SAH, Juknis Baru Kenaikan Pangkat Tahun 2023 untuk ASN Kategori Ini
Kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023, dalam juknis ini mengatur tentang kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah.
Surat Edaran (SE) dimaksud adalah SE bernomor 1535/B/HK.04.01/2023 yang dikeluarkan pemerintah pada 27 Maret 2023.
Baca Juga: Persiapan I’tikaf Ramadhan: Mulai dari Pengertian Hingga Kegiatan di dalamnya
Surat edaran tersebut mengatur berbagai hal terkait kenaikan pangkat bagi guru dan pengawas sekolah.
Surat edaran dimaksud ditandatangani oleh Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK Kemdikbud terkait langsung dengan aturan pelaksanaan uji kompetensi untuk kenaikan pangkat bagi guru dan pengawas sekolah.
Dalam juknis tersebut, terdapat empat poin pembahasan yang mengatur tentang persyaratan, uji kompetensi, jadwal pelaksanaan dari Kemendikbud, dan juga mengenai pengumuman.
Baca Juga : PENTING! Berikut Jadwal dan Lokasi Pulang Lebaran 2023 dan Rekayasa Arus Lalu Lintas Pulang, Pemudik Wajib Tahu
Hal itu berdasarkan himbauan dari Menteri PANRB terkait persyaratan pengangkatan pertama dan pelaksanaan uji kompetensi yang diperuntukkan bagi guru dan pengawas sekolah.
Jika ingin melakukan pengangkatan, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melakukan promosi, ditujukan untuk beberapa jabatan sebagai berikut:
– Jabatan Fungsional (JF) Guru Ahli Pertama sampai Ahli Muda
– Jabatan Fungsional (JF) Guru Ahli Muda sampai Ahli Madya
– Jabatan Fungsional (JF) yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Muda sampai Ahli Madya
Baca Juga: UM-PTKIN 2023, LENGKAP dari Kemenag, Cara Pendaftaran, Prodi, Biaya, Persyaratan dan Tahapan Seleksi
Persyaratan berdasarkan juknis sudah mulai diterapkan untuk periode April 2023. Adapun uji kompetensi perlu dilakukan setelah persyaratan di atas terpenuhi.
Batas waktu penyelenggaraan uji kompetensi diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) hingga akhir Desember 2023. Selain itu, terkait pengumuman hasil uji kompetensi, tentunya juga akan dilakukan.
Demikian aturan dan mekanisme terkait kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2023.
Untuk itu, para guru dan pengawas sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan diharapkan mempersiapkan diri dengan baik untuk kenaikan pangkat 2023.
Baca Juga: Wah, PNS yang Pensiun Per 1 April 2023 Tak Dapat THR dari TASPEN? Ini adalah Fakta
Informasi lengkap terkait kenaikan pangkat guru dan pengawas sekolah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dapat dilihat melalui website resmi dan akun Instagram terkait. ****
Gabung ke Channel Whatsapp Untuk Informasi Sekolah dan Tunjangan Guru
GABUNG








