Guru PAUD Tidak Bisa Sertifikasi, Simak Penjelasannya di sini

- Penulis

Rabu, 11 Januari 2023 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3444650169

3444650169


PUSATDAPODIK.COM | Seperti diketahui sebelumnya, sertifikasi sangat penting bagi guru. Hal ini juga disampaikan oleh Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

Diketahui, sebagai pendidik profesional, guru semua jenjang pada satuan pendidikan wajib memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat dapat menjadi bukti pengakuan kompetensi guru atau calon guru yang telah memenuhi standar untuk melakukan pekerjaan profesi guru.

Baca Juga: Jelang Perayaan Imlek; Inilah kumpulan ucapan selamat tahun baru imlek bagi yang merayakan

Sertifikat pendidik dapat diperoleh guru dengan mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG). Seperti yang disampaikan Kemendikbud dan Ristek, sertifikat pendidik merupakan salah satu persyaratan untuk melamar jabatan pengajar.

Sertifikasi ini wajib dilakukan oleh semua guru yang telah mengajar pada semua jenis dan jenjang pendidikan, termasuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Namun, hingga saat ini masih ada guru PAUD yang belum bisa disertifikasi.

Salah satu penyebab guru PAUD tidak dapat disertifikasi adalah karena mereka tidak memiliki kualifikasi pendidikan sebagai sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Hal ini mengacu pada persyaratan program Pendidikan Profesi Guru yang mensyaratkan pelamar harus lulus dari perguruan tinggi.

Baca juga: Ini dia, cara alami menjaga wajah tetap awet muda

Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kualifikasi pendidikan sarjana atau diploma merupakan salah satu syarat untuk mengikuti program sertifikasi atau pendidikan profesi guru.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Bab 2 Hal 50 kurikulum Merdeka: Mengungkapkan Kritik Lewat Senyuman

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru PAUD dan Taman Kanak-Kanak harus sudah bergelar sarjana minimal S1. gelar juga dituangkan dalam data pendidikan dasar,” ujarnya dikutip Rabu (11/1).

Dengan kata lain, selain diatur dalam peraturan perundang-undangan, jika tidak memiliki gelar sarjana, maka guru PAUD atau TK yang bersangkutan tidak dapat mengikuti sertifikasi.

Baca Juga : Wajib Baca!! Berikut beberapa tanda mantan belum bisa move on dari Anda

Guru PAUD yang tidak atau belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak dapat mengikuti sertifikasi atau program PPG. Selain kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, NUPTK merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh guru agar dapat mengikuti rangkaian program Pendidikan Profesi Guru dan memperoleh sertifikat pendidik.

Selain persyaratan yang disebutkan sebelumnya, guru PAUD harus memenuhi semua persyaratan sertifikasi berikut;

Guru dalam jabatan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai tugas mengajar dan telah diakui sebagai salah satu pengajar di suatu lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta

Memiliki pengalaman mengajar 5 (lima) tahun

Tidak memiliki sertifikat pendidik

Usia maksimal 58 tahun

Baca Juga :  Ketua DPD Demokrat se-Indonesia Kumpul Bahas Langkah Kerja Sama Baru, Gabung PDIP?

Baca Juga : Ayo Gombalin Gebetanmu Dengan Beberapa Kata Gombal Yang Buat Perubahan Kecil dan Bikin Salting

Memiliki kualifikasi akademik yang linier dengan bidang studi pilihan pada program Pendidikan Profesi Guru

Tidak menggunakan obat-obatan terlarang (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) yang dibuktikan dengan surat dari instansi resmi terkait seperti BNN

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Tak Terbendung! Inilah rahasia di balik penampilan gemilang MU usai Piala Dunia 2022

Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi terkait, misalnya SKCK dari kepolisian

Persyaratan sertifikasi guru di atas merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru dalam rangka menghasilkan guru yang kompeten dan profesional untuk memenuhi praktik pendidikan yang bermutu.

Baca Juga: Lukas Enembe Ditangkap, Polisi Minta Masyarakat Jaga Papua Kondusif

Untuk mewujudkan pendidikan nasional, guru harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki sertifikat pendidik sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Demikian penjelasan mengapa guru PAUD tidak bisa disertifikasi. Untuk dapat mengikuti program PPG dan mendapatkan sertifikat pendidik, guru PAUD harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Sumber: Naikpangkat.com

www.posflores.com

Berita Terkait

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024
Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru
Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini
Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli
Tenaga honorer Makin Rumit, Sekarang Gaji Akan di Potong 3% Untuk Tapera ?
Semua Honorer Yang Terdata di BKN Akan Diangkat Menjadi ASN, Begini Cara Melihat Terdata di BKN
Informasi Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag 2024: Semua Honorer Jadi ASN, Berikut Formasinya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juli 2024 - 05:12 WIB

Contoh Surat Pernyataan Atau Pakta Integritas Lapor diri piloting PPG Daljab 2024

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:46 WIB

Ini Yang Harus Bapak/ibu Lakukan Jika sudah Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:50 WIB

Cara Melihat Penilaian Pengelolaan Kinerja PMM di E- Kinerja BKN Untuk Guru

Rabu, 17 Juli 2024 - 05:24 WIB

Selamat untuk Guru Jateng, TPG TW 2 Akan Segera di Kirimkan ke Rekening Pertengahan Juli Ini

Minggu, 14 Juli 2024 - 10:59 WIB

Bukan Tanggal 15 Juli, MenpanRB Targetkan Seleksi CPNS 2024 Tetap Dibuka Bulan Juli

Berita Terbaru