pusat dapodik – Penyetaraan Ijazah adalah proses penyesuaian atau penilaian ijazah bagi siswa yang mengikuti sistem pendidikan luar negeri atau berbeda dengan sistem pendidikan nasional. Singkatnya, menyamakan ijazah di luar negeri dengan ijazah di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberikan pengakuan kualifikasi ijazah yang diperoleh dari sekolah luar negeri sesuai dengan sistem pendidikan nasional. Terdapat perbedaan sistem pendidikan yang berlaku di luar negeri atau kurikulum asing dengan sistem pendidikan Indonesia. Namun, jika siswa berasal dari Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tidak perlu mengajukan penyetaraan ijazah karena sistem pendidikan yang diterapkan sama dengan sistem pendidikan nasional.
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) memberikan fasilitas layanan pemerataan ijazah online bagi siswa dari luar negeri yang ingin pindah ke sekolah kurikulum nasional di Indonesia.
Layanan pemerataan ijazah ini dilakukan melalui e-Layanan Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Prosedur penyetaraan ijazah adalah sebagai berikut:
- Buka halaman e-Services pada link berikut: melalui link berikut: https://e-service.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
- Pilih layanan lisensi siswa
- Daftarkan akun dengan cara berikut:
-
- Klik “Pendaftaran”
- Masukkan email dan kata sandi aktif untuk akun e-Service
- Verifikasi email yang digunakan
- Klik Login pada email yang telah terkirim untuk melanjutkan ke sistem e-Service
- Login menggunakan email dan password yang telah dibuat sebelumnya
- Ajukan permohonan kesetaraan diploma dengan mengklik “Tambah Data”, lalu isi data berikut:
-
- Isi biodata siswa
- Isi formulir riwayat pendidikan
- Isi nilai subjek
- Upload file pendukung (dalam bentuk pdf, jpg, dan jpeg).
Adapun data persyaratan pelamar sederajat ijazah adalah:
– Paspor berwarna ukuran 4×6
– Paspor
– Surat keterangan dari perwakilan Indonesia di negara asal atau perwakilan negara asal di Indonesia atau sekolah asal bagi orang asing yang bersekolah di sekolah asing di Indonesia.
– Izin belajar (untuk orang asing). Pembuatan izin belajar dilakukan melalui layanan izin belajar Warga Negara Asing (WNA) pada laman e-service Kemendikbud.
– Ijazah atau diploma atau sertifikat
– Transkrip nilai studi
– Struktur kurikulum sekolah rumah
– Akta kelahiran
– Laporan tiga tahun terakhir (sesuai level yang ingin disamakan)
– Raport kelas 9 atau ijazah SMP (tambahan khusus untuk jenjang SMA)
Anda dapat membatalkan atau mengubah data kiriman yang telah Anda buat
- Jika persyaratan pengajuan sudah lengkap dan sesuai, klik konfirmasi pengajuan ijazah setara
- Cetak bukti pendaftaran aplikasi
Proses registrasi telah selesai, data akan diproses maksimal 5 hari kerja setelah dokumen lengkap. Lamanya proses verifikasi tergantung pada kelengkapan dokumen yang Anda serahkan, jika dokumen pendukung belum lengkap tentu prosesnya akan ditunda hingga dokumen lengkap. - Unduh “Surat Keterangan” dengan mengklik tombol “Unduh SK”
Catatan:
- Jika data yang Anda kirimkan tidak sesuai, Anda akan menerima email notifikasi untuk mengedit data tersebut. Pengeditan data dilakukan terhadap data sesuai dengan catatan yang diberikan oleh sekretariat atau petugas verifikasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Misalnya, nama tidak sesuai dengan nama akta kelahiran, jadi Anda hanya perlu mengedit data kolom “Nama” dan menyimpannya. Jika semua data sudah benar klik tombol “Perbaiki”
- Status pengajuan dapat dilihat pada tombol “Status” berwarna hijau pada tabel penyajian data pada kolom pilihan
- Anda dapat mengubah bahasa pada halaman e-Layanan melalui fitur “Ubah Bahasa”
- Anda dapat mengubah kata sandi yang telah dibuat sebelumnya dengan kata sandi baru.
Demikian informasi yang dapat saya berikan mengenai tata cara pemerataan ijazah, semoga bermanfaat