Kabar Gembira, Sertifikasi Guru 2023 dipermudah untuk aktif mengajar selama 3 tahun

 

Khusus bagi guru yang belum tersertifikasi dan aktif mengajar selama tiga tahun terakhir, Kemendikbud memberikan kabar baik. Guru yang disebut guru tidak bersertifikat adalah guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Dalam Jabatan.Memiliki sertifikat pendidik PPG Dalam Jabatan memiliki berbagai manfaat, salah satunya sebagai syarat untuk menerima tunjangan profesi guru. Tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2022.

Permendikbudristek tersebut secara resmi mencabut peraturan sertifikasi guru sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020.

Dalam aturan lama tentang cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru, PPG Dalam Jabatan hanya diperuntukkan bagi guru nonsertifikasi yang memiliki SK tahun 2015 ke bawah.

Sayangnya, guru non sertifikasi yang memiliki SK dari tahun 2016, 2017, 2018, dan seterusnya belum berkesempatan mengikuti program sertifikasi.

Salah satu hal yang diubah dalam Permendikbudristek terbaru adalah syarat mengikuti PPG Dalam Jabatan, dimana tidak disebutkan harus memiliki SK tahun 2015 ke bawah.

Dalam peraturan baru, yang tercantum dalam syarat sertifikasi adalah guru yang berstatus guru honorer dan masih aktif mengajar dalam 3 tahun terakhir.

Artinya, Kemendikbud memberikan kemudahan sertifikasi bagi guru yang memiliki SK di atas tahun 2015 asalkan aktif mengajar selama tiga tahun terakhir.

Dengan begitu, guru yang ingin disertifikasi pada tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 selama peraturan baru belum disahkan.

Sedangkan persyaratan lainnya masih mengikuti aturan sebelumnya seperti kepemilikan NUPTK, kualifikasi pendidikan, batasan usia, dan lain-lain.

Persyaratan lengkap bagi guru dalam jabatan yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan berdasarkan aturan terbaru ini adalah sebagai berikut:

1. Apakah seorang guru pada jabatan yang masih aktif menjabat sebagai guru selama tiga tahun terakhir.

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

4. Usia paling tinggi 58 tahun pada tahun yang bersangkutan.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.

7. Berperilaku baik.

8. Terdaftar di sistem Dapodik Kementerian.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru tidak bersertifikat dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

1. Kehidupan kerja terpanjang.

2. Usia tertinggi.

3. Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.

4. Perolehan hasil seleksi tertinggi.

Dengan demikian, informasi tentang Sertifikasi Guru tahun 2023 akan dipermudah untuk aktif mengajar selama 3 tahun mengikuti PPG Dalam Layanan berdasarkan aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat. Terima kasih.

Sumber: psoloraya.mind-rakyat.com

www.trendguru.id

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *