Kriteria Kenaikan Kelas SD SMP SMA dan SMK yang Wajib

Bapak/Ibu Guru, kenaikan kelas tentunya menjadi penanda berakhirnya proses pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu. Oleh karena itu, kenaikan kelas dilakukan pada setiap akhir tahun pelajaran.

Siswa akan dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria kenaikan kelas yang ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan berpedoman pada peraturan yang ada. Lantas, apa saja kriteria naik kelas? Baca selengkapnya di artikel berikut.

Apa kriteria promosinya?

Kriteria kenaikan kelas mengacu pada Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai ruang lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar siswa yang digunakan sebagai dasar penilaian pembelajarannya. prestasi di pendidikan dasar dan menengah.

Apakah Kriteria Kenaikan Kelas pada setiap jenjang pendidikan berbeda?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berlaku, kriteria kenaikan kelas bagi siswa ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga di setiap satuan pendidikan. Misalnya, kehadiran minimum, kepatuhan terhadap peraturan, dan peraturan lain yang berlaku di satuan pendidikan. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa kriteria kenaikan pangkat pada setiap jenjang pendidikan tentunya berbeda.

Apa yang harus diperhatikan dalam menentukan kriteria promosi?

Berdasarkan Permendikbud No. 21 Tahun 2022 Pasal 10 tentang Standar Penilaian Pendidikan, penetapan kenaikan kelas dilakukan dengan memperhatikan laporan kemajuan pembelajaran yang mencerminkan prestasi siswa pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lainnya selama 1 (satu) sekolah. tahun. Selain itu, pendidik dan satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas, dengan mempertimbangkan:

  1. Laporan Kemajuan Pembelajaran
  2. Laporan Pencapaian Proyek Profil Mahasiswa Pancasila
  3. Portofolio siswa
  4. Ekstrakurikuler / prestasi / penghargaan siswa
  5. Tingkat kehadiran

Adapun untuk proses penetapan siswa tidak masuk kelas perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang, sehingga pilihan tidak masuk kelas menjadi pilihan terakhir jika semua pertimbangan dan perlakuan telah dilakukan. Berikut beberapa hal yang dapat dijadikan contoh bagi sekolah dalam mempertimbangkan kenaikan kelas bagi siswa yang tidak naik kelas.

Contoh soal Pertimbangan yang dapat diambil sekolah
Peserta didik memiliki tujuan pembelajaran yang belum tuntas (ada tujuan pembelajaran yang hasilnya belum memenuhi pencapaian minimal). Siswa dapat dianggap naik ke kelas berikutnya dengan bantuan tambahan untuk menyelesaikan tujuan pembelajaran yang belum tercapai/tuntas
Siswa memiliki banyak masalah ketidakhadiran. (Jumlah ketidakhadiran disepakati oleh satuan pendidikan) · Dapat dipertimbangkan dengan mengetahui alasan ketidakhadiran. Jika siswa tidak hadir karena kondisi keluarga (siswa membantu orang tua bekerja karena alasan ekonomi) atau masalah kesehatan siswa, maka dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dengan catatan khusus. siswa masih bisa dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dengan catatan di rapor sikap yang perlu ditindaklanjuti di kelas berikutnya. Misalnya, masalah ketidakhadiran harus diselesaikan dalam waktu satu tahun dengan cara konseling atau pengobatan perilaku lainnya. · Khusus untuk masalah ketidakhadiran, wali kelas harus dapat mendeteksi masalah ini sedini mungkin, agar tidak terjadi penumpukan jumlah ketidakhadiran siswa di akhir semester.
Keterlambatan psikologis, perkembangan, dan/atau kognitif. Siswa dapat dianggap masuk kelas dengan catatan siswa perlu mendapatkan bimbingan dalam memahami pelajaran dan/atau mendapatkan layanan konseling.

Apa kriteria kenaikan kelas yang harus dipenuhi siswa untuk bisa naik ke kelas berikutnya?

Secara umum, setiap satuan pendidikan memiliki satu kesamaan kriteria kenaikan kelas. Persamaannya adalah siswa dinyatakan tidak masuk kelas apabila hasil belajar minimal 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan di bawah Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dan/atau sikap kurang baik. Berikut kriteria kenaikan kelas pada satuan pendidikan MI, SD, SMP, SMA, dan SMK yang bisa Anda jadikan contoh.

Baca Juga :  Aplikasi Ijazah dan Surat Kelulusan SMA Tanpa Nilai Ujian Sekolah Tahun 2023

Kriteria Kenaikan Kelas MI

Kriteria kenaikan kelas di Madrasah Ibtidaiyah secara umum adalah sebagai berikut. Siswa dapat dikatakan masuk kelas jika:

  1. Selesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Memperoleh nilai minimal sesuai KKM mata pelajaran, baik pada penilaian akhir untuk semua kelompok mata pelajaran, yaitu mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian, mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes);
  3. Kehadiran kelas minimal 90%.

Kriteria Kenaikan Kelas SD

Merujuk pada SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, kriteria kenaikan kelas untuk jenjang SD adalah sebagai berikut. Siswa dinyatakan masuk kelas jika:

  1. Menyelesaikan semua program pembelajaran dalam dua semester pada tahun ajaran berikutnya, baik pada masa pandemi COVID-19.
  2. Memperoleh skor sikap/perilaku baik minimal;
  3. Mencapai KKM minimal.
  4. Tidak lebih dari dua mata pelajaran yang tidak menyelesaikan KKM.
  5. Mengikuti ujian akhir semester untuk kenaikan kelas yang dapat dilakukan dalam bentuk:
    • Portofolio berupa evaluasi berdasarkan hasil rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi sebelumnya (penghargaan, hasil lomba, dll);
    • Penugasan;
    • Tes offline atau online; dan/atau
    • Kegiatan penilaian lainnya yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan.
  6. Memiliki persentase absensi tanpa penjelasan maksimal 15% dari jumlah hari efektif.

