pusatdapodik.com – Mengenal aturan dan larangan MPLS, masa orientasi sekolah tahun ajaran 2022/2023.
Pengenalan lingkungan sekolah merupakan kegiatan yang sangat penting bagi peserta didik baru di setiap satuan pendidikan. Masa pengenalan atau masa orientasi sekolah biasanya dilakukan di sekolah-sekolah yang melaksanakan penerimaan siswa baru.
Dalam melaksanakan MPLS, pihak sekolah dalam hal ini panitia PPDB dan panitia MPLS harus mengetahui tentang tata tertib dan larangan dalam kegiatan selama pengenalan lingkungan sekolah. Hal ini sangat penting untuk diketahui agar sekolah tidak melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Saat ini pengenalan lingkungan sekolah tidak lagi sama dengan masa orientasi sekolah, dimana dahulu masa orientasi sekolah lebih banyak pada sistem hazing, sekarang hal ini dirubah dengan memberikan materi yang mengutamakan pengetahuan dan pengenalan lingkungan sekolah. .
Untuk kelancaran kegiatan MPLS ada beberapa ketentuan umum, wajib, dan larangan yang perlu diperhatikan oleh pihak sekolah dalam hal ini panitia MPLS. Adapun ketentuan dan larangan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
KETENTUAN MPLS
Persyaratan Umum :
1. Perencanaan dan pengorganisasian kegiatan hanyalah hak guru;
2. Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
3. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS
Ketentuan Wajib:
1. Kewajiban untuk melakukan kegiatan pendidikan;
2. Wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
MPL LAPANGAN
Berikut beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan MPLS
1. Dilarang melibatkan mahasiswa senior (kakak kelas) atau alumni sebagai penyelenggara;
2. Dilarang memberikan tugas baru atau menggunakan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan belajar siswa;
3. Perpeloncoan dilarang;
4. Dilarang memungut biaya atau bentuk pungutan lainnya.
Nah itulah beberapa peraturan/ketentuan dan pantangan yang perlu diketahui oleh pihak sekolah yang menyelenggarakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Dengan memahami aturan dan larangan tersebut, tentunya akan menghindari kemungkinan yang akan terjadi selama pelaksanaan MPLS yang akan berlangsung di masing-masing sekolah.
Demikian informasi mengenai ketentuan dan larangan yang perlu diketahui pihak sekolah dalam hal ini panitia dan pelaksanaan kegiatan MPLS di sekolah, semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan MPLS di sekolah masing-masing. .
Demikian dan terima kasih.
www.pusatdapodik.com