIP) sangat membantu siswa miskin yang tidak mampu untuk membiayai kebutuhan pendidikannya sehingga dengan bantuan PIP, banyak anak sekolah dari keluarga yang tidak mampu merasa bersemangat lagi untuk bersekolah karena bisa membeli kebutuhan sekolahnya tanpa harus membebani orang tuanya.
Namun disisi lain ternyata hingga saat ini untuk bisa mendapatkan bantuan PIP masih banyak siswa miskin yang belum menerimanya sehingga hanya sebagian yang sudah berpengalaman menerima bantuan PIP, padahal menurut aturan, Bantuan program Indonesia Pintar adalah program yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dengan persyaratan yang telah ditentukan. .
Lalu bagaimana siswa miskin bisa mendapatkan bantuan PIP???
Sebelum saya berbagi informasi tentang cara mudah mendapatkan bantuan PIP, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu bantuan dari program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan PIP Merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan/prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK maupun jalur nonformal paket a hingga paket c. dan pendidikan khusus. Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah siswa putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik minat siswa putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat menekan biaya personal pendidikan mahasiswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Untuk dapat memperoleh bantuan PIP bagi siswa miskin yang berada di tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK, mereka juga harus memahami persyaratan untuk dapat menerima bantuan PIP, antara lain sebagai berikut:
Persyaratan untuk mendapatkan Bantuan PIP 2022
1. Penerima bantuan PIP harus merupakan siswa aktif di satuan pendidikan (pendidikan formal dan non formal)
2. Peserta Program Indonesia Pintar wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Bagi peserta PIP yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), harus melalui proposal sekolah jika memenuhi syarat, terutama sebagai siswa miskin.
4. Pemegang KIP harus mendaftarkan KIP-nya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di sekolah masing-masing.
5. Penerima PIP harus melengkapi biodata individu secara lengkap di aplikasi dapodik (khususnya harus memiliki NIK dan NISN dan harus mencocokkan data di dukcapil dan memasukkannya di aplikasi dapodik sekolah)
6. Mahasiswa penerima bantuan PIP adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam/bencana.
7. Siswa penerima bantuan PIP memiliki perilaku yang baik selama di sekolah.
Bagi pembaca setia blog kherysuryawan, semoga informasi di atas dapat menjadi pengetahuan Anda dalam memahami syarat-syarat yang harus diketahui calon penerima bantuan PIP agar nantinya jika memenuhi persyaratan tersebut dapat memperoleh hak untuk menerima bantuan PIP.
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP, tentunya mahasiswa harus bisa memahami aturan dan syarat yang harus dipenuhi sehingga bisa mengetahui apakah mereka layak menerima bantuan PIP atau tidak. Jika syarat di atas sudah terpenuhi, Anda harus mendaftar untuk bisa mendapatkan bantuan PIP.
Bagaimana cara mendaftar untuk bisa mendapatkan bantuan PIP??? Berikut penjelasannya:
CARA MENDAFTAR BANTUAN PIP
1. Siswa membawa KIP ke sekolah untuk didaftarkan di aplikasi Dapodik
2. Siswa yang memiliki KKS dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat.
3. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, maka orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Kurang Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi persyaratan pendaftaran sebagai penerima bantuan PIP.
4. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, maka silahkan menghubungi sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk mendaftar dan dapat diusulkan oleh pihak sekolah sebagai siswa yang berhak menerima bantuan PIP.
5. Jika belum memiliki KIP, dapat berkoordinasi dengan dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota agar dapat diusulkan sebagai calon penerima KIP dan dapat memperoleh bantuan PIP
Perlu dipahami bahwa Pendampingan PIP merupakan bagian dari peningkatan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Jadi tujuan utamanya adalah membantu siswa miskin agar mereka mendapatkan bantuan pendidikan dan tidak putus sekolah. Dana hibah PIP dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah seperti seragam sekolah, sepatu, tas, alat tulis sekolah, dan kebutuhan sekolah lainnya.
Besaran dana PIP yang akan diberikan kepada setiap penerima manfaat berbeda-beda sesuai dengan tingkat pendidikannya, sebagai berikut:
–
Siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun.
–
Siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun.
–
Siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000/tahun.
LIHAT JUGA :
Demikian informasi yang dapat saya bagikan tentang cara mendapatkan bantuan PIP untuk siswa SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2022. Semoga informasi yang saya berikan dapat bermanfaat bagi anda yang membutuhkan.
Demikian dan terima kasih.
www.pusatdapodik.com