Kriteria Kenaikan Kelas SMP

Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2015 tentang Hasil Belajar Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, kriteria kenaikan pangkat pada jenjang sekolah menengah pertama adalah sebagai berikut. Siswa dapat dikatakan masuk kelas jika:

  1. Selesaikan seluruh program pembelajaran.
  2. Kehadiran dalam kegiatan pembelajaran minimal 90% (maksimum absen 18 hari tanpa penjelasan dalam satu tahun).
  3. Berkelakuan baik (tidak melakukan pelanggaran berat terhadap tata tertib sekolah).
  4. Mahasiswa telah mencapai KKM pada semua Indikator, Kompetensi Dasar (KD), dan Standar Kompetensi (SK) untuk semua mata pelajaran pada semester I dan II dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Untuk setiap mata kuliah, jika semester I dan II sudah selesai, maka mata kuliah tersebut dinyatakan selesai.
    • Untuk setiap mata pelajaran, apabila semester I dan II tidak selesai, maka mata pelajaran/muatan lokal dinyatakan tidak tuntas.
    • Untuk setiap mata pelajaran, apabila salah satu semester I dan II terdapat mata pelajaran yang tidak diselesaikan, maka dihitung nilai rata-rata semester I dan II, serta perhitungan rata-rata KKM semester I dan II. Jika nilai rata-rata mata pelajaran ≥ rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tuntas. Sebaliknya, jika nilai rata-rata mata pelajaran < rata-rata KKM, maka mata pelajaran tersebut dinyatakan tidak tuntas.
  5. Jika ada mata pelajaran yang tidak tuntas, paling banyak 2 (dua) mata pelajaran.
  6. Tidak memiliki nilai kurang dari 70 (tujuh puluh).
Baca Juga :  5 Contoh Sintaks Model Pembelajaran dan Langkah Pembuatannya

Kriteria Kenaikan Kelas SMA

Kriteria kenaikan kelas pada jenjang SMA dapat dilihat pada standar penilaian yang dikembangkan oleh BSNP dan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Siswa tingkat SLTA dapat dinyatakan lulus, jika:

  1. Tidak memiliki lebih dari tiga mata pelajaran, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum diselesaikan.
  2. Kehadiran mengikuti proses pembelajaran minimal 90%.
  3. Untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan (Fisika, Kimia, dan Biologi) mencapai KKM.
  4. Untuk jurusan IPS, semua mata pelajaran yang menjadi ciri khas jurusan (ekonomi, geografi, dan sosiologi) mencapai KKM.
  5. Berperilaku BAIK. Tidak melanggar peraturan serius dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kriteria Promosi SMK

Adapun kriteria kenaikan kelas pada jenjang SMK, siswa dinyatakan naik kelas apabila memiliki:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam 2 semester pada tahun akademik yang diikuti.
  2. Nilai sikap sekurang-kurangnya berpredikat BAIK, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  3. Nilai ekstrakurikuler pendidikan pramuka minimal BAIK.
  4. Tidak memiliki lebih dari 2 mata pelajaran yang skor kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilannya di bawah Ketuntasan Belajar (KB) atau Nilai Ketuntasan Minimal (SKM). Apabila ada mata kuliah yang tidak mencapai KB pada semester ganjil, nilai akhir diambil dari rata-rata semester ganjil dan genap.
  5. Tidak memiliki nilai mata pelajaran C2 dan C3 yang nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keahliannya di bawah SKM.
  6. Siswa yang dinyatakan tidak naik kelas, harus mengulang semua mata pelajaran di kelas tersebut sesuai dengan Kompetensi Keahliannya.

Kriteria Kenaikan Kelas Terbaru Untuk Semua Jenjang Pendidikan Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Pembelajaran jarak jauh menjadi salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam memberikan pendidikan di masa pandemi Covid-19. Bentuk Pembelajaran Jarak Jauh ini adalah Belajar Dari Rumah.

Belajar dari Rumah merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. Dengan begitu, ada kriteria lain untuk menentukan kenaikan kelas.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyakit virus corona 2019 (Covid19). Kriteria kenaikan kelas menurut SE Mendikbud No 1 Tahun 2021 yaitu sebagai berikut.

  1. Ujian kenaikan nilai akhir semester yang dapat dilakukan dalam bentuk:
    • Portofolio, yaitu berupa evaluasi terhadap nilai rapor, nilai sikap dan perilaku, serta prestasi sebelumnya (dapat berupa penghargaan, hasil lomba, atau jenis prestasi lainnya).
    • Tugas yaitu guru memberikan tugas kepada siswa, kemudian nilai-nilai tugas tersebut dikumpulkan sebagai bukti bahwa siswa aktif melaksanakan tugas sekolah.
    • Offline atau online, sesuai dengan model pembelajaran yang diterapkan sekolah masing-masing.
    • Kegiatan penilaian lainnya yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan.
  2. Adapun pelaksanaan ujian kenaikan kelas dirancang untuk mendorong kegiatan belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara keseluruhan atau keseluruhan.

Bapak/Ibu Guru, Demikian informasi mengenai kriteria kenaikan kelas terbaru menurut masing-masing jenjang pendidikan. Lebih-lebih lagi,

www.quipper.com

Bagikan: