Rekening giro – Apa yang dimaksud dengan rekening giro? Apa manfaat dan fungsi rekening giro? Apa perbedaan antara giro, giro dan tabungan? Agar lebih memahaminya kali ini kita akan membahas tentang pengertian giro menurut para ahli, ciri-ciri, fungsi, manfaat, jenis-jenis, cara pembukaan, cara tarik rekening giro, syarat-syarat rekening giro, jenis-jenis rekening giro dan cara pencairan rekening giro. perbedaan lengkap antara rekening giro, cek dan tabungan.

Baca Juga : Pengertian Bank

1
Definisi Giro
2
Pengertian Giro Menurut Para Ahli

2.1
Ismaya (2004)
2.2
Bastian (2006)
2.3
Kasmir (2007)
3
Manfaat Giro
4
Risiko Rekening Giro
5
Karakteristik Giro
6
Jenis Rekening Giro

6.1
Rekening Giro Perorangan
6.2
Rekening Giro Badan
6.3
Rekening Giro Bersama (Rekening Bersama)
7
Ketentuan Pembukaan Rekening Giro
8
Tata Cara Pembukaan Rekening Giro
9
Setoran Rekening Giro
10
Penarikan Rekening Giro

10.1
Penarikan dengan cek
10.2
Penarikan dengan kartu giro
10.3
Pemesanan berlebih
11
Perbedaan Rekening Giro, Tabungan dan Cek

Definisi Giro

Pengertian giro adalah suatu istilah dalam perbankan untuk pembayaran berupa perintah pemindahbukuan sejumlah uang dari seseorang ke rekening lain yang ditunjuk dalam surat.

Pengertian Giro adalah suatu produk perbankan berupa simpanan pihak ketiga pada suatu bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikan rekening giro dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan perintah penarikan seperti bilyet giro. , cek atau cara lain atau dengan pemindahbukuan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, pengertian giro adalah simpanan yang penarikannya dapat sewaktu-waktu dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro, alat pembayaran lain, atau dengan pemindahbukuan. Artinya uang di rekening giro dapat ditarik sewaktu-waktu setelah terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan, seperti saldo yang tersedia, keabsahan dan kesempurnaan cek serta jam kerja.

Giro juga diartikan sebagai perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk mentransfer sejumlah uang dari rekening nasabah kepada penerima yang ditunjuk atau nomor rekening pada satu bank atau bank yang berbeda.

Penarikan uang dari rekening giro dapat menggunakan fasilitas penarikan seperti bilyet giro dan cek. Jika penarikannya dilakukan secara tunai, maka alat penarikannya berupa cek. Sedangkan penarikan non tunai berupa bilyet giro.

Selain itu, apabila kedua fasilitas penarikan tersebut habis atau hilang, maka nasabah dapat melakukan penarikan rekening giro dengan cara lain seperti surat kuasa atau surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai.

Baca juga: Pengertian Sumber Dana Bank

Pengertian Giro Menurut Para Ahli

Ismaya (2004)

Pengertian Giro adalah simpanan suatu pihak pada suatu bank yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan bilyet giro, cek atau surat perintah penarikan lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Bastian (2006)

Pengertian giro adalah simpanan nasabah pada suatu bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikan giro dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan bilyet giro, kartu ATM, cek atau alat pembayaran lainnya.

Kasmir (2007)

Giro diartikan sebagai titipan yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro, alat pembayaran lain, atau dengan cara pemindahbukuan.

Manfaat Giro

Bagi perbankan, selain deposito, sumber pendanaannya adalah giro. Selain itu, manfaat giro bagi nasabah antara lain:

  • Memberikan rasa aman dalam bertransaksi, karena tidak memerlukan uang tunai dan dapat menggunakan cek atau bilyet giro.
  • Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran.
  • Dapat digunakan untuk mengantisipasi pengeluaran yang mendesak dan mendadak.

Risiko Rekening Giro

Risiko yang dapat terjadi atas penggunaan rekening dan transaksi giro antara lain:

  • Terdapat pemalsuan tanda tangan pada cek atau bilyet giro.
  • Nasabah tidak melaporkan kehilangan cek atau dokumen gironya kepada bank.
    Apabila membuka cek atau bilyet giro kosong sebanyak 3 kali dalam waktu 6 bulan atau cek atau bilyet giro kosong senilai satu miliar maka rekening akan ditutup.
  • Apabila saldo tidak mencukupi, bank akan menolak cek/bilyet giro yang dicairkan.

Baca Juga : Pengertian Clearing

Karakteristik Giro

Berikut beberapa ciri-ciri rekening giro, antara lain:

  • Ini bersifat fluktuatif dan cenderung bersifat jangka pendek.
  • Cukup rumit, cenderung memerlukan biaya, fasilitas dan waktu. Biaya dana rekening giro cukup murah.
  • Hanya dapat digunakan sebagai tabungan jangka pendek.

Jenis Rekening Giro

Berdasarkan Surat Edaran BI No.9/13/DASP Tahun 2007, terdapat 3 jenis rekening giro berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah pada saat pembukaan rekening giro, antara lain:

Rekening Giro Perorangan

Pengertian Rekening Giro Perorangan adalah suatu jenis rekening giro yang dibuka atas nama perseorangan, termasuk perseorangan yang mempunyai usaha seperti warung, bengkel, rumah makan, pertokoan atau lain-lain.

Rekening Giro Tubuh

Pengertian Giro Korporasi adalah suatu jenis rekening giro atas nama lembaga negara atau instansi pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan sejenisnya, badan usaha atau badan hukum, termasuk bank dan BPR. Contoh rekening giro perusahaan antara lain adalah pembukaan rekening giro oleh badan usaha atau badan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau peraturan perundang-undangan lainnya seperti CV, PT atau yang lainnya.

Rekening Giro Bersama (Rekening Bersama)

Pengertian Rekening Giro Bersama adalah suatu jenis rekening giro yang dimiliki oleh lebih dari satu pemilik rekening, yang dapat terdiri dari gabungan badan, perseorangan, atau gabungan keduanya.

Baca juga : Pengertian Inkaso

Ketentuan Pembukaan Rekening Giro

Berikut persyaratan yang perlu dilampirkan nasabah pada saat pembukaan rekening giro secara tertulis kepada bank, antara lain:

  • Siapkan uang tunai untuk setoran awal.
  • Nasabah harus mengisi data-data seperti identitas serta maksud dan tujuan pembukaan rekening giro.
  • Wajib Pajak harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Apabila pembuka rekening adalah badan usaha, siapkan akta pendirian perusahaan, izin usaha, serta keterangan domisili.
  • Bank yang bersangkutan telah mengetahui dengan baik surat referensi dari pihak ketiga.
  • Jika Anda membuka rekening atas nama badan usaha dengan izin dari pemilik badan usaha yang diberi kuasa oleh seseorang, Anda perlu menyiapkan surat kuasa.

Tata Cara Pembukaan Rekening Giro

Prosedur berikut ini diikuti untuk membuka rekening giro, antara lain:

  • Bertemu dengan Customer Service di bank terkait.
  • Selanjutnya CS akan menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi pemegang rekening giro.
  • Kemudian CS akan meminta Anda untuk mengisi dan menandatangani surat permohonan pembukaan rekening koran beserta spesimennya dan menyerahkan dokumen pendukung.
  • Setelah itu, Bank akan memeriksa apakah nama calon nasabah tersebut masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia atau tidak.
  • Jika belum, calon nasabah wajib mengisi formulir.
  • Apabila bank menyetujui surat permohonan pembukaan rekening giro, maka nasabah giro memberikan setoran tunai/cek/bilyet giro/pelanggan lainnya sebagai setoran awal.
  • Sebagai bentuk persetujuannya, calon nasabah giro sebagai nasabah giro pada bank yang bersangkutan akan menerima surat persetujuan pembukaan rekening giro, bukti setoran pertama dan menerima blanko blanko yaitu: blanko cek, blanko bilyet giro dan blanko bukti penyetoran yang harus disimpan dengan baik.

Baca Juga : Pengertian Transaksi

Setoran Rekening Giro

Ada 3 jenis setoran rekening giro rupiah, antara lain:

  • Setor tunai, dimana nasabah menyetorkan uang dengan mengisi formulir permohonan atau penyetoran dan menyerahkannya kepada teller bank.
  • Setoran non tunai dengan dokumen bank yang bersangkutan, dimana nasabah menyetorkan uang dan dokumen bank dengan mengisi formulir penyetoran dan menyerahkannya kepada teller bank.
  • Setoran non tunai dengan dokumen bank lain dan giro.

Penarikan Rekening Giro

Ada 3 cara menarik uang dari rekening giro (Kasmir: 2007), antara lain:

Penarikan dengan cek

Cek adalah suatu jenis perintah tanpa syarat dari seorang nasabah pada suatu bank yang rekening gironya untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek. Artinya bank wajib membayar siapapun yang membawa cek tersebut kepada bank pengelola rekening nasabah untuk dicairkan sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur dengan cara tunai atau transfer.

