Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang ditunggu-tunggu oleh pegawai negeri sipil (PNS) menjelang Hari Raya Idul Fitri. THR merupakan penghasilan non-gaji yang diberikan kepada PNS untuk memenuhi kebutuhan perayaan hari besar keagamaan.

Jadwal Pencairan THR 2024

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan jadwal pencairan THR bagi PNS tahun 2024. Pencairan THR akan dilaksanakan pada tanggal 10 April 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.05/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pimpinan dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pejabat Negara, dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Persyaratan Penerimaan THR

Untuk menerima THR 2024, PNS harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Masih berstatus sebagai PNS aktif per tanggal 10 April 2024
  • Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat

Besaran THR 2024

Besaran THR 2024 untuk PNS sama seperti tahun sebelumnya, yaitu:

  • PNS golongan I hingga III: THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga
  • PNS golongan IV hingga IV/e: THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, ditambah tunjangan umum
  • Selain itu, PNS juga akan menerima THR sebesar 50% dari tunjangan kinerja (Tukin)

Cara Pencairan THR

THR 2024 akan dicairkan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening bank masing-masing PNS. PNS dapat mengecek rekening bank pada tanggal 10 April 2024 untuk memastikan THR telah diterima.

Konsekuensi Tidak Menerima THR

Jika PNS tidak menerima THR pada tanggal yang telah ditetapkan, maka PNS dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan langsung. Keberatan tersebut harus diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal THR seharusnya diterima.

Kesimpulan

Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan THR 2024 untuk PNS, yaitu pada tanggal 10 April 2024. THR akan diberikan kepada PNS yang memenuhi persyaratan dan besaran THR sama seperti tahun sebelumnya. Pencairan THR akan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening bank PNS. Jika PNS tidak menerima THR pada tanggal yang ditentukan, maka PNS dapat mengajukan keberatan kepada atasan langsung.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *