Cara Mengubah Rating dan Predikat Kinerja Untuk Guru dan Kepala Sekolah di PMM

- Penulis

Jumat, 7 Juni 2024 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PUSAT DAPODIK – Pembahasan dibawah ini akan membahas secara lengkap terkait cara mengubah rating dan predikat kinerja untuk guru dan kepala sekolah. Apakah bisa mengubah rating dan predikat kinerja guru dan kepala sekolah dalam Pengelolaan Kinerja di Platform Merdeka Mengajar atau PMM? Jika bisa, bagaimana cara mengubah rating dan predikat kinerja pada PMM?

Apakah bisa mengubah rating dan predikat kinerja guru dan kepala sekolah sesuai dengan yang dikehendaki? Seperti yang diketahui, di laman Rincian Penilaian Kinerja, terdapat 3 rating dan predikat yang mana merupakan hasil penilaian kinerja dalam Pengelolaan Kinerja di PMM.

Pertama adalah Rating Praktik Kinerja, lalu ada Rating Perilaku Kinerja dan Rekomendasi Predikat Kinerja.

Perlu diketahui, untuk dapat mengubah Rating Perilaku Kinerja, caranya hanya dibutuhkan atasan atau kepala sekolah atau pengawas saja. Selain itu, untuk mengubah Rating Praktik Kinerja memerlukan kolaborasi antara guru dan kepala sekolah. Untuk informasi detil dan lengkap serta tutorialnya, Anda bisa simak dan ikuti dalam pembahasan dibawah ini.

Contoh Rating Perilaku Kerja

Cara Mengubah Rating dan Predikat Kinerja Untuk Guru dan Kepala Sekolah di PMM

Langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu dengan menekan tombol ‘Ubah‘ di bagian Perilaku Kerja pada laman Rincian Penilaian Kinerja. Bisa diasumsikan bahwa ini dilakukan dengan menggunakan akun dari kepala sekolah. Anda lalu akan diarahkan di laman Penilaian untuk Setiap Aspek.

Di laman ini akan ada tabel yang berisi antara lain sebagai berikut:

  1. Aspek
  2. Indikator
  3. Perwujudan
  4. Nilai

Nah, yang perlu diubah yaitu yang ada di bagian kolom Nilai. Untuk bisa mendapatkan Rating Perilaku Kerja sebagaimana yang dikehendaki bisa Anda isikan dengan pilihan jawaban berikut ini:

1. Berorientasi Pelajayanan

  • Perwujudan: Menunjukkan adanya perubahan perilaku
  • Dampak: Berdampak kecil dalam kinerja atau tim

2. Akuntabel

  • Perwujudan: Menunjukkan adanya perubahan perilaku
  • Dampak: Berdampak kecil terhadap kinerja atau tim
Baca Juga :  Pertanyaan Seputar Perubahan UTBK 2023 dan QSP

3. Kompeten

  • Perwujudan: Menunjukkan adanya perubahan perilaku
  • Dampak: Berdampak kecil terhadap kinerja atau tim

4. Harmonis

  • Perwujudan: Menunjukkan adanya perubahan perilaku
  • Dampak: Berdampak kecil dalam kinerja atau tim

5. Loyal

  • Perwujudan: Menunjukkan adanya perubahan perilaku
  • Dampak: Berdampak kecil terhadap kinerja atau tim

6. Adaptif

  • Perwujudan: Menunjukkan adanya perubahan perilaku
  • Dampak: Berdampak kecil terhadap kinerja atau tim

7. Kolaboratif

  • Perwujudan: Menunjukkan adanya perubahan perilaku
  • Dampak: Berdampak kecil dalam kinerja atau tim

Setelah selesai, silahkan tekan tombol ‘Kumpulkan‘ yang berwarna biru yang ada pada bagian paling kanan bawah. Kemudian amati pada Rating Perilaku Kerja dan Rekomendasi Predikat Kinerja. Maka nantinya akan berubah menjadi: Sesuai Ekspektasi dan Baik.

Setelah Rating Perilaku Kerja dan Rekomendasi Predikat Kinerja sudah berubah sesuai dengan yang dikehendaki, Anda dapat melanjutkan mengubah Rating Praktik Kinerja.

Perlu diketahui, untuk dapat mengubah Rating Praktik Kinerja ini tidak dapat dilakukan dengan menggunakan akun kepala sekolah. Akan tetapi perlu menggunakan akun guru itu sendiri. Oleh karena itu, kepala sekolah perlu berkomunikasi dengan guru yang bersangkutan untuk dapat melakukan proses pengubahan.

