PUSAT DAPODIK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, secara resmi telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS dan PPPK akan diundur sampai bulan Juli atau Agustus 2024. Pengumuman ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers terkait dengan pengadaan ASN 2024.

“Juli-Agustus, ya,” tegas Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Pada Senin (1/7/2024).

Diketahui, Pemerintah saat ini telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi ke dalam 427.650 formasi bagi instansi pusat dan 862.174 formasi bagi instansi daerah

Ada sebanyak 71.643 formasi akan ditempatkan di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan rincian sebanyak 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK. Untuk dapat mempersiapkan seleksi tahun 2024, calon pelamar perlu tahu dokumen persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK.

Alasan Dimundurnya Seleksi CPNS dan PPPK jadi Juli – Agustus 2024

Mundur Hingga Juli - Agustus- Ini Syarat Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berdasarkan keterangan resmi dari Anas, dimundurnya proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 ini terjadi karena banyak kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi guna memenuhi kuota yang disediakan.

Sebagai informasim, Kementerian PANRB telah menyediakan formasi sekitar 200.000 formasi untuk CPNS 2024 khusus lulusan baru ataupun fresh graduate. Namun, finalnya pada Juni kemarin, jumlah yang diusulkan dalam instansi hanya baru mencapai 130.341 formasi hingga akhir Juni 2024.

“Terkait dengan CPNS ini, kaitannya dengan pengusulan dari kementerian atau lembaga,” tegas Anas.

Dengan belum terpenuhinya kuota formasi yang telah diusulkan oleh instansi, Kementerian PANRB kemudian mengusulkan untuk menunda pembukaan pendaftaran seleksi CPNS menjadi antara bulan Juli atau Agustus 2024.

“Inilah yang menyebabkan kita menunggu karena formasi yang kita berikan tidak diusulkan kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah,” rambah Menteri Anas.

Sebagai informasi, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyampaikan bahwa saat ini masih belum ada pembahasan lebih lanjut terkait dengan kemunduran jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2024. Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus menunggu pengumuman dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Dokumen Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan pada pengadaan seleksi CPNS 2023, calon pelamar CPNS dan PPPK wajib untuk melampirkan dokumen persyaratan sesuai pada formasi dan instansi yang dilamar.

Berdasarkan pada pengadaan seleksi CPNS 2023, berikut ini merupakan daftar dokumen yang wajib dilampirkan oleh calon pelamar CPNS dan PPPK sesuai dengan formasi dan instansi yang dilamar.

  1. Pasfoto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal adalah 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  2. Swafoto, berukuran maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format jpeg/jpg
  4. Ijazah, berukuran maksimal 800 Kb dengan format pdf
  5. Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR), ukuran maksimal 800 Kb yaitu dengan format pdf
  6. Transkrip nilai, ukuran maksimal 500 Kb berformat pdf
  7. Dokumen lain sesuai pada ketentuan jenis formasi dan instansi yang dilamar
  8. Dokumen tersebut wajib dipindai dan diunggah ke dalam laman SSCASN ketika melakukan pendaftaran.

Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Calon pelamar juga wajib memahami syarat pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024. Dibawah ini adalah syarat pendaftaran yang tercantum pada peraturan terkait:

Syarat Pendaftaran CPNS

Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Syarat CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut.

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri atau tidak secara hormat sebagai anggota PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
  4. Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri
  5. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus aktif dalam partai politik atau terlibat pada politik praktis
  6. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan yang dipilih
  7. Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang telah ditentukan oleh instansi pemerintah
  8. Memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Syarat Pendaftaran PPPK

Berdasarkan pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, syarat pendaftaran PPPK adalah sebagai berikut:

  1. Calon pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara selama dua tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak secara hormat sebagai anggota PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta
  4. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat aktif dalam politik praktis
  5. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai pada persyaratan jabatan
  6. Mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan dan instansi yang mempersyaratkan

Kesimpulan

Itulah pembahasan resmi mengenai Syarat Baru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 pasca dimundurnya seleksi. Demikian pembahasan kali ini, semoga informasi yang disampaikan diatas bermanfaat.

Share: