Pengertian Keuangan Negara – Apa yang dimaksud dengan keuangan negara? Apa itu keuangan negara? Apa tujuan keuangan negara? Apa saja sumber keuangan negara?
Baca Juga : Pengertian Keuangan Daerah
Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas tentang pengertian keuangan negara secara lengkap, tujuan, ruang lingkup, dasar hukum dan sumber keuangan negara.
Pengertian Keuangan Negara
Tujuan Keuangan Negara
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Landasan Hukum Keuangan Negara
Landasan Umum Keuangan Negara
Yayasan Khusus Keuangan Negara
Sumber Keuangan Negara
Pajak
Manfaat BUMN/BUMD
Meminjamkan
Pencetakan Uang
Denda dan Penyitaan
Sumbangan, Hadiah dan Hibah
Menyelenggarakan Pengundian Hadiah
Retribusi
Memotong
Pengertian Keuangan Negara
Keuangan negara merupakan hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu baik berupa uang maupun barang dapat dijadikan milik negara.
Menurut Pasal 1 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Keuangan Negara adalah suatu bentuk kekayaan pemerintah yang diperoleh dari pendapatan negara, utang, pinjaman atau dapat berupa pengeluaran pemerintah, kebijakan fiskal, dan kebijakan moneter.
Tujuan Keuangan Negara
Tujuan pengelolaan keuangan negara antara lain:
- Mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
- Menjaga stabilitas perekonomian
- Realokasi sumber daya ekonomi
- Mendorong pungutan pendapatan
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara akan menentukan substansi yang terkandung dalam keuangan negara.
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 2 mengatur tentang ruang lingkup keuangan negara. Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 meliputi:
Baca Juga: Pengertian Literasi Keuangan
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang serta memberikan pinjaman.
- Kewajiban negara untuk melaksanakan tugas pelayanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga.
- Pendapatan dan belanja negara.
- Pendapatan daerah dan belanja daerah.
- Kekayaan negara atau kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, dan hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan dari perusahaan negara/perusahaan daerah.
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum.
- Kekayaan pihak lain diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah.
Landasan Hukum Keuangan Negara
Landasan hukum atau landasan hukum keuangan negara, antara lain:
Landasan Umum Keuangan Negara
- [UUD1945[1945Constitution
- Ketetapan MPR tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
Yayasan Khusus Keuangan Negara
- Hukum Perbendaharaan Indonesia stbl. Tahun 1925 nomor 448 dan terakhir diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
- Undang-undang nomor 5 tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
UU APBN - Peraturan perundang-undangan tentang pajak, bea dan cukai
- Peraturan Pemerintah, Keputusan/Instruksi Presiden
- Peraturan/Keputusan Menteri Keuangan (termasuk Keputusan Presiden nomor 14A Tahun 1980)
Sumber Keuangan Negara
Berikut ini adalah sumber-sumber penerimaan keuangan negara, antara lain:
Pajak
Pajak adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, terhadap wajib pajak tertentu yang berdasarkan undang-undang, pemungutan pajak dapat dipaksakan tanpa adanya imbalan langsung kepada pembayarnya.
Manfaat BUMN/BUMD
Keuntungan perusahaan BUMN meliputi perusahaan PMA dan PMDN sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak atas bagian keuntungan yang diperoleh BUMN. Begitu pula BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh BUMD.
Meminjamkan
Yang dimaksud dengan pinjaman pemerintah adalah sumber penerimaan negara yang dilakukan jika terjadi defisit anggaran. Di kemudian hari, pinjaman pemerintah akan menjadi beban pemerintah karena pinjaman tersebut harus dilunasi beserta bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam atau luar negeri, sumber pinjaman dapat berasal dari pemerintah, lembaga perbankan, lembaga non bank, atau perorangan.
Pencetakan Uang
Umumnya pemerintah mencetak uang untuk menutupi definisi anggaran, jika tidak ada alternatif lain yang bisa dipilih pemerintah. Penentuan jumlah uang yang dicetak harus dilakukan secara hati-hati agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi.
Baca Juga : Pengertian Laporan Keuangan
Denda dan Penyitaan
Pemerintah berhak mengenakan denda atau menyita aset milik masyarakat, apabila individu, kelompok, atau organisasi terbukti melanggar peraturan pemerintah.
Sumbangan, Hadiah dan Hibah
Pemerintah dapat memperoleh sumbangan, hadiah dan hibah dari perseorangan, lembaga atau pemerintah baik dalam maupun luar negeri. Pemerintah tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan sumbangan, hadiah atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukanlah penerimaan negara yang dapat dipastikan penerimaannya, karena bergantung pada kesediaan pihak pemberi sumbangan, hadiah, atau hibah tersebut.
Menyelenggarakan Pengundian Hadiah
Pemerintah dapat mengadakan pengundian hadiah dengan menunjuk lembaga tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah merupakan selisih uang lotre yang diterima dikurangi biaya operasional dan besaran hadiah yang dibagikan.
Retribusi
Pengertian retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh daerah berdasarkan peraturan daerah, pungutan tersebut dapat diberlakukan apabila pemerintah memberikan imbalan langsung atas pembayarannya.
Memotong
Pengertian cukai adalah pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap suatu barang tertentu yang perlu dibatasi sifat atau cirinya, diawasi produksi dan peredarannya karena akan berdampak langsung terhadap kesehatan dan ketertiban masyarakat. Dasar penghitungan besarnya penerimaan cukai tergantung pada jumlah barang kena cukai, tarif cukai, dan harga dasar barang kena cukai.
Baca Juga: Laporan Keuangan Perusahaan Jasa
Demikian artikel yang membahas tentang pengertian keuangan negara secara lengkap, tujuan, ruang lingkup, dasar hukum dan sumber keuangan negara. semoga bermanfaat