Regulasi Baru Mengenai Tunjangan Untuk Guru ASN dan Non PNS

Ada informasi mengenai peraturan baru untuk tunjangan sertifikasi guru ASN dan juga untuk guru non-PNS. Aturan baru tunjangan sertifikasi merupakan bagian dari agenda Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tunjangan sertifikasi ini akan diberikan kepada guru PNS atau guru non PNS yang telah memenuhi syarat atau ketentuan yang masih berlaku. Ketentuan mengenai pembagian tunjangan tersebut dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengenai TPG atau Tunjangan Profesi Guru, TKG atau Tunjangan Khusus dan juga penghasilan tambahan. Melalui Puslapdik atau Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Permendikbud membahas penyaluran TPG dan TKG hanya untuk tahun 2021.
Sedangkan untuk penyaluran pada tahun berikutnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam laman puslapdik.kemdikbud.go.id terdapat ketentuan pembagian TPG dan TKG serta aturan mengenai besaran tunjangan.
Terkait Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus, setelah tahun 2021 akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Hal itu juga sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 14 Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2021.
Permen ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pembagian tunjangan PPPK juga disampaikan oleh Pemerintah Daerah.
Aturan mengenai pembagian tunjangan PPPK oleh Pemerintah Daerah dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Bagi Pegawai berstatus PPPK.
Bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja yang berada di lingkungan instansi Pemerintah Daerah, gaji dan tunjangannya juga ditanggung oleh APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan PP.
Selain itu, ada juga peraturan baru. Peraturan baru tersebut adalah Sekjen Kemendikbud Nomor 18 Tahun 2021 yang menggantikan peraturan lama yaitu Sekjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.
Untuk TKG atau Tunjangan Khusus sendiri, guru yang berstatus PNSD atau non-PNS yang bekerja di daerah khusus berhak mendapatkannya. Ini juga dijelaskan di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160/P/2021.
Halaman selanjutnya
Peraturan Pemerintah