Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas 2022 : Syarat, Nominal, dan Cara Pengajuan

Pendampingan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas 2022: Persyaratan, Jumlah, dan Cara Pengajuan
Amongguru.com. Dalam rangka peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (GTK) melaksanakan Bantuan Pemberdayaan
KKG/MGMP/Pokjawas Tahun Anggaran 2022.
Bantuan diberikan kepada KG Raudlatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah serta MGMP Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas Tahun Anggaran 2022 diberikan dalam rangka mendukung dan memfasilitasi peran dan pemberdayaan KKG dan MGMP.
Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas Tahun Anggaran 2022 adalah bantuan berupa uang untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKGRA dan MGMP PAI dan Bahasa Arab.
Salah satu prioritas renstra Kemenag dalam peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam di madrasah dapat dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah dengan memaksimalkan peran KKG. , MGMP, KKM, dan POKJAWAS.
Pelaksanaan program di komunitas ini dalam rangka penguatan dan perluasan akses kegiatan/pelatihan bagi kelompok kerja di komunitas belajar guru yang terdekat dengan tempat kerja.
Mengingat pentingnya program ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidik Madrasah dan Tenaga Kependidikan (GTK) perlu memberikan bantuan yang dapat digunakan untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan penguatan peran KKG dan MGMP untuk membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja untuk memberikan arahan bagi pengembangan, prakarsa, dan pelaksanaan kegiatan peningkatan kompetensi secara sistematis dan berkesinambungan di kalangan guru dan tenaga kependidikan.
Tujuan penggunaan Bantuan adalah untuk membiayai seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan mendukung kebutuhan operasional, dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan.
Selain itu Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas 2022 bertujuan untuk merangsang dukungan dan partisipasi guru dan tenaga kependidikan madrasah.
Berikut ini adalah persyaratan, nominal, dan tata cara pengajuan Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas Tahun 2022.
Persyaratan Penerima Bantuan
Persyaratan bagi penerima bantuan adalah sebagai berikut.
1. Memiliki Surat Keputusan (SK) tentang penetapan kepengurusan dan keanggotaan kelompok kerja dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau berdasarkan Surat Keputusan akta notaris yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3. Memiliki struktur organisasi yang lengkap, dan/atau sekurang-kurangnya terdiri dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bagian.
4. Memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang untuk KKG dan MGMP.
5. Untuk daerah tertentu (3T) dan daerah terpencil lainnya, ketentuan kepesertaan adalah sebagai berikut.
sebuah. memiliki keanggotaan KKG sekurang-kurangnya 10 orang untuk tingkat Kabupaten/Kabupaten/Kota atau gabungan tingkat Kabupaten/Kabupaten/kota.
b. memiliki anggota minimal 10 orang untuk MGMP tingkat kecamatan atau gabungan kecamatan.
6. Anggota Pokja terdaftar di SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan) Kementerian Agama Republik Indonesia.
7. Memiliki rencana program kerja.
8. Kelompok kerja penerima bantuan adalah kelompok kerja yang telah aktif selama satu tahun terakhir.
9. KKG dan MGMP memperoleh rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang menyatakan keberadaan, kegiatan dan kelayakannya sebagai penerima bantuan.
10. Daftar melalui
Jumlah Bantuan
Bantuan Pemberdayaan KKG dan MGMP ini berbentuk uang dengan perincian sebagai berikut.
1. KKRA : Rp. 15.000.000,-/KKG
2 MGMP : Rp. 20.000.000,-/MGMP
Bantuan ini untuk memfasilitasi dan mendukung kebutuhan operasional pembiayaan pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) guna mencapai target dan tujuan perencanaan yang telah disusun oleh kelompok kerja berdasarkan proposal yang diajukan.
Bantuan dapat digunakan untuk membiayai:
1. kegiatan KKG minimal 2 kali selama periode kegiatan tahun anggaran 2022; dan
2. Kegiatan MGMP minimal 3 kali selama periode kegiatan tahun anggaran 2022.
Tata Cara Pengajuan Bantuan
Berikut tata cara pengajuannya Pendampingan Pemberdayaan KKG/MGMP/Pokjawas 2022
1. KKG dan MGMP menyampaikan usulan bantuan kepada pemberi bantuan yang terdiri dari:
sebuah. surat permintaan bantuan yang ditandatangani oleh pimpinan KKG dan MGMP;
b. surat rekomendasi dari Kanwil dan/atau Kantor Kementerian Agama yang menyatakan keberadaan, keaktifan dan kelayakan sebagai lembaga penerima;
c. salinan Surat Keputusan Manajemen yang masih berlaku, dan/atau salinan akta notaris; dan
d. membuat proposal pengajuan singkat yang memuat nama kegiatan, dasar pemikiran dan/atau pendahuluan, bentuk atau tema kegiatan, tujuan kegiatan, ruang lingkup kegiatan, pelaksanaan kegiatan, susunan kepanitiaan, rencana anggaran, jadwal kegiatan, dan/atau penutup.
2. Permohonan bantuan dapat disampaikan secara cetak (salinan dalam bentuk cetak) dan/atau file digital (Soft copy) melalui:
sebuah. penyedia bantuan; dan/atau
b. sistem/aplikasi bantuan ditentukan oleh pemberi bantuan.
3. dalam hal diperlukan tindakan afirmatif akibat terjadinya hal-hal yang di luar kendali atau force majeure seperti bencana alam, kebakaran, gangguan keamanan, dan/atau kondisi khusus lainnya yang berdampak langsung terhadap KKG dan MGMP, pengajuan usulan/usulan dapat dilakukan melalui penetapan langsung setelah dilakukan verifikasi dan/atau validasi.
Petunjuk Teknis Pendampingan Pemberdayaan KKG POKJAWAS Tahun 2022 Info lengkap dapat dibaca dan diunduh di sini.
Dengan demikian persyaratan, nominal, dan cara mengajukan Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS 2022. Semoga bermanfaat.