PusatDapodik
Home Guru Pembelajaran Proses Penyusunan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Proses Penyusunan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Indonesia adalah negara hukum yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Yaitu peraturan tertulis yang mengikat norma hukum secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lalu, bagaimana proses penyusunan undang-undang dan apa itu Peraturan Pemerintah (PP) pengganti undang-undang?

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan Presiden. DPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang, berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, kewenangan tersebut harus dengan persetujuan Presiden.

Rancangan undang-undang dapat diusulkan oleh DPR atau presiden. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dapat mengusulkan rancangan undang-undang tertentu kepada DPR. Proses penyusunan undang-undang jika rancangan tersebut diusulkan oleh DPR adalah sebagai berikut:

  • DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden.
  • Presiden memberikan tugas kepada menteri terkait untuk membahas rancangan undang-undang tersebut dengan DPR.
  • Jika disetujui oleh DPR dan Presiden, rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Baca juga: Apa itu Asas Perundang-undangan?

Proses penyusunan undang-undang jika rancangan tersebut diusulkan oleh DPD, adalah sebagai berikut:

  • DPD mengusulkan rancangan undang-undang kepada DPR secara tertulis.
  • DPR membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD melalui perangkat DPR.
  • DPR mengajukan rancangan undang-undang secara tertulis kepada Presiden. Presiden menugaskan menteri terkait untuk membahas RUU tersebut dengan DPR.
  • Jika disetujui oleh DPR dan Presiden, maka rancangan undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden menjadi undang-undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setara dengan undang-undang, yaitu peraturan pemerintah (PP) pengganti undang-undang (Perpu) adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Presiden karena keadaan genting dan memaksa.

Dengan kata lain, penerbitan Perpu jika keadaan dianggap darurat dan payung hukum diperlukan untuk melaksanakan suatu kebijakan pemerintah. Perpu diatur dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1,2 dan 3) yang memuat ketentuan sebagai berikut:

  1. Presiden berhak mengeluarkan Perpu dalam hal mendesak dan mendesak.
  2. Perpu harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.
  3. Jika Perpu tidak mendapat persetujuan DPR, maka Perpu harus dicabut.
  4. Jika Perpu mendapat persetujuan DPR, maka Perpu itu diundangkan menjadi undang-undang.
Ikuti dan sukai kami:

Comment
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ad