PUSATDAPODIK.COM | Seperti diketahui sebelumnya, sertifikasi sangat penting bagi guru. Hal ini juga disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).
Diketahui, sebagai pendidik profesional, guru semua jenjang pada satuan pendidikan wajib memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat dapat menjadi bukti pengakuan kompetensi guru atau calon guru yang telah memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru.
Baca Juga: Jelang Perayaan Imlek; Inilah kumpulan ucapan selamat tahun baru imlek bagi yang merayakan
Sertifikat pendidik dapat diperoleh guru dengan mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG). Seperti yang disampaikan Kemendikbud dan Ristek, sertifikat pendidik merupakan salah satu persyaratan untuk melamar jabatan pengajar.
Sertifikasi ini wajib dilakukan oleh semua guru yang telah mengajar pada semua jenis dan jenjang pendidikan, termasuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun, hingga saat ini masih ada guru PAUD yang belum bisa disertifikasi.
Salah satu penyebab guru PAUD tidak dapat disertifikasi adalah karena mereka tidak memiliki kualifikasi pendidikan sebagai sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Hal ini mengacu pada persyaratan program Pendidikan Profesi Guru yang mensyaratkan pelamar harus lulus dari perguruan tinggi.
Baca juga: Ini dia, cara alami menjaga wajah tetap awet muda
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma merupakan salah satu syarat untuk mengikuti program sertifikasi atau pendidikan profesi guru.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru PAUD dan Taman Kanak-Kanak harus sudah bergelar sarjana minimal S1. gelar juga dituangkan dalam data pendidikan dasar,” ujarnya dikutip Rabu (11/1).
Dengan kata lain, selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika tidak memiliki gelar sarjana, maka guru PAUD atau TK yang bersangkutan tidak dapat mengikuti sertifikasi.
Baca Juga : Wajib Baca!! Berikut beberapa tanda mantan belum bisa move on dari Anda
Guru PAUD yang tidak atau belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak dapat mengikuti sertifikasi atau program PPG. Selain kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, NUPTK merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat mengikuti rangkaian program Pendidikan Profesi Guru dan memperoleh sertifikat pendidik.
Selain persyaratan yang disebutkan sebelumnya, guru PAUD harus memenuhi semua persyaratan sertifikasi berikut;
Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas mengajar dan telah diakui sebagai salah satu pengajar di suatu lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta
Memiliki pengalaman mengajar 5 (lima) tahun
Tidak memiliki sertifikat pendidik
Usia maksimal 58 tahun
Baca Juga : Ayo Gombalin Gebetanmu Dengan Beberapa Kata Gombal Yang Buat Perubahan Kecil dan Bikin Salting
Memiliki kualifikasi akademik yang linier dengan bidang studi pilihan pada program Pendidikan Profesi Guru
Tidak menggunakan obat-obatan terlarang (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat dari instansi resmi terkait seperti BNN
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
Baca Juga: Tak Terbendung! Inilah rahasia di balik penampilan gemilang MU usai Piala Dunia 2022
Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait, misalnya SKCK dari kepolisian
Persyaratan sertifikasi guru di atas merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru dalam rangka menghasilkan guru yang kompeten dan profesional untuk memenuhi praktik pendidikan yang bermutu.
Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Jaga Papua Kondusif
Untuk mewujudkan pendidikan nasional, guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki sertifikat pendidik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Demikian penjelasan mengapa guru PAUD tidak bisa disertifikasi. Untuk dapat mengikuti program PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik, guru PAUD harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Sumber: Naikpangkat.com
www.posflores.com