pusat dapodik – Informasi baru ini diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait jumlah guru yang akan diangkat Guru PPPK 2022 ini. Terutama pelamar dalam kategori prioritas 1.
Seperti diketahui pelaksanaan seleksi PPPK 2022 masih berlangsung yang diikuti oleh seluruh pelamar dari semua kategori mulai dari P1, P2, P3 dan kategori Pelamar Umum.
Nunuk Suryani sebagai Plt. Dirjen GTK Kemdikbud menyampaikan terkait pengumuman baru jumlah guru yang diangkat menjadi PPPK tahun 2022.
Pihaknya memastikan ada sejumlah guru yang mengajukan PPPK 2022 bahkan dipastikan sudah mendapat formasi dan bisa diangkat sebagai Guru PPPK 2022.
Nunuk Suryani mengatakan, pelamar yang dimaksud adalah pelamar P1 dengan jumlah guru sebanyak 127.186 orang.
Perlu diketahui, peserta seleksi PPPK yang masuk kategori P1 adalah guru honorer yang telah lulus passing grade atau nilai ambang batas pada saat seleksi PPPK tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.
Para pelamar adalah guru THK atau guru honorer yang pernah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru sekolah negeri non ASN, lulusan PPG, dan guru sekolah swasta yang masing-masing telah lulus nilai ambang batas tahun 2021.
Dikutip dari Antara, Nunuk Suryani menyebutkan rincian jumlah guru yang masuk kategori pendaftar P1.
Di Jakarta pada Senin, 7 November 2022 Nunu menjelaskan hal itu “Jumlah guru yang termasuk dalam prioritas 1 atau P1 sebanyak 193.954 orang, dari jumlah tersebut dibutuhkan sebanyak 169.078 orang”.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut ada formasi yang tersedia dan ada yang tidak.
“Dari jumlah tersebut, ada 127.186 guru yang tersedia dan 41.892 guru yang tidak tersedia.” jelas Nunuk Suryani.
Bagi guru yang tidak mendapatkan formasi, sebaiknya segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa diangkat menjadi ASN pada seleksi berikutnya.
“Sebanyak 24.876 guru masuk kategori P1 tapi tidak perlu. Dari jumlah tersebut, 11.349 diantaranya sudah tersedia formasi, atau terbuka untuk formasi jabatan mata pelajaran lain,” ujarnya. kata Nunu.
Dia juga menambahkan “Sehingga diharapkan dapat mengikuti seleksi ulang dengan menggunakan mata kuliah jabatan lainnya. Sedangkan sisanya sebanyak 13.527 formasi tidak tersedia,”.
Seperti yang kita ketahui bersama, dalam melaksanakan seleksi PPPK 2022 digunakan tiga mekanisme seleksi yang berbeda untuk setiap kategori.
Kategori prioritas 1 menggunakan mekanisme penempatan.
Prioritas pertama ini tinggal menunggu hasil penempatan baik nanti ditempatkan di sekolah induk jika masih ada formasi, atau di sekolah lain yang masih dalam jangkauan wilayah yang sama dengan pelamar. Dengan catatan formasi masih tersedia.