PusatDapodik
Home Umum Cara Memilih Lokasi & Cetak Kartu Ujian PPPK Kemenag 2022, Paling Lambat Besok (22 Februari 2023)

Cara Memilih Lokasi & Cetak Kartu Ujian PPPK Kemenag 2022, Paling Lambat Besok (22 Februari 2023)

Biokata.com – Jakarta. Simak tata cara pemilihan lokasi Pemilihan Calon Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2022. Cek juga cara cetak kartu ujian seleksi PPPK Kemenag 2022.

Pilihan PPPK Kemenag 2022 langsung masuk ke tahap Seleksi Kompetensi. Peserta seleksi PPPK Kemenag 2022 diminta memilih titik lokasi dan mencetak kartu ujian.

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nurudin di Jakarta, Jumat (17/2/2023) mengatakan pPelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian.

Lalu bagaimana cara memilih titik lokasi dan mencetak kartu seleksi PPPK Kemenag 2022?

Menurut pengumuman di website Kemenag, peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Tahun 2022 yang telah lulus seleksi administrasi wajib memilih lokasi ujian berdasarkan wilayah provinsi yang telah dipilih sebelumnya pada akun sscasn masing-masing.

Pada halaman pemilihan lokasi ujian di akun masing-masing peserta pilihan titik lokasi ujian telah disediakan oleh BKN atau titik lembaga mandiri yang telah terdaftar di BKN.

Peserta seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 hanya dapat memilih titik lokasi ujian yang tersedia di wilayah provinsi yang telah dipilih saat pendaftaran dan tidak dapat berpindah lokasi.

Peserta seleksi PPPK Kemenag 2022 mendaftar ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memilih lokasi di Provinsi Jawa Barat pada saat pendaftaran. Kemudian lokasi yang tersedia dan muncul untuk instansi di provinsi pada halaman pemilihan Tempat Ujian adalah Kanwil III BKN Bandung.

Contoh lain, peserta seleksi PPPK Kemenag 2022 mendaftar ke instansi Pemerintah Kab. Bandung, dan pilih lokasi di Provinsi Jawa Barat saat mendaftar. Kemudian lokasi yang tersedia untuk badan tersebut dan di provinsi adalah Pusat Pendidikan Polisi Militer.

Titik-titik lokasi ujian seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 yang ada di provinsi yang sama bisa berbeda untuk setiap instansi, hal ini dikarenakan:

  1. Agensi membuka titik lokasi independen
  2. BKN menetapkan titik lokasi mandiri di luar Kanreg/UPT BKN

Pemilihan lokasi ujian seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022 dilaksanakan pada tanggal 18 Februari – 22 Februari 2023, bagi peserta yang tidak memilih lokasi ujian hingga batas waktu yang ditentukan, maka pemilihan lokasi ujian peserta akan ditentukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan pilihan daerah provinsi sebelumnya

Mengenai jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi, kata Nurudin, akan diumumkan kemudian di laman portal Kementerian Agama (dan SSCASN BKN.

Nurudin mengingatkan agar seluruh pelamar harus patuh dan mengikuti semua ketentuan yang telah ditetapkan. Kegagalan pemohon untuk membaca dan memahami pengumuman adalah tanggung jawab pemohon.

“Apabila pemohon terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/keadaan atau memanipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pemohon diberhentikan sebagai PPPK,” ujarnya.

“Keputusan panitia bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjutnya.

Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag tidak dipungut biaya. Nurudin mengatakan, kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Untuk itu, pelamar tidak perlu percaya bahwa ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan akan membantu lolosnya setiap tahapan seleksi dengan harus menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

Jadwal Seleksi PPPK Kemenag Tahun 2022

  • Pengumuman Seleksi 20 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023
  • Pendaftaran Seleksi 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023
  • Seleksi Administrasi 21 Desember 2022 sampai dengan 11 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 sd 15 Januari 2023
  • Periode Sanggahan 16 s/d 18 Januari 2023
  • Jawab Keberatan 19 sd 25 Januari 2023
  • Pengumuman Pasca Bantahan 26 s/d 28 Januari 2023
  • Pemilihan Poin Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta 18 sd 22 Februari 2023
  • Penarikan data final 23 s/d 24 Februari 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi 25 Februari s/d 1 Maret 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi 2 sd 7 Maret 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 10 Maret s/d 3 April 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan 20 Maret s/d 6 April 2023
  • Pemrosesan Nilai Seleksi Kompetensi 26 Maret s/d 8 April 2023
  • Pengumuman Wisuda 9 sd 11 April 2023
  • Periode sanggahan 12 hingga 14 April 2023
  • Balas Penafian 14 hingga 20 April 2023
  • Pengumuman Wisuda Pasca Sanggahan 27 s/d 29 April 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK 30 April sd 22 Mei 2023
  • Usulan pembentukan NI PPPK 23 Mei s/d 20 Juni 2023
  • Gaji PPPK 2022

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Pasal 5 PP 98 Tahun 2020 menyebutkan: Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat ditanggung oleh APBN.

Gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Lebih lanjut, peraturan ini menjelaskan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Pusat. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan teknis Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Berikut gaji PPPK menurut golongan menurut PP Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Gaji PPPK Kelas I : Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
  2. Gaji PPPK Kelas II : Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  3. Gaji PPPK Kelas III : Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  4. Gaji PPPK Kelas IV : Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  5. Gaji PPPK Kelas V : Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  6. Gaji PPPK Kelas VI : Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  7. Gaji PPPK Kelas VII : Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  8. Gaji PPPK Kelas VIII : Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  9. Gaji PPPK Kelas IX : Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  10. Gaji PPPK Kelas X : Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  11. Gaji PPPK Kelas XI : Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  12. Gaji PPPK Kelas XII : Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  13. Gaji PPPK Kelas XIII : Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  14. Gaji PPPK Kelas XIV : Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK Kelas XV : Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  16. Gaji PPPK Kelas XVI : Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  17. Gaji PPPK Angkatan XVII : Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 juga menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK. Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru dapat diberikan secara periodik atau kenaikan gaji khusus yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada ayat 2 dan 3 disebutkan bahwa besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji khusus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun besaran gaji PPPK guru dan bukan guru merupakan gaji sebelum dipotong PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK 2022 Selain gaji, guru dan non guru PPPK juga akan mendapat berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

Itulah informasi pemilihan lokasi ujian dan pencetakan kartu ujian PPPK Kemenag 2023 serta daftar gaji PPPK 2022. Segera kunjungi link website Kemenag.go.id atau Sscasn.bkn.go.id untuk mengetahui lebih lanjut informasi resmi seleksi PPPK Kemenag.

www.biokata.com

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad