Pengumuman Setelah Sanggah PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah

Pengumuman Pasca Bantahan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Provinsi Jawa Tengah
Menyusul Pengumuman Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah nomor 800.0/3101 tanggal 24 November 2022 tentang Hasil Seleksi Administratif Sebelum Sanggahan Penerimaan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 dan Surat Kepala BKN No: 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Penerimaan Tenaga Kesehatan PPPK Tahun 2022, kami sampaikan sebagai berikut:
1. Panitia Seleksi Daerah Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 telah melakukan masa sanggahan dari tanggal 25 sd 29 November 2022 masa sanggahan adalah waktu pelamar yang dinyatakan TMS pada pra sengketa seleksi administrasi dapat merasa keberatan terhadap hasil seleksi, materi yang tidak berkenan antara lain dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada masa pendaftaran, selama masa sanggahan tersebut pelamar tidak diperkenankan mengunggah dokumen baru sebagai bentuk pembetulan dokumen yang dinyatakan oleh TMS di seleksi administrasi pra keberatan;
2. Rekapitulasi Pemohon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 pra dan pasca sanggahan sebagai berikut
sebuah. Pra Bantahan
Jumlah Pelamar | MS | TMS |
479 | 443 | 36 |
b. Posting Sanggahan
Jumlah Pelamar |
Menyampaikan Bantahan |
Penafian Diterima |
Perubahan Status MS menjadi TMS Out of Objection |
MS |
TMS |
479 |
16 |
4 |
1 |
446 |
33 |
3. Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi pasca sengketa diinformasikan agar terus memantau informasi terkini terkait Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkd.jatengprov.go.id serta media sosial resmi milik Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah;
4. Pelamar yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan seleksi administrasi pasca sengketa berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu seleksi kompetensi. Mengenai jadwal, titik lokasi dan tata cara pelaksanaan seleksi kompetensi, akan diberikan informasi lebih lanjut;
5. Pelamar untuk Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional yang dinyatakan Tidak memenuhi syarat/gagal seleksi administrasi penolakan pos dapat melihat penjelasan alasan pada masing-masing akun SSCASN;
6. Pengumuman lengkap Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah sebagai Sekretaris Tim Pengadaan CASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat melalui tautan di bawah ini.
Pengumuman (UNDUH)
1. Pengumuman (Unduh)
2. Lampiran (Unduh)
Sumber : BKD Provinsi Jawa Tengah / Updatecpns.com