Simak Informasi Resmi Terkait Tunjangan Profesi Guru yang akan Dicairkan Setiap Bulan
Pusat dapodik – Salah satu jenis tunjangan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah tunjangan bagi guru yang telah tersertifikasi yaitu Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Pasalnya, laporan berita terkait tunjangan sertifikasi guru akan dicairkan setiap bulan, dan bisa diterima langsung dari pemerintah.
Jadi, apakah itu benar? Yuk simak informasi dan aturan resmi dari Kemendikbud.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Pemerintah akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satu aturan pencairan tunjangan sertifikasi meliputi persyaratan bagi penerima dan juga waktu penyaluran kepada penerima.
Diketahui, sebenarnya aturan mengenai pencairan, waktu pencairan, dan besaran tunjangan yang diterima guru baik yang bersertifikat maupun yang tidak bersertifikat diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Berikut ringkasan isi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, bagi guru yang ingin mengkaji aturan pencairan tunjangan sertifikasi, beserta penjelasannya.
Untuk aturan pencairan tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemendikbud, bisa dicek Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 4 Tahun 2022. Adapun informasi yang bisa diperoleh adalah sebagai berikut:
1. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menjelaskan tentang pemberian berbagai tunjangan kepada guru ASN provinsi, kabupaten, kota antara lain tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan.
2. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru tidak dicairkan bersamaan dengan gaji pokok guru ASN.
3. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 mengatur waktu pencairan tunjangan yaitu setiap tiga bulan sekali atau triwulanan, dengan rincian sebagai berikut:
Pembayaran tunjangan triwulanan dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data pada bulan Februari.
Pembayaran tunjangan kuartal kedua dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data pada bulan Mei.
Pembayaran tunjangan triwulan ketiga dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data pada bulan Agustus.
Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data pada bulan Oktober.
Sesuai jadwal yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan sertifikasi guru triwulan IV akan dicairkan November ini.
Kriteria guru penerima tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru adalah sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Berstatus sebagai Guru ASN di Daerah di bawah pembinaan Kementerian
3. Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik
4. Memiliki nomor induk guru yang dikeluarkan oleh Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan penunjukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja terendah dengan predikat “Baik”
8. Mengajar di kelas sesuai jumlah siswa dalam satu rombongan belajar yang dibutuhkan sesuai bentuk satuan pendidikan dan
9. Bukan sebagai pegawai tetap pada instansi lain.