Simak, Gaji PPPK 2023 Honorer Yang Baru Diangkat

Honorer – Seleksi PPPK tahun ini diprioritaskan bagi guru honorer, tenaga kesehatan dan tenaga teknis untuk lulusan D3, S1 hingga S2.
Pemerintah masih menggelar seleksi Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja atau PPPK pada 2022 hingga penempatan nomor induk pada 2023.
Tenaga honorer yang baru diangkat menjadi PPPK langsung mendapat pembayaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan golongan yang tercantum dalam tabel peraturan presiden tersebut.
Bagi guru honorer yang sebelumnya hanya menerima gaji tanpa tunjangan setelah diangkat menjadi PPPK, tentunya berharap kesejahteraannya meningkat.
Sebagai contoh, gaji honorer di kabupaten kecil hanya berkisar Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000 bahkan ada yang kurang dari Rp 500.000 per bulan.
Berhasil lolos seleksi PPPK dan diangkat pada tahun 2023 menjadi harapan besar bagi seluruh tenaga honorer.
Merujuk pada Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022 bagi tenaga honorer lulusan S1 atau D-IV yang baru diangkat sebagai PPPK untuk jabatan fungsional guru ahli pertama ditetapkan pada golongan IX.
Pegawai dengan status honorer yang baru diangkat dengan masa kerja 0-2 tahun akan memperoleh penghasilan sebesar Rp 2.966.500.
Setelah menjalani masa bakti 2-4 tahun, maka gaji PPPK akan naik menjadi Rp 3.059.800. Kemudian pada masa kerja 4-6 tahun Rp. 3.156.200, dan untuk 6-8 tahun mencapai Rp. 3.255.700.
Selanjutnya masa kerja 8-10 tahun mendapat Rp3.358.200,- 10-12 tahun Rp3.464.000. 12-14 tahun Rp3.573.000, 14-16 tahun Rp3.685.500.
Untuk masa kerja 16-18 tahun mendapatkan gaji Rp3.801.600, 18-20 tahun Rp3.921.300, 20-22 tahun Rp4.044.900, 22-24 tahun Rp4.172.300.
Untuk masa kerja 24-26 tahun, Anda akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.303.700, 26-28 tahun sebesar Rp. 4.439.200, 28-30 tahun sebesar Rp. 4.579.000, 30-32 tahun sebesar Rp. 4.723.300 dan 32 tahun akan mendapatkan gaji sebesar Rp. 4.872.000.
Guru PPPK akan mendapatkan 8 tunjangan sebagai berikut:
- PPPK mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya akan diberikan kepada 1 suami/istri yang sah sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2021. Tunjangan suami/istri akan diberikan pada bulan berikutnya setelah perkawinan dilaporkan yang dibuktikan dengan surat nikah dan surat nikah atau akta nikah. Tunjangan ini berakhir pada bulan berikutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau suami/istri meninggal dunia yang dibuktikan dengan akta cerai/keputusan cerai dari pengadilan atau akta kematian yang telah diperoleh.
Halaman selanjutnya
PPPK mendapat tunjangan anak 2%