Eurasia International Course Ke-16 FIS UNJ Angkat Tema Masyarakat Adat

PUSATDAPODIK.COM – Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta (FIS UNJ) menyelenggarakan The Eurasia International Course ke-16 bekerja sama dengan The Eurasia Foundation (dari Asia) untuk program International Guest Lecturer Series.
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid pada 15 Desember 2022, baik secara daring melalui Zoom dan Live Streaming Youtube FIS UNJ Official, maupun luring di Gedung Dewi Sartika, Kampus A UNJ, Jakarta.
Pertemuan ini dihadiri oleh 48 mahasiswa yang hadir secara offline dan 42 mahasiswa yang hadir secara online, dosen dan masyarakat umum.
FIS UNJ kali ini menghadirkan pembicara daring yaitu Ira Indrawardana yang merupakan dosen Sosiologi Antropologi Universitas Padjadjaran. Ira Indrawardana mengangkat topik “Masyarakat Adat dan Perlindungan Minoritas di Indonesia”.
Melalui pemaparannya, Ira Indrawardana membuka materi dengan memaparkan fakta bahwa dua pertiga masyarakat adat dunia tinggal di Asia, salah satunya Indonesia. Masyarakat adat yang memegang budaya dan nilai-nilai luhur inilah yang kemudian disebut sebagai Penduduk asli.
Ira Indrawardana juga menjelaskan tiga perspektif yang dapat digunakan untuk memahami masyarakat adat, yaitu dari perspektif ilmu sosial, perspektif hukum, dan perspektif politik.
Untuk menganalisis atau mengenali masyarakat adat dapat dilihat beberapa indikator yaitu bahasa, wilayah administratif, identitas budaya, unit ekologis, struktur sosial yang seragam, unit ekologis, memiliki sejarah yang berkaitan dengan keberadaannya, dan frekuensi interaksi yang tinggi.
“Proses peminggiran masyarakat adat di Indonesia salah satunya diawali dengan konsep nasionalisme,” kata Ira Indrawardana.
Ira menambahkan, nasionalisme yang berupaya mempersatukan bangsa dikritik karena berdampak memaksa masyarakat adat melebur identitasnya.
Baca juga: Kenali penganut aliran kepercayaan, Kemendikbud Berikan Layanan Advokasi Masyarakat Adat
Ira Indrawardana juga menambahkan faktor lain yang menyebabkan marjinalisasi masyarakat adat, yaitu tidak diterapkannya prinsip persamaan warga. Hal inilah yang menekankan pentingnya memahami multikulturalisme.