KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

Jalan HR Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan

Telepon (021) 525 3004 (8 line) Ext. 212, 222; Faks (021) 525 3159

Halaman: www.kemenkumham.go.id

PENGUMUMAN

NOMOR SEK.KP.02.01-633

TENTANG

PENGADAAN CALON PEGAWAI SIPIL (CPNS)

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

ANGGARAN TAHUN 2023

I. UNIT KERJA YANG MENERIMA ALOKASI KEBUTUHAN

1. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia : Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta , Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat (Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga

Pembinaan Khusus Anak, dan Pusat Penahanan Negara).

II. POSISI, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH PERSYARATAN ALOKASI

Sebagaimana tercantum dalam lampiran.

AKU AKU AKU. KRITERIA PEMOHON

1. Persyaratan Umum adalah pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi dan sekolah menengah atas sederajat (SLTA) yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan seperti pada pengumuman ini;

2. Berkebutuhan Khusus terdiri atas:

A. Lulusan Terbaik adalah Cum Laude atau “Dengan Kehormatan”.

1) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang lulus dengan predikat cum laude atau “dengan predikat sangat memuaskan” dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2) Pelamar dari perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah mendapat ijazah yang setara dan surat keterangan kelulusan yang setara dengan predikat cumlaude atau “dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 tentang Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, HUKUM KEMENTERIAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

Jalan HR Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan

Telepon (021) 525 3004 (8 line) Ext. 212, 222; Faks (021) 525 3159

Halaman: www.kemenkumham.go.id

PENGUMUMAN

NOMOR SEK.KP.02.01-634

TENTANG

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

ANGGARAN TAHUN 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penentuan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam proses seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

I. UNIT KERJA YANG MENERIMA ALOKASI KEBUTUHAN

1. Sekretariat Jenderal;

2. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia;

3. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

4. Direktorat Jenderal Imigrasi;

5. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;

6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual;

7. Badan Pembinaan Hukum Nasional;

8. Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia;

9. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia;

10. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaga Pemasyarakatan,

Pusat Penahanan Negara dan Rumah Sakit Perlindungan).

II. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH PERSYARATAN ALOKASI, DAN

URAIAN TUGAS

Sebagaimana tercantum dalam lampiran.

ALOKASI KEBUTUHAN POSISI CPNS PENJAGA TAHANAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2023

www.updatecpns.com

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *