Rincian Formasi CASN PPPK Teknis Kabupaten Sumenep 2022
Pusat dapodik – Rincian Pembentukan CASN PPPK Kabupaten Sumenep Tahun 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Rincian Pembentukan CASN Teknis PPPK Kabupaten Sumenep Tahun 2022 tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sumenep Nomor 81/2159/435.203.4/2022 tentang PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA KERJA (PPPK) PADA PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN ANGGARAN 2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022 dibuka kesempatan bagi Putra-Putra Terbaik / Putri Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Tenaga Teknis PPPK.
Persyaratan Teknis PPPK Formasi
1 . Jumlah alokasi formasi adalah 72 (tujuh puluh dua) formasi
2. Rincian Formasi Jabatan dan penempatan Unit Kerja sebagaimana terlampir.
Persyaratan umum
1. Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pelamar hanya dapat mengajukan 1 (satu) Formasi PPPK Tenaga Teknis pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) Jabatan.
3. Dalam hal pelamar diketahui telah melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar dinyatakan tidak sah dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. .
Prosedur Pendaftaran
Setiap pemohon wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, jelas terlihat dan terbaca dengan cara scan kemudian upload melalui halaman bkn.go. id/ dengan format dan ukuran sesuai ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran.
Pengumuman dan Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kabupaten Sumenep Tahun 2022 dapat dilihat di website bkn.go.id/ dan id/.
Pendaftaran dan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen di laman bkn.go.id/.
Periode Sanggahan
1. Pemohon yang keberatan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan keberatan paling lambat 3 (tiga) hari setelah hasil seleksi administrasi diumumkan. Disclaimer disampaikan melalui bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan keberatan yang diajukan oleh pelamar.
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan diterimanya keberatan, panitia seleksi instansi mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu penyampaian keberatan.
Rincian Pembentukan CASN Teknis PPPK Kabupaten Sumenep Tahun 2022 Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.
Dokumen Pendukung dan Dasar Hukum – Download
Membaca :
- Pengumuman Seleksi PPPK 2022 Kabupaten Kota Lengkap
- Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Tahun 2022 Seluruh Indonesia
Demikian detailnya Pembentukan CASN PPPK Teknis Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.