PusatDapodik
Home Guru Rincian Formasi CASN PPPK Teknis Kabupaten Pamekasan 2022

Rincian Formasi CASN PPPK Teknis Kabupaten Pamekasan 2022

Screenshot 529

Pusat dapodik  – Rincian Pembentukan CASN Teknis PPPK Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Rincian Pembentukan CASN Teknis PPPK Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pamekasan Nomor 810/2007/432.403/2022 tentang PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KERJA (PPPK) JABATAN FUNGSI TEKNIS DI PEMERINTAH KABUPATEN PAMEKASAN TAHUN ANGGARAN 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 510 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami informasikan perihal Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Jabatan Fungsional di Pemerintah Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2022.

Formasi Posisi yang Dibutuhkan

Terdapat 29 (dua puluh sembilan) formasi yang dibutuhkan dalam Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Teknis. Rincian formasi kebutuhan yang meliputi Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi Formasi, dan Penempatan Unit Kerja, sebagaimana terlampir.

Jangka Waktu Hubungan Kerja

1. Jangka waktu Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

sebuah. pencapaian penilaian kinerja;

b. kesesuaian kompetensi; dan

c. kebutuhan agensi.

2. Apabila usia pelamar kurang dari 5 (lima) tahun dari Batas Usia Pensiun (BUP) untuk jabatan yang dilamar, maka jangka waktu perjanjian kerja menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan umum

1. warga negara Indonesia.

2. Usia sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

6. Sehat jasmani dan rohani serta tidak tergantung pada narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya dan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Berperilaku baik.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

10. Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk posisi yang dibutuhkan.

Prosedur Pendaftaran

1. Pengumuman lowongan formasi Perekrutan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat pada laman bkpsdm.pamekasankab.go.id dan

2. Pendaftaran dilakukan melalui website dan tidak ada pengiriman berkas fisik ke Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2022.

3. Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran PPPK Jabatan Fungsional Teknis dapat dilihat pada halaman

Rincian Formasi PASN PPPK Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2022 Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.

Dengan demikian Rincian Pembentukan CASN Teknis PPPK Kabupaten Pamekasan Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad