Hari dan Jam Kerja ASN – Perpres Nomor 21 Tahun 2023

oot

pusatdapodik.com – Hari dan Jam Kerja ASN – Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikeluarkan untuk meningkatkan produktivitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan

memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan mengenai Hari Kerja Instansi Pemerintah, Hari Kerja Pegawai ASN, Jam Kerja Instansi Pemerintah, dan Jam Kerja Pegawai ASN dalam Peraturan Presiden ini berlaku
untuk:
A. Badan Pusat; Dan
B. Badan Daerah.

Hari dan Jam Kerja ASN

1. Hari Kerja

Hari Kerja Instansi Pemerintah adalah 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat.

2. Jam kerja

A. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN adalah 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Mulai pukul 07.30 zorLa waktu setempat.

B. Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadhan adalah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat. Dimulai pukul 08:00 zona waktu setempat.

Jam istirahat ditetapkan sebagai berikut:

A. Jumat selama 9O (sembilan puluh) menit; Dan
B. selain hari Jumat selama 60 (enam puluh) menit.

Sedangkan jam istirahat saat berpuasa adalah:
A. Jumat selama 60 (enam puluh) menit; Dan

B. selain hari Jumat selama 30 (tiga puluh) menit

Bagi pegawai ASN yang melakukan jam kerja melebihi ketentuan, maka kelebihan jam kerja tersebut dapat dianggap sebagai kinerja pegawai.

Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah jika ada kebijakan Presiden mengenai hari libur nasional,

cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Merujuk pada pasal 7 disebutkan bahwa: Hari Kerja Instansi Pemerintah dan Jam Kerja Instansi
Pemerintah

dikecualikan bagi satuan kerja pada Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan:

A. dukungan operasional Instansi Pemerintah; dan/atau
B. langsung kepada masyarakat.

Lebih detail mengenai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Anda dapat membaca dan Download melalui link di bawah ini.

(UNDUH)

Baca Juga: Download Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023

Demikian Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

pusatdapodik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *