pusatdapodik.com – Kali ini kami akan menyajikan jawabannya. Coba jelaskan peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baca artikel yang berisi jawabannya. Coba jelaskan peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut secara cermat.

Di bawah ini kami jelaskan jawabannya. Coba jelaskan peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi.

Baca Juga: INI JAWABAN Mengapa kita harus menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi?

PERTANYAAN:

Dalam hal pengelolaan informasi publik, dasar-dasar pengelolaannya dilakukan dengan prinsip keterbukaan publik, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan akses yang cukup kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat waktu, biaya murah, dan dalam jangka waktu yang singkat. cara sederhana yang diatur secara tegas dalam undang-undang. -mengundang.

A. Silakan coba jelaskan peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi!

MENJAWAB:

Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi disebut dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga :  Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas 10 SMA/SMK Halaman 118 Pertanyaan Teks Biografi

UU KIP memberikan landasan hukum yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari instansi pemerintah. Beberapa undang-undang dan peraturan terkait antara lain:

Baca Juga: Sangat Berbahaya! Inilah 5 jenis tanaman yang sangat disukai ular, singkirkan sekarang juga

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Undang-undang ini merupakan landasan hukum utama yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari setiap lembaga publik.

UU KIP menekankan prinsip keterbukaan, memberikan kewajiban bagi instansi pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat, dan menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Penerapan UU KIP:

Peraturan Pemerintah ini mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU KIP, meliputi tata cara permintaan informasi, pembentukan Komisi Informasi, dan kewajiban lembaga pemerintah dalam memberikan informasi.

Baca Juga :  Intip Ratusan Formasi CPNS dan PPPK Untuk Lulusan SMK,SMA dan S1! Paling Banyak Untuk Lulusan SMA

3. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani:

Zona Integritas mencakup komitmen penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Situs Web Pemerintah:

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyediakan informasi publik melalui situs resminya, termasuk informasi yang diwajibkan oleh UU KIP.

Dengan aturan tersebut, masyarakat mempunyai dasar hukum yang kuat untuk memperoleh informasi dari instansi pemerintah.

Selain itu, UU KIP memberikan mekanisme jika terjadi penolakan atau hambatan dalam memperoleh informasi, termasuk melalui Komisi Informasi yang berwenang menyelesaikan perselisihan terkait hak atas informasi publik.

Nah, itulah jawabannya. Coba jelaskan peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang telah kami uraikan.

Bagikan: