Mengenal Apa Itu Banker Clause dalam Fasilitas Kredit dan Asuransi

Dalam produk keuangan, ada istilah yang disebut dengan banker clause atau dalam bahasa kita disebut dengan bank clause. Klausa bankir ini termasuk dalam polis asuransi. Munculnya klausula ini disebabkan oleh adanya hubungan utang antara kreditur dan debitur dimana jaminan berupa objek yang dipertanggungkan akan menjadi milik bank.
Tujuan dari klausul bank yang paling penting adalah untuk meminimalkan risiko kredit yang mungkin terjadi. Bank akan melakukan banker clause sebagai bentuk mitigasi mempertaruhkan pinjaman atau kredit yang diberikan kepada pelanggan.
Jadi sebenarnya klausula bank tidak hanya terdapat dalam polis asuransi tetapi juga dalam perjanjian kredit. Jika Anda masih belum paham dengan istilah-istilah terkait kredit dan asuransi, informasi berikut bisa membantu pusatdapodik.com berikan ke Click People.
Implementasi Banker Clause di Perbankan
Mengapa banker clause perlu dilakukan oleh bank? Nasabah yang melakukan pinjaman ke bank seringkali tidak mengetahui adanya produk asuransi baik asuransi jiwa maupun kerugian yang terdapat dalam fasilitas kredit tersebut. Oleh karena itu, pihak bank merasa perlu untuk memberikan klausula tertentu kepada peminjam untuk memitigasi risiko yang mungkin dihadapinya.
Maka mengacu pada penjelasan di atas, dapat dikatakan bahwa banker clause atau klausula bank adalah klausula yang menjelaskan tentang hak bank untuk mendapat pertanggungan dalam hal terjadi pembayaran atas klaim asuransi tersebut. Hak yang diberikan kepada bank untuk menerima pembayaran atas klaim asuransi dijelaskan dan ditegaskan melalui polis asuransi dan perjanjian kredit.
Dalam polis tersebut dijelaskan secara rinci bahwa pihak bank akan menerima ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa terhadap obyek yang dipertanggungkan oleh pihak asuransi. Sedangkan pengurusan klaim asuransi dilakukan oleh debitur atau ahli warisnya atau orang yang diberi kuasa.
Klausul banker biasanya merupakan klausula tambahan yang diberikan oleh bank kepada debitur. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan atau ganti rugi apabila debitur tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar kredit.
Penerapan Bank Clause atau Banker Clause
Meskipun berfungsi sebagai jaminan atas risiko kredit yang ditanggung oleh nasabah atau debitur, tidak berarti bank dapat langsung menerima ganti rugi apabila terjadi peristiwa atas obyek asuransi sebagaimana tercantum dalam polis. Sebagaimana produk asuransi pada umumnya, tata cara pengajuan klaim tetap harus dilakukan langsung oleh tertanggung, ahli warisnya atau kuasanya.
Misalnya, jika debitur meninggal dunia, maka ahli waris atau kuasanya yang dapat mengajukan klaim atas produk asuransi tersebut. Selanjutnya setelah proses pengajuan klaim selesai dan diurus oleh debitur, ahli waris atau kuasanya, maka uang pembayaran klaim tersebut diberikan kepada bank sebagai pelunasan kredit.
Sedangkan cara lain bisa dilakukan saat jenis asuransi yang terjadi selanjutnya adalah asuransi jiwa. Apabila tertanggung meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan gugatan yang isinya agar sisa kewajiban kredit yang dimiliki oleh tertanggung sebagai debitur dilunasi oleh perusahaan asuransi.
Jadi bank akan menerima pembayaran dari perusahaan asuransi, bukan dari ahli waris debitur. Agar proses pembayaran sisa kredit dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi, ahli waris atau yang diberi kuasa harus mengurus klaimnya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ahli waris harus menyiapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan gugatan antara lain akta kematian debitur dan surat penunjukan sebagai ahli waris. Setelah semua prosedur dipenuhi dan proses dilakukan, barulah pihak asuransi dapat membayar sisa kredit dari tertanggung ke pihak bank.
Demikian Klik People, dari penjelasan singkat di atas sudah jelas bahwa banker clause merupakan klausul yang penting dalam perjanjian kredit dan asuransi agar bank dapat meminimalisir resiko. Seperti yang sering terjadi, peminjam di bank tidak mampu melunasi kewajiban kreditnya. Jika hal seperti itu terjadi, jelas pihak bank yang menanggung kerugian.
Oleh karena itu diperlukan klausul bank agar risiko kerugian bank atas pinjaman yang tidak dapat dibayar oleh nasabah dapat dikurangi atau diminimalkan. Seperti halnya jaminan pinjaman bank, kita juga membutuhkan jaminan dalam bentuk asuransi. Untuk produk asuransi terbaik, Anda bisa mendapatkan Click People melalui pusatdapodik.com.
Baca Juga Artikel Lainnya Untuk Anda
Pengertian Akun, Cara Kerja, Jenis, Keamanan, dan Kekurangannya
Pengertian dan Manfaat Asuransi Rawat Inap
10 Jenis Investasi Ideal Sebagai Penghasilan Tambahan
Pahami Apa itu DPLK dan Manfaatnya untuk Masa Depan