pusatdapodik.com – Pemilihan umum (pemilu) pesta demokrasi semakin dekat. Verifikasi parpol juga dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga penetapan partai yang layak.
Pengurus partai politik pun telah melakukan berbagai upaya persiapan untuk lolos verifikasi dan mengikuti kontestasi politik 2024 mendatang.
KPU kemudian melakukan verifikasi dan dengan berbagai pertimbangan memutuskan partai yang memenuhi syarat dan lolos menjadi peserta pemilu.
Baca Juga: Prancis Menang 2:0 atas Maroko dan Bertemu Argentina di Final Piala Dunia Qatar 2022
Nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 telah resmi ditetapkan KPU, Rabu 14 Desember 2022 malam di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Sebanyak 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu hadir dalam Rapat Paripurna untuk menentukan nomor urut partai politik tersebut.
Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama, sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Baca Juga: Prediksi Prancis Vs Maroko Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama memilih opsi nomor urut berdasarkan undian.