Mengubah Rating dan Predikat Kinerja

Cara Mengubah Rating dan Predikat Kinerja Untuk Guru dan Kepala Sekolah di PMM (2)

Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Setelah melakukan login ke PMM, tekan ‘Pengelolaan Kinerja
  2. Tekan ‘Guru’ kemudian lanjutkan dengan tekan ‘Sebagai Pegawai’
  3. Selanjutnya Anda bisa tekan ‘Cek Praktik Kinerja’ pada Pelaksanaan Kinerja
  4. Lakukan pengubahan dengan menekan ‘Ubah’ yang berada dibagian menu Pembinaan Kinerja: isi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut
  5. Tekan centang kemudian tekan ‘Ajukan Perubahan‘ kemudian ‘Saya Mengerti’
  6. Berikutnya, sampaikan dan komunikasikan perubahan tersebut kepada atasan ataupun kepala sekolah untuk bisa mendapatkan penilaian.
  7. Di akun kepala sekolah akan ada notifikasi yang mana menerangkan bahwa guru mengajukan perubahan pada isi Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.
  8. Silahkan tekan tombol ‘Cek Pengajuan‘ lalu klik ‘Terima serta nilai ulang dokumen pengajuan’.
  9. Kepala sekolah berikutnya mengisikan kalimat warna biru tebal di bagian kotak kosong yang ada di bawahnya.
  10. Sebagai catatan tambahan, tuliskan kalimat tersebut dengan sama persis tanpa ada yang diubah, ditambah atau dikurangi, kemudian tekan ‘Lanjut’ dan ‘Saya Mengerti’
  11. Tekan menu ‘Kepala Sekolah’ kemudian ‘Sebagai Pejabat Penilai Kinerja’
  12. Selanjutnya klik tombol hitam ‘Lakukan Penilaian’ dan ‘Cek Penilaian’ dibagian Lakukan Penilaian Kinerja
  13. Silahkan pilih nama guru yang mengajukan perubahan
  14. Tekan ‘Nilai’ dibagian Rincian Penilaian Kinerja
Baca Juga :  Apakah Anda Merasa Sudah Melaksanakan Pemikiran KHD dan Memiliki Kemerdekaan dalam Menjalankan Aktivitas Sebagai Guru?

Saat akan melaksanakan penilaian, ternyata tombol ‘Nilai‘ dibagian Pembinaan Kinerja: Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut masih tidak aktif.

Kepala sekolah nantinya mengkomunikasikan serta memberitahukan hal tersebut kepada guru yang bersangkutan. Berikutnya, guru perlu melakukan pengecekan Praktik Kinerja dan tekan ‘Lanjutkan‘ pada Pembinaan Kinerja: Nilai Dokumen Refleksi Tindak Lanjut.

Kemudian tekan ‘Kumpulkan‘ tanpa merubah apapun isian atau jawaban yang sudah Anda tuliskan sebelumnya. Pada langkah ini, guru harus kembali untuk menyampaikan ke kepala sekolah bahwa sudah melakukan pengumpulan dokumen. Berikutnya yaitu kepala sekolah melakukan penilaian kembali pada ajuan perubahan dokumen guru.

 Kesimpulan

Demikian pembahasan lengkap terkait cara mengubah rating dan predikat kinerja guru dan kepala sekolah dalam Pengelolaan Kinerja di PMM. Semoga informasi yang disampaikan terkait cara mengubah rating dan predikat kinerja guru dan kepala sekolah dalam Pengelolaan Kinerja di PMM di atas bisa bermanfaat bagi Anda. Bagaimana? Apakah Anda ingin mencobanya?

Berita Terkait

Ada Jaminan Pensiun Untuk Guru Honorer Swasta, Namun Syaratnya cukup Bikin geleng-geleng
Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Piloting PPG 2024 Di Mulai Hari ini, Ayok Cek SIM PKB Bapak/ibu Guru Masing-masing
Guru Kategori Berikut Tidak Usah Khawatir, Ada Bantuan TPP Tambahan Untuk Yang Mengajar Lebih dari 24 Jam
Download Surat Edaran Piloting PPG Guru 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 12:21 WIB

Ada Jaminan Pensiun Untuk Guru Honorer Swasta, Namun Syaratnya cukup Bikin geleng-geleng

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 19:11 WIB

Pengumuman Piloting PPG 2024 Di Mulai Hari ini, Ayok Cek SIM PKB Bapak/ibu Guru Masing-masing

Senin, 22 Juli 2024 - 12:59 WIB

Guru Kategori Berikut Tidak Usah Khawatir, Ada Bantuan TPP Tambahan Untuk Yang Mengajar Lebih dari 24 Jam

Minggu, 21 Juli 2024 - 13:08 WIB

Download Surat Edaran Piloting PPG Guru 2024

Berita Terbaru