Download Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023

- Penulis

Rabu, 3 Mei 2023 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1683120924 Bertema.com

1683120924 Bertema.com

pusatdapodik.com – Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023.

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas

Uji kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian kompetensi teknis, manajerial, dan sosial budaya PNS.

Materi Uji Kompetensi Guru, Pimpinan Pembelajaran, Pengawas Sekolah, dan Pengawas mengacu pada standar kompetensi masing-masing Jabatan Fungsional (JF) yang meliputi:

a) kompetensi teknis;

b) kompetensi manajerial; Dan

c) kompetensi sosial dan budaya.

Materi Uji Kompetensi disusun berdasarkan level masing-masing Jabatan Fungsional (JF), yang disusun sesuai dengan standar kompetensi masing-masing Jabatan Fungsional (JF).

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023

Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023

Peserta Uji Kompetensi terdiri dari:

a) PNS yang akan diangkat sebagai Jabatan Fungsional Guru (JF), Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran (JF). Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF), atau Pengawas Jabatan Fungsional (JF) melalui mutasi dari jurusan lain; atau

b) Jabatan Fungsional (JF) Guru, Jabatan Fungsional Pemimpin Pembelajaran (JF), Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF). atau Supervisor Jabatan Fungsional (JF) yang dipromosikan untuk kenaikan pangkat ke tingkat mayor 1 (satu) tingkat lebih tinggi.

Apa Persyaratan Peserta Uji Kompetensi?

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pemimpin Pembelajaran, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas,

bahwa Peserta Uji Kompetensi yang akan diangkat sebagai Jabatan Fungsional Guru (JF), Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran (JF), Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF), atau Jabatan Fungsional Pengawas (JF) melalui mutasi dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) status pegawai negeri;

b) memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c) sehat jasmani dan rohani;

d) sekurang-kurangnya bergelar sarjana (S1) atau gelar keempat (D-IV) sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;

e) memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional (JF) yang akan diduduki sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

f) tersedianya lowongan Jabatan Fungsional (JF) pada tingkat jurusan untuk diduduki pada satuan pendidikan atau unit kerja dimaksud; Dan

g) nilai prestasi kerja baik terendah dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, Guru Jabatan Fungsional (JF) khusus harus memenuhi persyaratan, yaitu belum mencapai usia:

a) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Guru Fungsional (JF) pertama dan Guru Jabatan Fungsional (JF) SMP; atau

b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru, anggota asosiasi.

Khusus untuk Jabatan Fungsional (JF) Pamong Belajar juga terdapat persyaratan tambahan yaitu harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

a) berusia 53 (lima puluh tiga) tahun untuk anggota pertama Jabatan Fungsional Pembelajaran (JF) Pamong dan anggota muda Jabatan Fungsional Pembelajaran (JF) Pamong; atau

b) 55 (lima puluh lima) tahun untuk anggota perantara Jabatan Fungsional (JF) Pamong Belajar.

Sedangkan persyaratan tambahan Pengawas Jabatan Fungsional Sekolah (JF) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a) memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) memiliki sertifikat pendidik;

Baca Juga :  Kumpulan Contoh Soal Deret Aritmatika & Pembahasannya

c) telah menduduki Jabatan Fungsional Guru (JF) untuk jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d) memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan yang ditetapkan oleh Badan Bangunan; Dan

e) belum mencapai umur:

(1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Pengawas Sekolah Jabatan Fungsional (JF) bagi anggota muda; atau

(2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Supervisor (JF) anggota perantara; Dan

(3) 60 (enam puluh) orang Pengawas Fungsional Sekolah (JF) anggota utama.

Persyaratan tambahan untuk Jabatan Fungsional (JF) Pengawas adalah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a) memiliki pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b) berstatus sebagai pimpinan belajar atau jabatan yang sejenis di lingkungan pendidikan nonformal dan informal dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pernah menjadi Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF); Dan

c) belum mencapai umur:

(1) berusia 53 (lima puluh tiga) tahun untuk anggota pertama Jabatan Fungsional Penilai (JF) dan anggota muda Penilai Jabatan Fungsional (JF); atau

(2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi anggota desk Penilaian Jabatan Fungsional (JF); Dan

(3) 60 (enam puluh) tahun untuk anggota kunci Jabatan Fungsional (JF) Superintendent.

Adapun persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional (JF) pada Bagian Pengajaran, Jabatan Fungsional (JF) Learning Manager,

Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah, atau Jabatan Fungsional (JF) Pengawas yang naik pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi,

sesuai Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bagi Guru, Pimpinan Pembelajaran Fungsional Jurusan,

Pengawas Sekolah Fungsional Jurusan, dan Jabatan Fungsional Pengawas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a) memenuhi nilai kredit kumulatif untuk promosi besar; Dan

b) memiliki prestasi kerja baik yang paling rendah dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Uji Kompetensi Guru, Pimpinan Pembelajaran, Pengawas Sekolah, dan Pengawas dengan cara sebagai berikut:

a) tes tertulis;

b) portofolio;

c) wawancara; dan/atau

d) cara lain yang ditentukan oleh Badan Bangunan.

Uji Kompetensi dapat dilaksanakan secara online dan/atau offline, Uji Kompetensi dalam menggunakan sistem informasi

yang dikelola oleh direktorat jenderal yang membidangi guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.

Bagaimana Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi bagi Guru, Pimpinan Pembelajaran, Pengawas Sekolah, dan Asesor?

Terdaftar di Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran, Jabatan

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas bahwa Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru (JF), Pimpinan Pembelajaran Jabatan Fungsional (JF),

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF), dan Jabatan Fungsional Pengawas (JF) diselenggarakan oleh Majelis Wali Amanat.

Dan Uji Kompetensi dikoordinir oleh pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbud.

Uji Kompetensi dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai pengguna Jabatan Fungsional (JF) Guru, Jabatan Fungsional (JF) Pengelola Pembelajaran,

Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional (JF) Pengawas setelah mendapat akreditasi dari Badan Bangunan. Tata cara akreditasi ditetapkan oleh Menteri.

Penyelenggara Uji Kompetensi berwenang untuk:

a) membentuk dan menunjuk tim Uji Kompetensi;

Baca Juga :  Latihan Soal PAT UKK Seni Budaya SMP MTs

b) menentukan jadwal Uji Kompetensi;

c) menetapkan hasil Uji Kompetensi; dan d) mengumumkan hasil Uji Kompetensi.

Tim Uji Kompetensi terdiri dari unsur:

a) unit kerja yang membina Jabatan Fungsional Guru (JF), Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran (JF), Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF), dan Jabatan Fungsional Pengawas (JF);

b) pemerintah daerah; dan/atau

c) Jabatan Fungsional (JF) Guru, Jabatan Fungsional (JF) Pemimpin Pembelajaran, Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah, atau Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Terkait.

Tim Uji Kompetensi harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dan Tim Uji Kompetensi bertugas :

a) menyiapkan materi Uji Kompetensi;

b) menentukan metode Uji Kompetensi;

c) melakukan seleksi administratif terhadap kelengkapan dokumen calon peserta Uji Kompetensi;

d) melakukan Uji Kompetensi; Dan

e) mengolah hasil Uji Kompetensi.

Apa syarat lulus Uji Kompetensi bagi Guru, Pimpinan Pembelajaran, Pengawas Sekolah, dan Asesor?

Ditekankan di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru,

Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas,

itu Kompetensi Peserta Ujian dinyatakan lulus jika memenuhi persyaratan kualifikasi minimum.

Nilai kelulusan minimum adalah 70 (tujuh puluh) untuk setiap tingkatan.

Sedangkan nilai kelulusan minimal diperoleh dari akumulasi nilai akhir terbobot dari rata-rata nilai kompetensi materi untuk kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial budaya.

Perhitungan bobot penilaian materi kompetensi teknis adalah 70% (tujuh puluh persen).

Perhitungan bobot penilaian materi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial budaya secara akumulasi berjumlah 30% (tiga puluh persen).

Bagaimana Mekanisme Uji Kompetensi Guru, Pimpinan Pembelajaran, Pengawas Sekolah, dan Penilai?

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran,

Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas, Badan Pelaksana menetapkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi .

Uji kompetensi. Badan Konstruksi mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui situs resmi Kementerian.

Jabatan Fungsional Bagian Pembinaan Staf Pengajar (JF), Jabatan Fungsional Learning Manager (JF), Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah (JF), dan Jabatan Fungsional Supervisor

(JF) mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada Dewan Pembina.

Badan Penyelenggara menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan dokumen calon Uji Kompetensi.

Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan peserta Uji Kompetensi kepada Badan Pembina untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.

Baca selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru,

Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas Anda dapat membaca dan mengunduh melalui tautan di bawah ini.


[UNDUH]

Semoga Permendikbudristek Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pimpinan Pembelajaran, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Pengawas . Bermanfaat bagi pihak terkait.

pusatdapodik.com

Berita Terkait

Bagaimana Cara Membuat Media Pembelajaran Interaktif? Begini Penjelasannya
Bagaimana Pembelajaran Yang Sesuai Dengan Tahap Perkembangan Siswa SD Menurut Piaget?
Materi Bahasa Inggris Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka
Materi Bahasa Inggris Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka
Dalam Rantai Makanan Tumbuhan Hijau Berfungsi Sebagai…..
Contoh Soal IPA Kelas 8 SMP MTs Kurikulum Merdeka Bab 2 Struktur dan Fungsi Tubuh Makhluk Hidup
Materi Biologi Kelas 11 Kurikulum Merdeka Lengkap
20 Soal Matematika Kelas 4 Semester 2 Kurikulum Merdeka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:23 WIB

Bagaimana Cara Membuat Media Pembelajaran Interaktif? Begini Penjelasannya

Sabtu, 6 Juli 2024 - 17:04 WIB

Bagaimana Pembelajaran Yang Sesuai Dengan Tahap Perkembangan Siswa SD Menurut Piaget?

Kamis, 27 Juni 2024 - 11:03 WIB

Materi Bahasa Inggris Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka

Rabu, 26 Juni 2024 - 20:15 WIB

Materi Bahasa Inggris Kelas 9 Semester 1 Kurikulum Merdeka

Senin, 24 Juni 2024 - 16:11 WIB

Dalam Rantai Makanan Tumbuhan Hijau Berfungsi Sebagai…..

Berita Terbaru