Koperasi sekolah adalah gerakan koperasi di lingkungan sekolah. Anggota dan pengurus koperasi sekolah adalah seluruh warga sekolah yang ada di sekolah. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum dan dapat didirikan pada semua jenjang pendidikan.
Pada dasarnya tujuan koperasi sekolah hanyalah untuk melaksanakan pendidikan ke arah kegiatan praktis. Sedangkan tujuan koperasi sekolah dalam rangka membangun karakter untuk mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, persahabatan, dan jiwa demokrasi bagi siswa yang sangat bermanfaat bagi pembangunan bangsa dan negara.
Cara mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam mendirikan koperasi sekolah, antara lain:
- Menyelenggarakan Rapat Persiapan
Persiapan yang dilakukan dalam mendirikan koperasi sekolah adalah dengan membentuk panitia yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara. Tugas komite dalam koperasi sekolah adalah sebagai berikut:
Baca juga: Siapa saja yang termasuk dalam Perangkat Organisasi Koperasi Sekolah?
- Menentukan waktu, tempat dan agenda rapat pembentukan koperasi.
- Menyiapkan administrasi rapat pembinaan seperti daftar hadir undangan, risalah rapat pembinaan, tata tertib, dan akta pendirian.
- Menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi sekolah.
- Membuat proposal dan mencari sumber pendanaan untuk pertemuan pembentukan.
- Mengatur sistem pemilihan dan pengangkatan direktur.
- Menyelenggarakan Rapat Pembentukan Koperasi
Rapat tersebut dihadiri oleh siswa atau perwakilan dari masing-masing kelas, guru, kepala sekolah, pejabat dari dinas pendidikan kabupaten/kota, dan pejabat dari dinas koperasi setempat. Rapat tersebut bertujuan untuk menyusun Anggaran Dasar, menentukan susunan pengurus dan pengawas, serta menentukan modal koperasi sekolah.
- Mengajukan Permintaan Pengakuan
Setelah diadakan rapat pembentukan koperasi, pengurus segera mengajukan permohonan pengakuan pendirian koperasi sekolah kepada Kepala Dinas Koperasi Kabupaten atau Kota dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Anggaran Dasar atau akta pendirian koperasi sekolah yang telah disahkan sebanyak 2 lembar. Akta asli dibubuhi materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) materai.
- Risalah rapat tentang pembentukan koperasi sekolah.
- Neraca awal memuat modal koperasi sekolah pada awal pendiriannya.