Ketentuan penarikan uang melalui cek yang ditetapkan oleh bank antara lain:

  • Dana tersedia.
  • Bea materai sudah cukup.
  • Jika ada coretan atau perubahan maka pemberi cek harus menandatanganinya.
  • Jumlah uang yang tertulis harus sama dengan angka dan huruf.
  • Terlihat masa kadaluarsa cek adalah 70 hari setelah cek keluar.
  • Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sesuai dengan yang ada pada contoh.
  • Tidak diblokir oleh pihak yang berwenang.
  • Akun belum ditutup.
  • Kondisi cek sempurna.
  • Pemeriksaan pengesahan sudah benar, jika ada.
  • Tanda terima cek sudah kembali.
  • Dan seterusnya

Berikut ini adalah jenis-jenis pemeriksaan, antara lain:

  • Periksa atas namayaitu suatu jenis cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertera pada cek tersebut.
  • Periksa kinerjanya, yaitu jenis perintah pembayaran dan pemeriksaan kinerja. Cek tersebut tidak memuat nama orang atau badan usaha yang bersangkutan. Cek ini dapat ditarik oleh siapa saja yang membawanya.
  • Pemeriksaan silang (cross check)yaitu jenis cek yang diberi tanda silang di pojok kiri atas, artinya saran tarik tunai sudah berubah menjadi perintah transfer.

Baca Juga : Pengertian Rekonsiliasi Bank

  • Cek kembaliyaitu jenis cek yang tanggal penerbitannya setelah cek tersebut diserahkan kepada pihak lain.
  • Cek kosongyaitu cek yang jumlah dananya tidak tersedia, artinya jumlah dana yang tertulis di cek tersebut tidak dapat dibayarkan karena dana di rekening giro lebih kecil. Jika nasabah melakukan penarikan rekening giro dengan cek kosong sebanyak 3 kali, maka nasabah tersebut akan masuk daftar hitam.

Penarikan dengan kartu giro

Bilyet giro adalah perintah untuk mentransfer sejumlah uang dari nasabah ke bank pemilik rekening gironya dari rekening yang bersangkutan kepada penerima yang disebutkan nama atau nomor rekeningnya. Pemindahan ke rekening bank yang bersangkutan berarti mentransfer dari rekening pemberi bilyet giro kepada penerima bilyet giro.

Syarat-syarat yang berlaku pada tagihan giro agar dapat dipindahtangankan antara lain:

  • Terdapat nama uang giro dan nomor serinya.
  • Perintah tanpa syarat untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang bersangkutan.
  • Nama dan tempat bank yang berminat.
  • Jumlah transfer dana dalam angka dan huruf.
  • Nama penerima.
  • Tanda tangan laci atau stempel perusahaan apabila penariknya adalah badan usaha/perusahaan.
  • Tanggal dan tempat penarikan.
  • Nama bank yang menerima transfer rekening giro.

Berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan, masa berlaku tagihan giro adalah 70 hari sejak tanggal penarikan. Jika tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikan juga berlaku sebagai tanggal efektif.

Pemesanan berlebih

Alat perintah transfer atau alat pembayaran lainnya adalah suatu perintah tertulis dari bank dan ditandatangani oleh pemegang rekening untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain, baik pada bank yang sama maupun pada bank yang berbeda. Bentuk lain dari perintah pembayaran juga dapat berupa surat kuasa.

Perbedaan Rekening Giro, Tabungan dan Cek

Berikut perbedaan giro, tabungan, dan cek:

Penerbitan dan Tanggal Efektif

Giro mempunyai tanggal penerbitan sekaligus tanggal efektif yang menandai kapan transaksi dapat dilakukan. Sementara itu, tabungan tidak ada dan cek berlaku efektif kapan saja setelah dibuat.

Tenggat waktu

Giro yang mempunyai jatuh tempo atau batas waktu, sedangkan yang lain tidak.

Rekening giro

Beberapa orang memiliki rekening giro dan beberapa tidak. Rekening giro dapat diterbitkan dengan rekening giro. Sedangkan cek tidak memilikinya.

Baca Juga : Pengertian Investasi Jangka Pendek

Pencairan dana

Penarikan dana tabungan dapat dilakukan kapan saja melalui bank atau ATM. Cek dapat diambil langsung ke bank yang bersangkutan. Sedangkan pencairan dana giro harus dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo.

Jumlah penarikan

Umumnya jumlah penarikan tabungan dibatasi, cek tidak karena jumlah penarikan sesuai dengan yang tertera pada cek. Sementara giro juga tidak dibatasi.

Demikianlah artikel yang membahas tentang Pengertian Giro Menurut Para Ahli, Ciri-ciri, Fungsi, Manfaat, Jenis, Cara Pembukaan, Cara Tarik Giro, Persyaratan Giro, Jenis-Jenis Giro dan Perbedaan Lengkap Giro, Cek dan Tabungan. . semoga bermanfaat

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *