Kunci Jawaban SOAL PPKN Kelas 10 SMA SMK Semester 1 Halaman 142 Nomor 4 dan 5 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Table of content:
JAWABAN PERTANYAAN KUNCI PPKN Kelas 10 SMA SMK Semester 1 Nomor 4 dan 5 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah. Kunci jawaban SMA kelas 10 terdapat dalam buku teks Pendidikan dan Kewarganegaraan Kurikulum 2013 Revisi 2017 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun akan lebih baik sebelum menggunakan kunci jawaban dan pembahasan ini disarankan untuk menjawab sendiri terlebih dahulu.
Pembahasan Kunci Jawaban PPKN kelas 10 SMA semester 1 halaman 142 bagian Uji Kompetensi BAB 4 Hubungan Struktural dan Fungsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Artikel soal latihan PPKN untuk kelas 10 SMA semester 1 bisa dijadikan alternatif ketika anda menemukan kesulitan dalam mengerjakan tugas sekolah.
JAWABAN PERTANYAAN KUNCI PPKN Kelas 10 SMA SMK Semester 1 Nomor 4 dan 5 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Di sisi lain, artikel kunci jawaban untuk pertanyaan ini juga dapat digunakan sebagai bahan perbandingan bagi orang tua dalam mengecek tugas anaknya.
Berikut ini adalah kunci jawaban PPKN kelas 10 SMA semester 1 halaman 142 yang berkaitan dengan materi Hubungan Struktural dan Fungsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
4. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.
JAWABAN PERTANYAAN KUNCI PPKN Kelas 10 SMA SMK Semester 1 Nomor 4 dan 5 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam melaksanakan otonomi daerah di Indonesia!
Menjawab:
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan asas otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan prinsip otonomi dan tugas pembantuan.
Tugas pembantuan (medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan kewenangan yang lebih luas dan lebih tinggi di daerah.
JAWABAN PERTANYAAN KUNCI PPKN Kelas 10 SMA SMK Semester 1 Nomor 4 dan 5 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang ditentukan oleh undang-undang menjadi urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota antara lain sebagai berikut.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan penataan ruang.
3. Terwujudnya ketertiban dan ketenteraman masyarakat
Publik.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Menangani bidang kesehatan.
6. Pelaksanaan pendidikan.
7. Mengatasi masalah sosial.
8. Pelayanan di bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan.
11. Jasa pertanahan.
JAWABAN PERTANYAAN KUNCI PPKN Kelas 10 SMA SMK Semester 1 Nomor 4 dan 5 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
5. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menjelaskan hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Menjawab:
sebuah. Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Secara struktural, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.
Berdasarkan ketentuan tersebut, daerah diberi kesempatan untuk membentuk kelembagaan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
JAWABAN PERTANYAAN KUNCI PPKN Kelas 10 SMA SMK Semester 1 Nomor 4 dan 5 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
b. Hubungan Fungsional antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan mempunyai hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintah daerah lainnya.
Hubungan tersebut meliputi hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan publik, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya.
Hubungan keuangan, pelayanan publik, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya dilakukan secara adil dan selaras.
Hubungan kewenangan, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya menimbulkan hubungan administratif dan teritorial antar struktur pemerintahan.
Ini kunci jawaban untuk kelas 10 SMA PPKN semester 1 halaman 142 materi Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah. Semoga bermanfaat!
JAWABAN PERTANYAAN KUNCI PPKN Kelas 10 SMA SMK Semester 1 Nomor 4 dan 5 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Sumber :