pusatdapodik.com – Mendekati Idul Fitri 1444 H, PNS berhak menerima THR 2023 sesuai aturan pemerintah. Guru berstatus PNS dan PPPK juga ditetapkan sebagai penerima THR 2023.

Untuk THR 2023, Menkeu Sri Mulyani menegaskan ada yang berbeda dengan pemberian THR kepada guru, yakni pemberian 50 persen dari TPG (Tunjangan Profesi Guru) sebagai komponen THR 2023.

Dilaporkan BeritaSoloRaya.com Dari situs resmi menpan.go.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan baru tersebut berlaku bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN atau APBD dan tidak diberikan tunjangan kinerja atau dengan nama lain.

Baca Juga: Berkah Ramadan, TPP ASN di Daerah Ini Bisa Dicairkan, Cek Daerah Anda

Guru dan dosen diberikan 50 persen dari TPG atau tunjangan profesi dosen. Oleh karena itu, pada kesempatan ini pemerintah berharap agar pemerintah daerah dapat segera menganggarkan 50 persen komponen TPG bagi guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.

Berdasarkan kebijakan tersebut, tak heran jika para guru ASN mempertanyakan kebenaran pemberian 50 persen TPG sebagai komponen THR 2023.

Terkait hal itu, para guru ASN di Provinsi Sulbar bisa sedikit bernafas lega karena BPKPD sudah memastikan hal tersebut.

Baca Juga: AKHIRNYA Sertifikasi Guru Dapat 2 Kabar Gembira Ini, Seputar Pencairan Tunjangan

Bendahara BPKPD Sulbar Nurhayati mengatakan pada ihni 2023, guru ASN (PNS dan PPPK) dapat menerima THR dengan komponen TPG 50 persen di dalamnya.

Pembayaran TPG 50 persen ini bisa dilakukan setelah dana ditransfer dari rekening kas negara.

Pemberian 50 persen TPG sebagai komponen THR 2023 dibayarkan bersamaan dengan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN di Provinsi Sulawesi Barat.

Baca Juga: TPG Belum Bubar? SANTAI, Guru Tetap Dapat Tunjangan Ini di Bulan April 2023, Nominalnya Lebih dari Gaji Pokok!

Plt Gubernur Sulbar, Akmal Malik, pada Jumat, 14 April 2023 mengungkapkan, TPP untuk PNS di lingkungan Pemprov Sulbar sudah bisa dicairkan bahkan sejak Kamis, 13 April 2023.

“TPP untuk ASN sudah dicairkan sejak kemarin (Kamis),” kata Akmal Malik seperti dikutip Antara.

Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar Amujib mengatakan alokasi anggaran TPP ASN per bulan di Sulbar mencapai Rp 9,7 miliar dengan total penerima 3.507 penerima.

Baca Juga: HORE, Tunjangan Sertifikasi TPG Kuartal 1 Sudah Dicairkan di Wilayah Ini, Cek Wilayahmu Disini! Kabar Baik Guru

Lebih lanjut, Amujib berharap TPP bagi ASN bisa dilunasi selambat-lambatnya sebelum libur Idul Fitri 2023.

Sedangkan untuk THR 2023, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, akan diberikan paling cepat H-10 Idul Fitri 1444 H atau bisa dibayarkan setelah lebaran. ***

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *