Pusat dapodik – Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022 telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Rincian Formasi CASN PPPK Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2022 tercantum dalam Pengumuman Bupati Bangka Selatan Nomor 810/311/BKPSDMD/2022 tentang PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS DI PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 739 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan membuka pendaftaran seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2022 sebagaimana rincian alokasi formasi terlampir.

Persyaratan umum

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. waktu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

2. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun atau 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia Pensiun (BUP) pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga :  Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum Merdeka

5. Tidak berdomisili sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

6. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan yang masih berlaku (untuk jabatan yang membutuhkan).

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (skala 4,00), dan khusus bagi pelamar jabatan dengan persyaratan kualifikasi pendidikan Profesi harus memiliki IPK minimal 2,75 pada masing-masing Strata Diploma Satu (S-1) dan Diploma Profesi.

8. Memiliki kompetensi untuk jabatan yang memerlukannya, yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Pada saat pendaftaran, pelamar sudah memiliki ijazah dan transkrip nilai dari universitas (bukan ijazah/ijazah sementara dari universitas yang bersangkutan).

11. Memiliki pengalaman di bidang pekerjaan yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh:

sebuah. Serendah-rendahnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang telah berpengalaman bekerja di Instansi Pemerintah; dan

b. Sekurang-kurangnya Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Pengembangan sumber daya manusia), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya masyarakat/yayasan.

12. Pelamar hanya dapat mendaftar untuk 1 (satu) persyaratan posisi pada 1 (satu) Instansi Pemerintah.

Baca Juga :  Pendaftaran PPPK Guru – Nakes Segera Dibuka, Cek Bocorannya di Sini!

13. Tidak memiliki ketergantungan Narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Obat/Narkoba yang masih berlaku dari Rumah Sakit Setempat, dan harus dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.

14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Prosedur Pendaftaran

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal yang sesuai
dengan Rencana Jadwal Pelaksanaan di bawah ini (jadwal bersifat tentatif).

2. Pelamar harus memiliki alamat email pribadi (surat elektronik) yang masih aktif/valid.

3. Pelamar dapat melihat lowongan yang tersedia (pencarian lowongan) dan mengunduh pengumuman detail formasi jabatan dan persyaratan pendaftaran (instansi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan) pada tabel instansi.

4. Apabila pemohon tidak dapat melakukan pendaftaran terkait data NIK dan nomor KK, harap menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kantor Dukcapil) sesuai KTP Pemohon.

5. Pendaftaran dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu tahap pendaftaran awal akun Peserta Seleksi Calon, tahap pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Perjanjian Jangka Waktu Kerja

Jangka waktu perjanjian kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan
kebutuhan daerah Kabupaten Bangka Selatan.

Rincian Pembentukan CASN PPPK Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2022 Selengkapnya dapat dibaca dan diunduh pada tautan berikut.

Dengan demikian rincian pembentukan CASN PPPK Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Bagikan: