PUSAT DAPODIK – Ada berbagai macam tes CPNS diberlakukan saat peserta seleksi calon pegawai negeri sipil dinyatakan lolos seleksi administrasi. Adapun, tes-tes tersebut terbagi menjadi 2 yaitu ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berdasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 651 Tahun 2023, SKD pengadaan PNS 2023 terdiri atas tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, serta tes karakteristik pribadi. Peserta SKD wajib memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lolos SKD untuk bisa lanjut ke tahap SKB dan kemudian mengikuti rangkaian tesnya.
SKB dalam seleksi CPNS merupakan salah satu tahapan seleksi yang menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan jabatan. Berdasarkan pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, SKB diadakan dalam metode computer-assisted test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau bisa dalam tes lain sesuai dengan persyaratan jabatan.
Jenis Tes CPNS 2024
Berikut ini merupakan penjelasan lengkap terkait jenis tes CPNS 2024 yang perlu calon pelamar ketahui. Berikut ini informasinya!
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK dalam SKD diketahui menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta seleksi CPNS dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, serta bahasa negara. Dalam seleksi CPNS 2023, soal TWK terdiri atas 30 soal. Jawaban benar akan bernilai 5, sedangkan untuk jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
TIU dalam tes SKD diketahui menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta seleksi CPNS untuk dapat menerapkan kemampuan verbal, numerik, serta figural. Soal TIU dalam seleksi CPNS 2023 terdiri atas 35 soal, dengan jawaban benar nilainya adalah 5 dan jawaban salah nilainya 0.
Adapun, untuk soal kemampuan verbal pada TIU meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Soal kemampuan numerik terdiri atas soal berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, serta ada soal cerita. Sedangkan soal kemampuan figural yakni mencakup analogi, ketidaksamaan, dan serial.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
TKP dalam SKD menilai pengetahuan dan kemampuan peserta seleksi CPNS untuk menerapkan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta antiradikalisme.
Jika dilihat pada seleksi CPNS 2023, soal TKP terdiri atas 45 soal. Bobot jawaban paling rendah adalah bernilai 1, paling tinggi 5, dan tidak menjawab nilainya 0.
4. SKB CAT
Berdasarkan pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, materi SKB dalam SKB CAT untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. Materi ini kemudian diintegrasikan ke bank soal sistem CAT yang diadakan secara resmi oleh BKN.
Selain itu, materi SKB CAT untuk jabatan pelaksana yang sifatnya teknik bisa menggunakan soal SKB yang sesuai atau yang masih serumpun pada jabatan fungsional terkaitnya.
5. SKB Tambahan
Selain ada CAT SKB jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di atas, materi SKB juga dapat berupa tes berikut:
- Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
- Tes praktik kerja
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi
- Wawancara
- Tes lain sesuai pada persyaratan jabatan yang dilamar
Jika pada suatu instansi pusat menggunakan SKB tambahan di atas, maka SKB CAT akan diberikan nilai utama dengan bobot minimal 50 persen dari total nilai SKB. Selain itu, bobot tes wawancara selain SKB CAT maksimal adalah 30 persen, dan bobot uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi maksimal nilainya 20 persen dari total SKB.
Selain itu, bagi peserta CPNS instansi daerah yang telah dikenakan SKB tambahan, maka SKB CAT diberikan bobot minimal 60 persen dari total nilai SKB. Sedangkan untuk bobot SKB tambahan maksimal nilainya adalah 40 persen dari total nilai SKB.
Untuk dapat menentukan kelulusan akhir, perlu dilakukan pengolahan hasil integrasi nilai dengan ketentuan SKD dengan sebesar 40 persen, dan SKB 60 persen. Jika hasilnya sama, maka penentuan kelulusan akhir akan didasarkan pada nilai kumulatif SKD tertinggi.
Jika masih sama, maka penentuan kelulusan akhir akan menggunakan IPK tertinggi (bagi lulusan diploma/S1/magister) atau nilai nila rata-rata tertinggi pada ijazah (bagi lulusan SMA/sederajat). Jika masih sama, maka kelulusan akhir akan ditentukan berdasarkan pada usia pelamar yang tertua.
Peraturan pengadaan PNS antara lain bisa dilihat pada PermenPANRB No 27 Tahun 2021 dan PermenPANRB No 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PermenPANRB No 27 Tahun 2021.
Syarat Dokumen untuk Daftar CPNS 2024
Sebagai informasi tambahan, berikut ini merupakan syarat dokumen untuk daftar CPNS 2024 yang bisa dipersiapkan dari sekarang. Bagi para calon pelamar yang masih bingung dan berstatus sebagai fresh graduate maka bisa simak ulasan dibawah ini
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah
- Transkrip nilai
- Pas foto
- Swafoto/selfie
Kesimpulan
Itulah di atas pembahasan lengkap terkait jenis tes CPNS 2024 yang perlu calon pelamar ketahui. Bagi fresh graduate, bisa persiapkan dokumen pendaftaran yang telah disebutkan di atas mulai dari sekarang. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan diatas bermanfaat dan membantu Anda. Bagaimana? Apa siap untuk menjadi Aparatur Sipil Negara tahun ini?