Kabar Baik! Tunjangan Kinerja PNS Naik Rp12 Juta, Cek Rinciannya!

Table of content:
- Rincian Tunjangan Kinerja PNS
- 1. Kelas Jabatan 17
- 2. Kelas Jabatan 16
- 3. Kelas Jabatan 15
- 4. Kelas Jabatan 14
- 5. Kelas Jabatan 13
- 6. Kelas Jabatan 12
- 7. Kelas Jabatan 11
- 8. Kelas Jabatan 10
- 9. Kelas Jabatan 9
- 10. Kelas Jabatan 8
- 11. Kelas Jabatan 7
- 12. Kelas Jabatan 6
- 13. Kelas Jabatan 5
- 14. Kelas Jabatan 4
- 15. Kelas Jabatan 3
- 16. Kelas Jabatan 2
- 17. Kelas Jabatan 1
Pusatdapodik.com – Kabar Baik! Tunjangan Kinerja PNS Naik Rp12 Juta, Cek Rinciannya! – Ada kabar menggembirakan yang datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Presiden Joko Widodo, yang kerap disapa Jokowi, telah secara resmi mengumumkan kenaikan Tunjangan Kinerja PNS di beberapa instansi tertentu, meningkatkannya menjadi Rp12 juta.
Keputusan ini telah menyulut kegembiraan di kalangan PNS di instansi yang bersangkutan, sebagai berita positif yang disambut dengan antusias. Pengumuman mengenai kenaikan ini dilakukan melalui tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan pada tahun 2023, yakni Perpres Nomor 32, 33, dan 34. Sudah pasti, kebijakan ini telah mulai berlaku sejak tahun 2024.
Rincian Tunjangan Kinerja PNS

Berikut adalah detail tentang peningkatan Tunjangan Kinerja (Tukin) berdasarkan tingkat jabatan masing-masing:
1. Kelas Jabatan 17
Pada tingkat ini, tunjangan kinerja yang diberikan mencapai jumlah yang signifikan, yakni sebesar Rp41.550.000,00. Ini menunjukkan pengakuan yang tinggi terhadap kontribusi serta tanggung jawab yang besar yang diemban oleh individu yang berada pada tingkat jabatan ini. Dengan besaran tunjangan yang demikian, diharapkan dapat memberikan insentif yang memadai untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang optimal.
2. Kelas Jabatan 16
Meskipun sedikit berkurang dari tingkat sebelumnya, namun tunjangan kinerja pada kelas jabatan ini tetaplah substansial, yakni sebesar Rp32.540.000,00. Hal ini mencerminkan pentingnya peran serta tanggung jawab yang dimiliki oleh individu yang berada pada tingkat jabatan ini dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
3. Kelas Jabatan 15
Pada kelas jabatan ini, tunjangan kinerja turut menyokong dengan jumlah yang cukup signifikan, mencapai Rp24.100.000,00. Meskipun lebih rendah dari dua tingkat jabatan sebelumnya, namun nilai ini masihlah cukup besar untuk memberikan insentif yang memadai bagi para pekerja untuk tetap berkinerja tinggi dan berkualitas.
4. Kelas Jabatan 14
Pada tingkat ini, besaran tunjangan kinerja adalah sebesar Rp21.330.000,00. Meskipun jumlahnya sedikit lebih rendah dari tingkat sebelumnya, namun tetap memberikan penghargaan yang cukup signifikan atas dedikasi dan kontribusi yang diberikan oleh individu di tingkat jabatan ini.
5. Kelas Jabatan 13
Tunjangan kinerja untuk tingkat jabatan ini mencapai Rp13.670.000,00. Meskipun lebih rendah secara nominal, namun tetaplah menjadi bagian penting dari paket penghargaan yang diberikan kepada para pekerja yang berada pada tingkat jabatan ini.
6. Kelas Jabatan 12
Di tingkat ini, tunjangan kinerja yang diberikan adalah sebesar Rp12.370.000,00. Meskipun jumlahnya sedikit lebih rendah, namun tunjangan ini masih memberikan apresiasi yang jelas terhadap kontribusi yang diberikan oleh individu yang berada pada tingkat jabatan ini.
7. Kelas Jabatan 11
Tunjangan kinerja untuk tingkat ini mencapai Rp10.947.000,00. Meskipun nominalnya lebih rendah, namun tetap memberikan penghargaan yang layak atas kinerja yang baik dan tanggung jawab yang diemban oleh individu di tingkat ini.
8. Kelas Jabatan 10
Pada tingkat ini, besaran tunjangan kinerja adalah sebesar Rp8.458.000,00. Meskipun nominalnya lebih rendah dari tingkat jabatan sebelumnya, namun tetap memberikan penghargaan yang signifikan atas dedikasi dan kinerja yang diberikan oleh individu di tingkat ini.
9. Kelas Jabatan 9
Tunjangan kinerja untuk tingkat jabatan ini mencapai Rp7.474.000,00. Meskipun jumlahnya sedikit lebih rendah, namun tunjangan ini masih memberikan penghargaan yang nyata atas kinerja yang konsisten dan tanggung jawab yang diemban oleh individu di tingkat ini.
10. Kelas Jabatan 8
Di tingkat ini, tunjangan kinerja yang diberikan adalah sebesar Rp6.349.000,00. Meskipun nominalnya lebih rendah, namun tetap memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi yang diberikan oleh individu yang berada pada tingkat jabatan ini.
11. Kelas Jabatan 7
Pada tingkat ini, besaran tunjangan kinerja adalah sebesar Rp5.079.000,00. Meskipun nominalnya lebih rendah dari tingkat jabatan sebelumnya. Namun tetap memberikan apresiasi yang nyata atas dedikasi dan kinerja yang konsisten dari individu di tingkat ini.
12. Kelas Jabatan 6
Tunjangan kinerja untuk tingkat jabatan ini mencapai Rp4.837.000,00. Meskipun jumlahnya sedikit lebih rendah, namun tunjangan ini masih menjadi bagian penting dari paket insentif yang diberikan kepada para pekerja di tingkat ini.
13. Kelas Jabatan 5
Di tingkat ini, tunjangan kinerja yang diberikan adalah sebesar Rp4.607.000,00. Meskipun nominalnya lebih rendah, namun tetap memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi yang diberikan oleh individu yang berada pada tingkat jabatan ini.
14. Kelas Jabatan 4
Tunjangan kinerja untuk tingkat ini mencapai Rp4.179.000,00. Meskipun jumlahnya lebih rendah, namun tetap memberikan penghargaan yang nyata atas kinerja yang konsisten dan tanggung jawab yang diemban oleh individu di tingkat ini.
15. Kelas Jabatan 3
Pada tingkat ini, besaran tunjangan kinerja adalah sebesar Rp3.980.000,00. Meskipun nominalnya lebih rendah dari tingkat jabatan sebelumnya, namun tetap memberikan apresiasi yang nyata atas dedikasi dan kinerja yang konsisten dari individu di tingkat ini.
16. Kelas Jabatan 2
Tunjangan kinerja untuk tingkat jabatan ini mencapai Rp3.154.000,00. Meskipun jumlahnya sedikit lebih rendah. Namun tunjangan ini masih menjadi bagian penting dari paket insentif yang diberikan kepada para pekerja di tingkat ini.
17. Kelas Jabatan 1
Di tingkat ini, tunjangan kinerja yang diberikan adalah sebesar Rp2.575.000,00. Meskipun nominalnya lebih rendah, namun tetap memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi yang diberikan oleh individu yang berada pada tingkat jabatan ini.
Dari informasi yang tertera di atas, tergambar bahwa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas pada kelas jabatan 12, mereka memiliki hak untuk menerima peningkatan Tunjangan Kinerja (tukin) sebesar Rp12 juta. Penting untuk diingat bahwa peningkatan tukin ini hanya berlaku untuk tiga lembaga, yakni PNS yang berada di bawah naungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penambahan tunjangan ini tentu merupakan berita yang menggembirakan dan dapat menjadi pendorong bagi PNS untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam melayani bangsa dan negara. Mari kita sambut peningkatan tukin ini dengan semangat baru, dan teruslah berupaya untuk mengabdi demi kemajuan Indonesia!