Jakarta – Syarat naik pesawat di Jawa-Bali harus melampirkan hasil tes PCR negatif yang menuai kecaman. Pelaku bisnis meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini karena bisa berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan.
“Kami berharap pemerintah merevisi kebijakan dan mewajibkan wisatawan menampilkan kartu vaksin tahap kedua dan hasil swab antigen seperti undang-undang sebelumnya,” kata Ketua IPI DPP I Gede Susila Wisnawa, Senin (25/10/2021).
Guntur melakukan kunjungan selama tiga hari ke sejumlah tempat rekreasi di Bali. Riak kebangkitan pariwisata sudah mulai terlihat di Seminyak, Uluwatu, Pantai Pandawa, Kuta dan beberapa kawasan lainnya.
“Kami mencermati pergerakan industri pariwisata sejak dibukanya kembali kunjungan rekreasi ke Bali sejak 1 Oktober 2021. Kondisi ini mampu membangkitkan perekonomian masyarakat, karena pariwisata memiliki multiflyer effect yang besar bagi UMKM dan usaha lainnya,” jelasnya. .
[irp]
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Tingkat 1-3 di Pulau Jawa dan Bali menyebutkan, selain menunjukkan kartu vaksin, penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil uji RT-PCR (H-2). . Sedangkan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib menampilkan hasil tes antigen (H-1).
“Sejak diberlakukannya wajib PCR, banyak wisatawan yang membatalkan kunjungannya,” kata I Wayan Witana. Dia mencontohkan, travel yang dikelolanya membatalkan dua rombongan wisatawan karena keberatan dengan UU PCR. Hal yang sama dialami oleh banyak pebisnis travel lainnya.
Sekjen IPI Arief Nicky khawatir kebijakan ini akan berdampak negatif bagi industri pariwisata yang selama pandemi Covid-19 tidak banyak beroperasi.
“Saat ini masih banyak hotel dan warung makan yang buka tutup, menjadi saksi pertumbuhan pandemi. Jangan sampai alasan UU PCR menghambat kebangkitan pariwisata,” jelasnya.
Guntur menanggapi positif permintaan IPI agar pemerintah mengkaji ulang standar PCR. “Pemerintah membutuhkan masukan dari aktor-aktor yang bekerja langsung dengan situasi riil di lapangan,” kata Guntur.
Pengawas IPI meminta insan pariwisata menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, Environment). “Destinasi dan penyelenggara pariwisata harus menunjukkan jaminan kepada wisatawan terkait kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan,” kata Guntur.