PusatDapodik
Home Berita Pendidikan Finansial Arti Listing, Delisting, dan Relisting di Pasar Modal yang Lengkap

Arti Listing, Delisting, dan Relisting di Pasar Modal yang Lengkap

Terjun ke dunia investasi termasuk investasi saham, akan ada beberapa istilah baru yang akan Anda temui, salah satunya adalah daftar. Yacara sederhana, daftar adalah pencatatan saham suatu perusahaan pada daftar bursa yang dicatatkan di bursa efek sehingga dapat diperjualbelikan.

Di samping itu daftar, ada istilah lain yang juga merujuk pada mekanisme jual beli saham di bursa. Istilah-istilah tersebut saling berkaitan walaupun merujuk pada kondisi dan kegiatan yang berbeda. Istilah yang dimaksud adalah menghapus daftar Dan mendaftar kembali. Lantas, apa pengertian ketiga istilah tersebut dalam mekanisme perdagangan saham dan apa perbedaannya?

Memahami Daftar

Daftar adalah pencantuman, pencatatan suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di pasar bursa agar dapat diperdagangkan. Merekam efek tunggal dapat dilakukan pada papan utama dan papan pengembangan. Surat Berharga adalah surat berharga yang mempunyai nilai dan dapat diperdagangkan.

Sekuritas termasuk dalam kategori hutang dan ekuitas, seperti obligasi dan saham. Bentuknya dapat berupa sertifikat atau catatan elektronik yang terdiri atas pengakuan utang, saham obligasi, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, dan surat berharga komersial.

Proses pencatatan atau pencatatan saham pada suatu perusahaan disebut juga Penawaran Umum Perdana (IPO) atau penawaran umum perdana. Setelah terdaftar, akses masyarakat umum untuk memiliki saham perusahaan tersebut menjadi terbuka. Selain itu, perseroan juga mendapat modal segar untuk mengembangkan usahanya.

Setelah direkam atau daftar perseroan berubah status menjadi perusahaan terbuka yang ditandai dengan penambahan (Tbk.) di belakang nama perseroan. Setiap perusahaan dapat mencatatkan atau mencatatkan sahamnya di pasar modal apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.

Apa saja syarat agar suatu saham suatu perusahaan dapat dicatatkan di Bursa Efek Indonesia?

Baca juga: Perbedaan Pasar Uang dan Pasar Modal

  • Calon emiten (perusahaan) saat ini tidak sedang menghadapi permasalahan hukum atau perselisihan yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan.
  • Pernyataan Pendaftaran Emisi telah efektif, yang dinyatakan oleh BAPEPAM-LK.
  • Bidang usaha baik langsung maupun tidak langsung tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bagi calon emiten pabrik, saat ini tidak terlibat permasalahan pencemaran lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat AMDAL.
  • Calon emiten industri kehutanan harus memiliki sertifikat ecolabelling atau ramah lingkungan dari instansi terkait.
  • Calon emiten sektor pertambangan harus memiliki izin pengelolaan dengan masa berlaku minimal 15 tahun, minimal memiliki satu Kontrak Karya atau Kuasa Pertambangan atau IUP Daerah. Selain itu, salah satu anggota direksi harus memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan, perusahaan telah memiliki cadangan terbukti atau yang setara.
  • Calon emiten pada bidang usaha yang memerlukan izin pengelolaan, misalnya pengelolaan jalan tol atau penguasaan hutan, harus memiliki izin minimal 15 tahun.
  • Calon emiten yang merupakan anak perusahaan dan/atau induk perusahaan dari emiten yang mempunyai daftar dan menyumbang lebih dari 50% pendapatan konsolidasi, tidak diperbolehkan melakukan hal tersebut daftar.
  • Persyaratan pencatatan awal berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan, dilihat berdasarkan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit sebelum disampaikan daftar.

Daftar dibagi menjadi empat jenis, yaitu daftar tunggal atau saham yang hanya tercatat di satu pasar modaldaftar ganda atau saham yang tercatat di dua bursa, misalnya Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Lalu, ada beberapa daftar yaitu saham yang dicatatkan pada lebih dari dua pasar bursa dan daftar silang yaitu saham yang melakukan daftar di luar negeri. Di dalam daftar silang, Saham-saham di Indonesia dicatatkan di Bursa Efek New York atau saham Amerika daftar di Bursa Efek Jakarta.

Memahami Menghapus daftar

Definisi Penghapusan
Memahami Penghapusan

Lawan dari pencatatan, penghapusan adalah proses mengeluarkan suatu emiten dari daftar di pasar modal. Perusahaan yang sebelumnya berstatus terbuka menjadi tertutup dan saham perusahaan tidak dapat diperdagangkan lagi. Menghapus daftar terdiri dari tiga jenis yaitu penghapusan secara sukarela, penghapusan paksa Dan penghapusan sebagian.

Penghapusan secara sukarela adalah proses pengeluaran saham dari pasar modal yang dilakukan atas kemauan perusahaan. Biasanya ada beberapa permasalahan internal sehingga perusahaan menarik sahamnya dari pasar modal tanpa ada paksaan.

Penghapusan paksa adalah dikeluarkannya secara paksa suatu emiten saham oleh Bursa karena beberapa alasan, seperti perusahaan tidak memberikan laporan keuangan secara berkala, perusahaan mengalami kebangkrutan, atau sahamnya dicabut. Jadi, penghapusan sebagian adalah perusahaan menarik sebagian saham atau mengurangi jumlah saham yang diperdagangkan.

Baca juga: Apa itu Resiko Investasi? Jenis dan Cara Mengatasinya

Menghapus daftar Ini merupakan salah satu resiko dalam berinvestasi, namun dana yang telah ditanam dapat kembali walaupun harus melalui proses yang panjang. Perusahaan yang berpengalaman menghapus daftar akan dilikuidasi, yang prosesnya ditentukan oleh pengadilan.

Perusahaan kemudian akan menjual sisa asetnya untuk melunasi utang. Jika utangnya sudah lunas, maka sisa penjualannya akan dibagikan kepada investor. Sayangnya, hal ini jarang terjadi.

Memahami Mendaftar ulang

Memahami Daftar Ulang
Memahami Daftar Ulang

Mendaftar ulang adalah pencatatan ulang suatu perusahaan yang telah dihapus atau dihapuskan dari pasar saham. Perusahaan yang melakukannya mendaftar kembali berarti bisa memperdagangkan kembali sahamnya di pasar modal. Mendaftar ulang Hal ini hanya dapat terjadi bila satu perusahaan dihapuskan atau terkena dampaknya dihapuskan.

Namun, tidak semua perusahaan dihapuskan dapat dicatatkan kembali di pasar modal atau mendaftar kembalikhususnya perusahaan-perusahaan yang dinyatakan bangkrut oleh BEI atau Mahkamah Agung. Agar bisa daftar ulang, Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:

  • Menghapus daftar setidaknya setelah 6 bulan.
  • Pernyataan pendaftaran dari Bapepam-LK masih aktif.
  • Perusahaan telah mengevaluasi dan memperbaiki permasalahan internal yang menjadi penyebabnya dihapuskan.
  • Perseroan memiliki surat pernyataan tidak mempunyai perselisihan hukum yang dinyatakan langsung oleh direksi dan komisaris perseroan.
  • Memiliki komisaris independen.
  • Perusahaan memiliki direktur independen.
  • Memiliki komite audit.
  • Punya sekretaris perusahaan.
  • Harga saham minimal Rp 100.
  • Komisaris dan direksi harus memiliki reputasi yang baik.

Perbedaan Daftar, Menghapus daftarDan Mendaftar ulang

Dari penjelasan diatas mengenai pengertian pencatatan, penghapusan, Dan daftar ulang, tampak jelas bahwa ketiganya sangat berbeda. Pada daftar proses pencatatan atau pencatatan saham suatu perusahaan di pasar modal atau pasar modal.

Dengan catatan tersebut, masyarakat bisa membeli saham perseroan. Perusahaan yang akan melakukannya daftar harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Sementara itu, dihapuskan adalah kebalikan dari proses tersebut daftar, yaitu penghapusan saham suatu perusahaan di pasar modal atau pasar modal karena alasan tertentu.

Berbeda dari daftar yang proses pencatatannya tidak dilakukan atas dasar paksaan, menghapus daftar dibedakan menjadi penghapusan secara sukarela Dan penghapusan paksa atau penghapusan pencatatan secara sukarela dan paksaan oleh bursa. Jika perusahaan mengalami kendala tertentu maka bursa akan melakukannya dihapuskan atau menghapus nama perusahaan dari pasar modal.

Daftar Dan dihapuskan juga sangat berbeda dari mendaftar kembali karena dalam proses ini, emiten saham yang memiliki dihapuskan kembali daftar. Artinya, saham perusahaan yang dikeluarkan karena beberapa alasan, dicatatkan kembali di pasar modal dan dapat diperdagangkan. Namun, untuk bisa mendaftar kembaliperusahaan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca juga: Apa itu Investasi Saham? Keuntungan, Resiko, dan Cara Membelinya

Proses pencatatan, penghapusan Dan mendaftar kembali berhubungan langsung dengan perusahaan, namun sebagai investor kita juga perlu mencari tahu dan jeli terhadap hal-hal tersebut.

Pasalnya, jika saham yang dibeli berasal dari perusahaan maka kemungkinan besar akan dirugikan dihapuskan, maka resiko kerugian sudah di depan mata. Sebagai seorang investor, wajib bagi Anda untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan.

Ada banyak hal yang perlu Anda perhatikan sebelum berinvestasi saham, salah satunya adalah tiga proses di atas. Namun daftar merupakan suatu proses yang tidak dapat dipisahkan dalam jual beli saham juga menghapus daftar Dan mendaftar kembali.

Namun, jika Anda terlalu sibuk untuk memperhatikan saham-saham yang berpotensi menguntungkan atau merugikan, Anda bisa menggunakan bantuan dari BUang, aplikasi yang siap membantu Anda berinvestasi saham dengan aman dan terpercaya karena terdaftar di OJK. Tunggu apa lagi, download sekarang juga di Toko aplikasi Dan toko bermain!

bmoney.id

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad