Pusatdapodik.com Segini Kenaikan Tunjangan Profesi Guru PNS dan PPPK Terbaru 2024 – Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah momen yang paling dinantikan oleh para guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). TPG merupakan bentuk pemberian uang tambahan kepada guru-guru tersebut yang telah memperoleh sertifikat pendidik yang sah. Pembayaran TPG dilakukan empat kali dalam setahun, dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. Besarannya bervariasi tergantung pada jumlah gaji pokok yang diterima oleh guru-guru PNS dan PPPK tersebut.

Sebagaimana diketahui bersama, pada tahun 2024 ini terjadi kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi guru-guru PNS dan PPPK dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Akibatnya, secara otomatis, besaran TPG untuk tahun ini juga ikut mengalami peningkatan. Detail terkait gaji pokok terbaru bagi guru-guru PNS dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, sedangkan untuk guru PPPK, rinciannya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Gaji Pokok Guru PNS

Gaji Pokok Guru PPPK

Golongan I memiliki beberapa sub-kategori, dimulai dari Golongan I a dengan rentang gaji antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, dilanjutkan oleh Golongan I b dengan rentang gaji antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700. Kemudian ada Golongan I c dengan rentang gaji antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700, dan terakhir Golongan I d dengan rentang gaji antara Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400.

Selanjutnya, Golongan II memiliki variasi gaji yang lebih tinggi. Golongan II a memiliki rentang gaji antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400, sementara Golongan II b berkisar antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500. Golongan II c memiliki rentang gaji antara Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200, dan Golongan II d dengan rentang gaji antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600.

Kategori III menawarkan gaji yang lebih tinggi lagi. Golongan III a memiliki rentang gaji antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200, diikuti oleh Golongan III b dengan rentang gaji antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800. Kemudian ada Golongan III c dengan rentang gaji antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500, dan terakhir Golongan III d dengan rentang gaji antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700.

Baca Juga :  CHILL DULU GAK SIH? Ini 5 Jurusan Kuliah Paling Santai di Indonesia, Sering Dianggap Remeh Tapi Berprospek Tinggi, Adakah Jurusan Impianmu?

Kategori IV menawarkan rentang gaji tertinggi. Golongan IV a memiliki rentang gaji antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900, dilanjutkan oleh Golongan IV b dengan rentang gaji antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300. Golongan IV c memiliki rentang gaji antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400, sementara Golongan IV d berkisar antara Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500. Terakhir, Golongan IV e memiliki rentang gaji antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Gaji Pokok Guru PPPK

Gaji Pokok Guru PPPK

Dalam daftar yang telah disajikan, tiap golongan memiliki rentang gaji yang berbeda-beda. Rentang gaji tersebut menggambarkan jangkauan nilai gaji yang mungkin diterima oleh individu yang termasuk dalam golongan tersebut. Mari kita perinci setiap golongan:

1.      Golongan I

Rentang gaji untuk golongan ini dimulai dari Rp 1.938.500 hingga mencapai Rp 2.900.900. Ini berarti bagi individu yang masuk dalam golongan ini, gaji yang diterima dapat berkisar antara nilai terendah hingga nilai tertinggi yang disebutkan.

2.      Golongan II

Rentang gaji untuk golongan kedua ini sedikit lebih tinggi, dimulai dari Rp 2.116.900 dan berakhir di Rp 3.071.200. Hal ini menunjukkan potensi penghasilan yang lebih besar dibandingkan dengan golongan sebelumnya.

3.      Golongan III

Golongan ini memiliki rentang gaji mulai dari Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200. Ini menunjukkan kenaikan gaji yang lebih lanjut dibandingkan dengan golongan sebelumnya.

4.      Golongan IV

Rentang gaji untuk golongan ini dimulai dari Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600. Ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam potensi penghasilan bagi individu yang berada dalam golongan ini.

5.      Golongan V

Golongan ini menawarkan rentang gaji mulai dari Rp 2.511.500 hingga mencapai Rp 4.189.900. Rentang gaji yang lebih luas ini memberikan kesempatan bagi individu dalam golongan ini untuk mendapatkan penghasilan yang lebih substansial.

6.      Golongan VI

Rentang gaji untuk golongan keenam ini adalah antara Rp 2.742.800 dan Rp 4.367.100. Ini menunjukkan bahwa individu dalam golongan ini memiliki potensi untuk mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan golongan sebelumnya.

Baca Juga :  Ada Kedokteran! CEK Daya Tampung 12 Prodi Baru di Unesa, Bisa Jadi Pilihan di SNBT 2024

Dan begitu seterusnya, dengan setiap golongan berikutnya menawarkan rentang gaji yang lebih tinggi daripada sebelumnya. Ini mencerminkan upaya untuk mempertimbangkan pengalaman, keterampilan, dan tanggung jawab yang meningkat seiring dengan kenaikan golongan. Dengan begitu, dalam struktur ini, ada jelasnya peningkatan imbalan yang berkorespondensi dengan peningkatan tanggung jawab dan kompleksitas pekerjaan di setiap tingkatan golongan.

Mendikbud Nadiem Makarim telah menyetujui sebuah regulasi yang akan mengatur proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), yaitu Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 yang memberikan panduan mengenai proses pembayaran tunjangan bagi guru PNS dan PPPK.

Berdasarkan peraturan tersebut, pembayaran TPG akan dilakukan secara berkala, dengan jadwal sebagai berikut: Triwulan I dimulai pada bulan April, Triwulan II dimulai pada bulan Juli, Triwulan III dimulai pada bulan Oktober, dan Triwulan IV dimulai pada bulan November.

Kesimpulan

Dengan demikian, pada Triwulan I tahun 2024 ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mulai membayar TPG kepada para guru PNS dan PPPK. Saat ini, terdapat banyak guru yang mengalami kesulitan dalam memvalidasi status mereka melalui akun info GTK mereka. Bahkan beberapa di antaranya telah menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Setelah SKTP diterbitkan, tunjangan profesi bagi guru PNS dan PPPK akan segera disalurkan. Semoga pelaksanaan pembayaran TPG sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sehingga para guru PNS dan PPPK dapat merasakan manfaat yang seharusnya mereka dapatkan sebagai guru yang profesional. Demikianlah gambaran mengenai proses pembayaran tunjangan profesi bagi guru PNS dan PPPK.

Semoga informasi ini membantu para guru PNS dan PPPK untuk memahami proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Sehingga nanti akan mengetahui kapan mereka dapat mengharapkan penerimaan hak mereka sebagai tenaga pendidik profesional. Dengan pelaksanaan yang sesuai jadwal, diharapkan para guru dapat merasa dihargai atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. Terima kasih atas perhatiannya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *