Pusatdapodik.com – Pemerintah Akan Kasih Tunjangan Kepada Guru Honorer, Cek Apakah Anda Termasuk! – Berita telah beredar bahwa pemerintah telah mengalokasikan Tunjangan untuk Guru Honorer lebih dari 67 ribu guru honorer yang beroperasi di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMA. Tunjangan ini akan diberikan kepada guru-guru yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Apakah Anda termasuk salah satu dari mereka yang memenuhi syarat untuk menerima manfaat ini?
Tunjangan atau insentif ini disusun berdasarkan Pedoman Teknis Penyaluran Bantuan Insentif. Penyaluran bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023, yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tahun 2023.
Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas, menjelaskan bahwa para penerima insentif harus memastikan bahwa data mereka diperbarui secara berkala melalui aplikasi Dapodik.
Hal ini penting karena Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menggunakan data dari aplikasi tersebut untuk melakukan sinkronisasi data guru, yang diperlukan untuk menetapkan calon penerima insentif.
Proses Penentuan Penerimaan Tunjangan Guru Honorer
Proses penentuan penerima insentif ini berbeda tergantung pada jenis pendidikan tempat guru tersebut mengajar. Bagi guru TK, pendidikan dasar, menengah, dan khusus yang berada di sekolah nonformal, usulan penerima bantuan akan dilakukan oleh dinas melalui SIM-ANTUN kepada Puslapdik. Selanjutnya, Puslapdik akan melakukan verifikasi dan juga akan melakukan validasi data sebelum menetapkan penerima insentif melalui Surat Keputusan (SK).
Sementara untuk pendidik di lembaga pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan penerima insentif akan diambil dari aplikasi Dapodik. Kemudian Setelah melakukan sinkronisasi data, Puslapdik akan mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan, untuk akan melakukan verifikasi dan juga validasi. Hasil dari verifikasi dan validasi ini akan diajukan kembali kepada Puslapdik untuk ditindaklanjuti.
Berapa Besaran Tunjangan Guru Honorer?
Seperti tahun-tahun sebelumnya, praktek yang biasa dilakukan oleh dinas adalah mengusulkan nama-nama guru yang berhak menerima insentif pada bulan November. Selanjutnya, Pusat Pelayanan Administrasi Pendidikan (Puslapdik) akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan pada rentang waktu antara bulan Oktober hingga Desember.
Setelah SK diterbitkan, Puslapdik akan mengalokasikan dan menyalurkan bantuan insentif kepada para penerima pada periode yang sama. Yaitu Oktober hingga Desember. Terkait dengan cara pembayaran, Ning menjelaskan bahwa dana insentif akan disalurkan secara lump sum. Selama periode satu tahun atau 12 bulan, dimulai dari bulan Januari.
Jumlah Total Bantuan
Lantas, berapa jumlah total bantuan yang akan diterima oleh para penerima? Bantuan insentif untuk pendidik tingkat KB/TPA adalah sebesar Rp200 ribu per bulan. Sementara untuk guru-guru tingkat TK, Dikdas, Dikmen, dan Diksus adalah sebesar Rp300 ribu per bulan.
Sebagai contoh, untuk para pendidik tingkat KB dan PAUD, total bantuan yang akan diterima adalah Rp200 ribu dikalikan dengan 12 bulan, yang setara dengan Rp2,4 juta. Sedangkan untuk guru-guru tingkat Dikdas, Dikmen, dan Diksus. Total bantuan yang akan diterima adalah Rp300 ribu dikalikan dengan 12 bulan, yang setara dengan Rp3,6 juta.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ning, dari total 67 ribu guru pada tahun 2022, terdapat sebanyak 1.896 guru dan pendidik yang tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan setelah melalui proses verifikasi dan validasi data.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Biasanya, para guru dan pendidik tersebut dinyatakan tidak layak menerima bantuan karena beberapa alasa. Seperti telah meninggal dunia, terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid, tidak aktif dalam kegiatan mengajar. Hal itu entah karena sekolahnya sudah tidak beroperasi, status mereka bukan sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik yang sudah kadaluarsa, atau bahkan menolak untuk menerima tunjangan.
Ning juga menambahkan bahwa proses pengajuan dan pencairan tunjangan bagi para guru formal bisa diakses melalui layanan informasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Sementara proses pencairan dan monitoring dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar untuk mereka yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Cara Cek Tunjangan Guru Honorer di Info GTK
Anda sebelumnya dapat mengakses informasi tentang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) melalui SIM PKB. Namun, untuk tahun ini, proses login hanya dapat dilakukan menggunakan akun PTK masing-masing. Untuk mendapatkan akun dan kata sandi, Anda bisa langsung menghubungi operator Dapodik. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs gtk.kemdikbud.go.id atau gtk.belajar.kemdikbud.go.id.
- Periksa dengan teliti data Anda, dan lakukan verifikasi jika diperlukan.
- Jika semua data sudah sesuai, klik opsi cetak untuk mengunduh dan mencetak data tersebut.
Selain menggunakan langkah-langkah di atas, Anda juga bisa memeriksa informasi mengenai penerima tunjangan atau bantuan insentif dari pemerintah melalui situs ptk.datadik.kemdikbud.go.id. Untuk ini, masuklah menggunakan akun PTK Dapodik Anda, kemudian klik menu biodata. Setelah itu, cari info GTK untuk memastikan keakuratannya, dan terakhir, unduh atau cetak data jika sudah sesuai. Itulah cara untuk memeriksa tunjangan bagi guru honorer. Jika Anda menemui kesalahan dalam data, jangan ragu untuk menghubungi operator di sekolah masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda!