APBN: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Anggaran Penggunaannya

oot
fungsi APBN
Ilustrasi oleh dribbble.com

Fungsi APBN meliputi fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi pengalokasian dan lainnya dalam artikel ini.

APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah daftar yang memuat rincian berbagai sumber penerimaan negara dan jenis belanja negara dalam satu tahun.

Pengertian APBN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan negara tahunan pemerintah yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Rencana keuangan negara ini ditetapkan setiap tahun yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat. APBN menjadi daftar yang memuat rincian berbagai sumber penerimaan negara dan jenis belanja negara dalam satu tahun.

Selain itu, APBN juga merupakan alat untuk mengontrol kegiatan pemerintah agar pemerintah memiliki acuan yang jelas mengenai pengeluaran dan penerimaan negara selama periode tersebut.

fungsi APBN

Sejumlah Warga Minta Penjelasan Apa Itu APBD?  Yang dimaksud dengan APBD adalah Perkiraan Pendapatan dan Belanja Daerah.

Ada beberapa fungsi APBN yang harus dilaksanakan. Berikut beberapa fungsi APBN, diantaranya sebagai berikut:

1. Fungsi Otorisasi

Fungsi otorisasi APBN adalah anggaran negara yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada tahun berjalan.

Dengan demikian, pengeluaran dan pemasukan nantinya dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat Indonesia.

2. Fungsi perencanaan

Dalam hal ini fungsi perencanaan artinya APBN dapat dijadikan sebagai acuan bagi negara untuk dapat merencanakan berbagai kegiatannya pada tahun berjalan.

Misalnya, dalam anggaran disebutkan anggaran pembuatan proyek pembangunan jalan senilai Rp 5 miliar, pemerintah bisa segera bertindak untuk melaksanakan proyek tersebut agar nantinya bisa berjalan lancar tanpa kendala.

3. Fungsi Pengawasan

APBN juga berfungsi sebagai fungsi pengawasan, artinya penyusunan rencana anggaran harus dijadikan pedoman untuk menilai segala jenis kegiatan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

4. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi berarti negara harus mampu mengurangi pemborosan dalam segala jenis pemanfaatan sumber daya dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi perekonomian negara.

Dalam prosesnya, fungsi alokasi ini dilakukan dengan memanfaatkan kualitas sumber daya, efektivitas dan efisiensi perekonomian, seperti pembangunan tanggul, jembatan jalan atau perbaikan fasilitas umum tersebut.

5. Fungsi Distribusi

Fungsi APBN sebagai pendistribusian berarti negara harus memperhatikan keadilan dan kepatutan dalam menjalankan berbagai kebijakannya. Dalam hal ini negara harus memanfaatkan APBN untuk kepentingan masyarakat, seperti untuk dana pensiun, subsidi dan premi lainnya.

6. Fungsi Stabilisasi

Dalam hal ini, APBN juga berfungsi menjaga dan memelihara keseimbangan ekonomi dasar negara. Dalam prosesnya, APBN harus digunakan untuk menjaga aliran uang atau mencegah inflasi dan deflasi yang terlalu tinggi.

Tujuan Penyusunan APBN

Inilah Fungsi APBN dan Penerapannya bagi Rakyat Indonesia

Selain arti dan fungsi APBNada beberapa tujuan penyusunan APBN yang perlu Anda ketahui, antara lain:

  • Meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
  • Menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara keseluruhan.
  • Meningkatkan transparansi pemerintahan kepada DPR dan publik.
  • Meningkatkan koordinasi antar departemen di lingkungan pemerintah.
  • Membantu pemerintah mencapai tujuan kebijakan fiskalnya dalam mengatasi inflasi.
  • Memungkinkan pemerintah untuk memenuhi prioritas pengeluaran.
  • Membantu menciptakan efisiensi dan keadilan dalam penyediaan barang dan jasa publik melalui proses-proses yang diprioritaskan.

Sumber Penerimaan Negara dalam APBN

Ekonom: Pelebaran Defisit APBN Lebih Baik Daripada Krisis

Ada beberapa sumber pembiayaan dalam APBN, antara lain sebagai berikut:

sebuah. Pendapatan dari Pajak

Pajak merupakan iuran wajib dari rakyat kepada pemerintah yang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.

Pajak dalam negeri berupa pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), bea pembebasan hak atas tanah dan bangunan, serta bea cukai tembakau dan alkohol. Sedangkan pajak perdagangan internasional berupa bea masuk dan bea keluar.

B. Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Bukan Pajak

Sumber penerimaan negara bukan pajak berasal dari penerimaan sumber daya alam, laba BUMN, dan barang sitaan dari koruptor.

c. Penerimaan Negara dari Hibah

Sumber dana APBN juga diperoleh dari pemerintah negara lain yang memberikan dana secara sukarela tanpa harus mengembalikannya. Artinya, dana tersebut bukan dana pinjaman melainkan dana hibah. Sumber dana ini biasanya digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Demikianlah pembahasan tentang APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, baik arti maupun fungsinya. Semoga bermanfaat!

Referensi:

  • memahami.com
  • kontan.co.id
  • akurat.id

saintif.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *