pusatdapodik.com – Kontribusi pensiunan PNS atau PNS saat masih aktif bekerja sangat berarti bagi pembangunan bangsa.
Oleh karena itu, sangat tepat jika pemerintah mengatur pemberian gaji pensiunan PNS dalam peraturan khusus dengan mempertimbangkan banyak aspek.
Seperti aturan yang telah dibuat pemerintah untuk pembayaran gaji pensiun PNS yang akan berlaku pada tahun 2023.
Dalam aturan tersebut diatur mengenai salah satu komponen gaji pokok pensiunan PNS yang berasal dari gaji pokok terakhir yang diterima berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Besaran Gaji PPPK dan Tunjangan Per Golongan, Berapa dan Berapa? Periksa Lebih Banyak
Selain itu, janda dan duda PNS juga tercantum dalam peraturan resmi yang menyebutkan bahwa mereka juga berhak menerima gaji.
Dilaporkan BeritaSoloRaya.com dari BKN, berikut aturan dan besaran gaji pensiunan PNS beserta pasangannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019:
1. Gaji pokok yang diterima pensiunan PNS, menurut golongannya, yaitu:
– Pensiunan PNS golongan 1, menerima Rp 1.560.800 sampai Rp 2.014.900.
– Pensiunan PNS Golongan 2, menerima Rp 1.560.800 s/d Rp 2.865.000.
– Pensiunan PNS golongan 3, menerima Rp. 1.560.800 menjadi Rp. 3.597.800.
– Pensiunan PNS Golongan 4, menerima Rp 1.560.800 s/d Rp 4.425.900.
Baca Juga: YA! THR untuk Anggota Polisi CAIR yang nominalnya mencapai level ini.. Penasaran? Simak Daftarnya..
2. Gaji pokok yang diterima pensiunan janda dan duda PNS menurut golongan yaitu:
– Janda atau duda pensiunan PNS golongan 1 : Rp 1.170.600,-
– Janda atau duda pensiunan PNS golongan 2: Rp1.170.600,- sampai Rp1.375.200,-.
– Janda atau duda pensiunan PNS golongan 3: Rp1.170.600,- sampai Rp1.727.000,-.
– Janda atau duda pensiunan PNS golongan 4: Rp1.170.600,- sampai Rp2.124.500,-.
3. Janda atau duda pensiunan PNS dengan status meninggal dunia, menurut golongannya, yaitu:
– Janda/duda, pensiunan PNS Golongan 1, akan menerima sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp1.934.800.
– Janda/duda, pensiunan PNS Golongan 2, akan menerima sebesar Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.746.500.
Baca Juga: SAH, Guru Honorer di Kutim Tak Hanya Dapat THR, Kenaikan Gaji Juga Menanti. Apa Penjelasannya?
– Janda/duda, pensiunan PNS Golongan 3, akan menerima sebesar Rp 1.786.100 sampai dengan Rp 3.453.300.
– Janda/duda, pensiunan PNS Golongan 4, akan menerima sebesar Rp2.111.400 sampai dengan Rp4.243.600.
Peraturan tentang gaji pensiunan PNS dan pasangannya masih akan berlaku untuk tahun 2023, karena belum ada peraturan baru mengenai hal tersebut.
Meski begitu, masyarakat dapat terus memantau informasi terkini terkait gaji pensiunan PNS di situs resmi pemerintah atau media sosial.
Demikian penjelasan mengenai besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan peraturan resmi yang dirilis pada tahun 2019 dan akan tetap berlaku pada tahun 2023.***